Kabupaten Kulon Progo mendapat predikat kinerja baik dalam
penyaluran dan penyerapan dana desa 2019 menurut Kementerian Keuangan. Sehingga
di tahun 2020 ini pencairan dana desa di kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon
Progo dilakukan 2 kali yaitu 60% dan 40 %. Dana Desa Tahap I (60%) disalurkan
pada bulan Februari 2020.
Kamis, 27 Mei 2020 sebanyak 26 kalurahan di kabupaten Kulon
Progo mengajukan pencairan Dana Desa tahap II ke Dinas PMD Dalduk dan KB. 26
kalurahan tersebut berasal dari Temon 7 kalurahan, Wates 4 kalurahan, Galur 2
kalurahan, Kalibawang 1 kalurahan, Kokap 1 kalurahan, Lendah 2 kalurahan,
Nanggulan 2 kalurahan, Pengasih 4 kalurahan, Samigaluh 1 kalurahan dan Sentolo
2 kalurahan.
Menurut informasi Kepala Dinas PMD Dalduk & KB,
Sudarmanto, S.IP, M.Si melalui Whatsapp
menyampaikan bahwa KPPN sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 28 Juni 2020 pukul 10.00 WIB
dan diharapkan sebelum jam 14.00 Dana Desa sudah masuk ke RKD masing-masing
kalurahan. Pencaiaran Dana Desa Tahap II diharapkan dapat mempercepat
penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat. Terdapat beberapa
kalurahan yang belum dapat menyalurkan BLT DD disebabkan Dana Desa Tahap I
tidak mencukupi.
Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2020 guna mempercepat penyaluran dana desa tahap II. Percepatan
pencairan Dana Desa tersebut terkait kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT)
bersumber dari Dana Desa. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam
tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten termasuk salah
satunya Kabupaten Kulon Progo berlaku ketentuan sebagai berikut;
Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan
bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap
kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD
Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan
konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan
syarat pencairan DD Tahap II yaitu soft file peraturan lurah penerima manfaat
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (AZM)
0 komentar:
Posting Komentar