Kulon Progo,- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi perihal penambahan kuota calon penerima BLT Dana Desa. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah DIY maupun Kabupaten perihal kuota jaring pengaman sosial yang diampu oleh masing-masing instansi termasuk pemerintah Kalurahan. Sehingga masih terdapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Kulon
Progo yang belum tercover oleh jaring pengaman sosial (JPS) manapun. Adapun warga masyarakat Kulon Progo yang masuk dalam DTKS yang belum tercover JPS manapun
berjumlah 13.881 orang. Hal ini tentunya akan mempengaruhi alokasi anggaran di pemerintah Kabupaten Kulon Progo tanpa
terkecuali termasuk pemerintah Kalurahan. Informasi ini disampaikan oleh Bapak Jumanto, SH. selaku Asek 1 bidang
Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kulon
Progo saat memberikan sambutan dalam
rapat koordinasi para lurah dan
panewu se- Kulon Progo (11/5/2020).
Lebih lanjut Jumanto,
SH. menyampaikan bahwa kondisi ini harus
dibicarakan bersama antara pemerintah Kabupaten Kulon Progo dengan Kalurahan.
Mengingat jumlah data DTKS yang cukup besar sehingga perlu adanya sharing anggaran untuk mengcover warga masyarakat
yang kurang mampu yang terdampak covid-19 yang belum mendapatkan jaring
pengaman social (JPS) dari manapun. Sehingga gejolak di masyarakat bisa
diminimalisir.
Sementara itu,
Sudarmanto, S.IP. M.Si. selaku Kepala
Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menyampaikan apresiasi kepada seluruh panewu dan lurah se- Kulon Progo yang
telah mengawal program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sehingga semua
tahapan sudah selesai dilaksanakan dan
pencairan BLT Dana Desa untuk tahap
pertama pun juga sudah mulai disalurkan. Kendati demikian kondisi perkembangan
terakhir terkait dengan
warga masyarakat kurang mampu yang masuk dalam DTKS yang belum mendapatkan jaring pengaman social (JPS) dari manapun perlu dicarikan solusi
penyelesaiannya secara
bersama. Berdasarkan data yang masuk
untuk sementara ada
sekitar 5.321 kk yang akan mendapatkan BLT Dana Desa
atau sekitar 32% dari pagu Dana Desa yang ditetapkan untuk Bantuan
Langsung Tunai. Dari data tersebut 18
kalurahan diantaranya sudah memenuhi
lebih dari 50% dari pagu Dana
Desa Bantuan Langsung Tunai. Sehingga
masih terdapat 69 Kalurahan yang
prosentase penggunaan Dana Desa nya
untuk BLT masih dibawah 50%.
“Potensi sumber anggaran
dari Dana Desa untuk digunakan BLT
inilah yang nantinya akan dioptimalkan dalam rangka mengcover warga
masyarakat dalam data DTKS yang belum mendapatkan bansos dari manapun”, terang
Sudarmanto. Dalam hal ini pemerintah
Kabupaten Kulon Progo telah melakukan pencermatan dan perhitungan terhadap kemampuan
masing-masing Kalurahan dalam rangka penambahan jumlah kuota sasaran penerima
BLT Dana Desa. Setidaknya akan ada sekitar 3.420 kk lagi yang nantinya akan
dicover melalui BLT Dana Desa. Penambahan atau kenaikan kuota calon penerima
dimasing-masing Kalurahan berbeda-beda. Adapun jika Kalurahan menghendaki lebih
dari kuoto minimal yang dianjurkan maka Kalurahan dipersilahkan selama masih
dalam batasan sebagai mana yang diatur
dalam Permmendes Nomor 6 tahun 2020.
Sedangkan data selebihnya rencananya akan diampu oleh Pemerintah Kabupaten
melalui APBD nya. (ANK)
0 komentar:
Posting Komentar