KULON PROGO – Realisasi pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo hingga 18 September 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup beragam di 12 Kapanewon. Berdasarkan data pemantauan, tingkat serapan Dana Desa telah berada pada kisaran 49,73 persen hingga 66,98 persen, dengan Kapanewon Lendah mencatat persentase serapan tertinggi.
Kapanewon Lendah berada di posisi tertinggi dengan serapan mencapai 66,98 persen, dari rencana anggaran Dana Desa sebesar Rp2.440.875.762 dengan realisasi Rp1.634.948.363. Capaian berikutnya adalah Panjatan sebesar 64,99 persen, dengan realisasi Rp2.697.743.043 dari rencana Rp4.150.919.892.
Sementara itu, Galur mencatat serapan 62,21 persen atau Rp1.705.235.432 dari rencana Rp2.740.964.261. Kalibawang menyusul dengan serapan 61,34 persen, setelah merealisasikan Rp966.390.021 dari rencana Rp1.575.507.334.
Empat Kapanewon tersebut menjadi wilayah yang telah mencapai tingkat serapan di atas 60 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran di wilayah tersebut telah berjalan lebih dari separuh rencana anggaran yang ditetapkan.
Di kelompok menengah, Kokap mencatat serapan 59,88 persen, Wates 57,93 persen, Temon 56,73 persen, dan Samigaluh 55,78 persen. Berikutnya terdapat Pengasih dengan 54,75 persen, Girimulyo 54,59 persen, serta Nanggulan 54,00 persen.
Adapun Kapanewon dengan persentase serapan terendah adalah Sentolo, yakni 49,73 persen. Dari rencana anggaran sebesar Rp3.565.063.500, realisasi yang tercatat mencapai Rp1.772.913.048.
Empat Kapanewon di Atas 60 Persen
Jika dilihat berdasarkan persentase, terdapat empat Kapanewon yang telah melampaui 60 persen serapan, yaitu Lendah, Panjatan, Galur dan Kalibawang. Sementara delapan Kapanewon lainnya masih berada di bawah 60 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kecepatan realisasi Dana Desa belum sepenuhnya seragam antarwilayah. Variasi capaian dapat berkaitan dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan, tahapan pelaksanaan, proses pengadaan barang dan jasa, maupun waktu penyelesaian kegiatan serta administrasi pertanggungjawaban.
Dari sisi nominal, Panjatan mencatat realisasi terbesar, yakni Rp2,697 miliar, diikuti Temon sebesar Rp2,826 miliar dan Galur sebesar Rp1,705 miliar. Namun, besarnya nilai realisasi tidak selalu berbanding lurus dengan persentase serapan karena masing-masing Kapanewon memiliki besaran rencana anggaran yang berbeda.
Hal ini terlihat pada Lendah. Meskipun realisasinya Rp1,635 miliar, persentase serapannya mencapai 66,98 persen karena nilai rencana anggarannya lebih rendah dibandingkan sejumlah Kapanewon lainnya.
Masih Tersedia Ruang Percepatan
Secara agregat, data 12 Kapanewon menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran Dana Desa masih berada dalam tahap pelaksanaan. Dengan menggunakan penjumlahan langsung dari data per Kapanewon, total rencana anggaran tercatat Rp34.466.353.073, sedangkan realisasi mencapai sekitar Rp20.029.116.765.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp14,44 miliar anggaran yang belum terealisasi berdasarkan rincian per Kapanewon. Kondisi ini menjadi ruang sekaligus tantangan untuk memastikan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan sesuai jadwal, ketentuan, dan kebutuhan masyarakat.
Percepatan serapan juga perlu tetap memperhatikan kualitas pelaksanaan. Peningkatan persentase realisasi sebaiknya berjalan seiring dengan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, ketepatan sasaran, serta pencatatan realisasi yang akurat.
Kesimpulan
Capaian pemanfaatan Dana Desa per 18 September 2026 menunjukkan adanya variasi kinerja antar-Kapanewon. Lendah mencatat persentase serapan tertinggi sebesar 66,98 persen, sedangkan Sentolo berada pada 49,73 persen. Empat Kapanewon telah berada di atas 60 persen, sementara delapan lainnya masih membutuhkan percepatan untuk mencapai tingkat serapan yang lebih tinggi.
Secara keseluruhan, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Dana Desa terus bergerak, namun masih terdapat ruang yang cukup besar untuk percepatan realisasi. Fokus berikutnya perlu diarahkan pada Kapanewon dengan serapan relatif rendah, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Dengan penguatan monitoring, koordinasi antara pemerintah kalurahan, kapanewon dan pendamping, serta validasi data secara berkala, perkembangan serapan Dana Desa diharapkan dapat semakin konsisten sekaligus memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh kalurahan Kabupaten Kulon Progo. (wuryan)

0 Comments:
Posting Komentar