Berdasarkan surat Dirjen PPMD No. 3/PR.01.02/II/2020, dalam rangka melaksanakan Permendesa no 2 tahun 2016, maka Dinas PMD dan Bappeda tingkat Kabupaten wajib memfasilitasi kalurahan untuk melaksanakan update/pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Hal ini penting karena data IDM 2020 ini akan dijadikan dasar bagi Kementrian Keuangan untuk menentukan alokasi Dana Desa tahun 2021 khususnya dalam rangka menentukan alokasi Afirmasi dan alokasi kinerja baik bagi Kalurahan yang IDM nya berstatus Mandiri.
Sebagai tindak lanjut dari surat dirjen tersebut maka Kabupaten Kulon progo melalui Setda mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No 800/1674 tanggal 29 Mei 2020 bagi pendamping Desa baik TAPM, PD, maupun PLD untuk memfasilitasi Kalurahandalam rangka pemutakhiran IDM tahun 2020.
Sejak dikeluarkannya SPT tersebut maka PIC IDM menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait dengan pemutakhiran IDM tahun 2020 kepada seluruh Pendamping Desa dengan dukungan dan support dari Dinas PMD. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas PMD pada tanggal 3 Juni 2020. Pada kesempatan tersebut, Joko Sunanto, S.H mewakili Dinas PMD menyampaikan bahwa berdasarkan SPT dari Setda ini maka kita semua terutama Pendamping Desa mempunyai kewajiban yang sama untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020. Beliu juga menyampaikan bahwa jika dalam rangka proses fasilitasi Kalurahan menghadapi kendala dan hambatan, mempersilahkan pendamping untuk berkoordinasi dengan TAPM khususnya ke PIC IDM.
Pada sambutanya, Ir. Teguh Santoso selaku Korkab Kabupaten Kulon progo juga menyampaikan bahwa IDM ini penting karena akan di gunakan sebagai data menentukan alokasi Dana desa tahun 2020. Jadi mari kita bersama-sama berkoordinasi untuk menyelesaikan pemutakhiran IDM di kalurahan masing-masing. Selain itu Suryanto, S.Si selaku PIC IDM tahun 2020 menyampaikan bahwa proses input data IDM tahun ini lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya karena sudah dibuatkan format templete, sehingga input data bisa secara offline. Dan secara prinsip, alur pemutakhiran IDM tahun ini lebih sederhana, hanya melalui 4 tahapanya yakni tahap unduh kuisioner, unggah kuisioner, simpan draft dan terakhir submit.
Untuk 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo telah berhasil melakukan submit 100% sejak tanggal 20 Juni 2020. Dari hasil pemutahiran IDM tahun 2020 ini di Kabupaten Kulon progo mengalami peningkatan secara signifikan. Untuk status Mandiri meningkat dari 3 menjadi 4, status Maju dari 21 menjadi 40, status Berkembang turun dari 63 sedangkan status tertinggal sudah tidak ada sejak pemutakhiran IDM tahun 2019.
Verifikasi IDM tingkat Kabupaten di lakukan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2020 oleh Dinas PMD, Bappeda dan pihak TAPM. Pada kesempatan itu, Sudarmanto, S.IP, M.Si selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut menyelesaikan pemutakhiran IDM tahun 2020 ini. Dan Beliau juga memyampaikan supaya status yang sudah dicapai saat ini harus dipertahankan, kalau perlu untuk kita tingkatkan bersama-sama.
0 komentar:
Posting Komentar