Kamis, 28 Mei 2020

Dana Desa Tahap Kedua di 26 Kalurahan di Kulon Progo Telah Cair



Kabupaten Kulon Progo mendapat predikat kinerja baik dalam penyaluran dan penyerapan dana desa 2019 menurut Kementerian Keuangan. Sehingga di tahun 2020 ini pencairan dana desa di kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dilakukan 2 kali yaitu 60% dan 40 %. Dana Desa Tahap I (60%) disalurkan pada bulan Februari 2020.

Kamis, 27 Mei 2020 sebanyak 26 kalurahan di kabupaten Kulon Progo mengajukan pencairan Dana Desa tahap II ke Dinas PMD Dalduk dan KB. 26 kalurahan tersebut berasal dari Temon 7 kalurahan, Wates 4 kalurahan, Galur 2 kalurahan, Kalibawang 1 kalurahan, Kokap 1 kalurahan, Lendah 2 kalurahan, Nanggulan 2 kalurahan, Pengasih 4 kalurahan, Samigaluh 1 kalurahan dan Sentolo 2 kalurahan.

Menurut informasi Kepala Dinas PMD Dalduk & KB, Sudarmanto, S.IP, M.Si melalui Whatsapp menyampaikan bahwa KPPN sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 Juni 2020 pukul 10.00 WIB dan diharapkan sebelum jam 14.00 Dana Desa sudah masuk ke RKD masing-masing kalurahan. Pencaiaran Dana Desa Tahap II diharapkan dapat mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat. Terdapat beberapa kalurahan yang belum dapat menyalurkan BLT DD disebabkan Dana Desa Tahap I tidak mencukupi.

Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 guna mempercepat penyaluran dana desa tahap II. Percepatan pencairan Dana Desa tersebut terkait kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan syarat pencairan DD Tahap II yaitu soft file peraturan lurah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (AZM)

0 komentar:

Posting Komentar