Kulon
Progo,- Pada
hari Senin (4/5/2020) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Kulon
Progo telah cair. Pencairan BLT Dana Desa ini merupakan yang pertama kali di
Daerah Istimewa Yogyakarta. BLT Dana Desa ini diperuntukkan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi
Covid-19 di desa atau kalurahan. Setiap keluarga mendapatkan penyaluran perdana
sebesar Rp 600 ribu perbulan, selama 3 bulan.
Adapun pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini
secara simbolis diberikan oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo kepada
perwakilan penerima BLT di gedung Binangun Kompleks Pemda Kulon Progo. Hadir dalam
acara simbolis serah terima BLT dana desa ini diantaranya Sekretaris Daerah, Asek
1 Sekda Kulon Progo, Dinas PMD Dalduk dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, 12
Panewu di Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY, BPD DIY Cabang Wates, Lurah Donomulyo, dan perwakilan keluarga penerima
BLT Dana Desa. Serah terima simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini
menjadi starting point dimulainya
penyalurahan BLT Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.
Pada hari ini (Senin,4/5/20) juga dilakukan Pencairan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di 4 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Adapun
4 kalurahan yang melakukan pencairan BLT Dana Desa ini adalah Kalurahan
Donomulyo, Kalurahan Wijimulyo, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Kembang
Kapanewon Nanggulan. Pencairan BLT Dana Desa ini dilaksanakan di masing-masing
kalurahan dengan menghadirkan langsung keluarga penerima BLT dan juga dari pihak Bank BPD DIY. Adapun jumlah penerima dan besaran BLT Dana Desa yang dicairkan untuk BLT per hari Senin (4/5/20) sebagai berikut: di Kalurahan Donomulyo sebanyak 42 KK sebesar Rp.25.200.000,- Kalurahan Wijimulyo sebanyak 38 KK sebesar Rp.22.800.000,- Kalurahan Jatisarono sebanyak 104 KK sebesar Rp.62.400.000,- Kalurahan Kembang sebanyak 37 KK sebesar Rp.22.200.000,-. Sehingga total penerima BLT Dana Desa di 4 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tersebut sebanyak 221 KK sebesar Rp.132.600.000,-.
Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini
dilakukan sebagaimana amanat dari pemerintah pusat yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan juga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Anggaran
Dana Desa tahun ini, sebagaimana instruksi dari pemerintah Pusat, sebagian
dialihkan untuk penanganan Covid-19, salah satunya adalah jaring pengaman social
dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini diberikan kepada
masyarakat miskin yang terdampak oleh pandemic covid-19. Adapun sasaran
penerima BLT ini sudah melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan RT/RW,
Pedukuhan, dan Musyawarah kalurahan khusus pembahasan dan penetapan calon
penerima BLT Dana Desa. Selain itu calon penerima BLT Dana Desa ini juga sudah
melalui verifikasi Kabupaten dan sinkronisasi data calon penerima jaring
pengaman social lainnya, sehingga diharapkan tidak terjadi overlapping dan bisa merata kepada seluruh masyarakat miskin yang
terdampak covid-19. (ANK)
0 komentar:
Posting Komentar