GIRIMULYO — Pemerintah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kalurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2027, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapanewon Girimulyo, Lurah Giripurwo beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal dan anggota, Kader Posyandu, LKMD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemangku wilayah padukuhan serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah menjadi forum penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan Kalurahan dilakukan secara partisipatif, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam forum tersebut dibahas berbagai usulan program dan kegiatan yang sebelumnya telah dihimpun serta dievaluasi oleh Tim Verifikasi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan program dan kegiatan yang dinilai paling prioritas. Melalui proses musyawarah, peserta menyepakati sejumlah keputusan sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan dan DU RKP Tahun 2027.
Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa.Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pentingnya memahami ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan regulasi, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Musyawarah juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi Pemerintah Kalurahan dalam menyampaikan rencana program kerja kepada masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, proses perencanaan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.
Selain itu, kondisi kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang mengalami refocusing turut menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pembangunan. Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan keterbatasan pagu anggaran Dana Desa, Kalurahan perlu menyusun skala prioritas secara lebih cermat agar program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.
Untuk itu, para ketua pemangku wilayah padukuhan juga diharapkan dapat mengondisikan masyarakat agar memahami situasi dan arah kebijakan anggaran tersebut. Usulan pembangunan yang disampaikan perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan pembiayaan serta kesesuaiannya dengan prioritas regulasi.
Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kalurahan Giripurwo berharap proses penyusunan RKP dan DU RKP Tahun 2027 dapat berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Giripurwo.

0 Comments:
Posting Komentar