Senin, 21 September 2020

Panduan Pelaksanaan Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

 


P3MD Kulon Progo,- Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru atau dikenal dengan new normal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menjalankan prosedur pelayanan kesehatan balita di pos pelayanan terpadu (posyandu) pada masa pandemi Covid-19. Dengan panduan ini, pemantauan kesehatan anak balita dalam kegiatan posyandu bisa berjalan seperti semula, tetapi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Panduan pelaksanaan posyandu di masa pendemic Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 TAHUN 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19.

Pedoman ini dirancang supaya layanan posyandu tetap berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, sehingga kesehatan anak balita tetap terpantau. Khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sebagaimana diketahui bahwa merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret membuat posyandu dinonaktifkan sejak Maret hingga bulan Juni 2020.

Berikut ini panduan pelaksanaan layanan posyandu di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo yang diatur dalam Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19:

  • memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); 
  • memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; 
  • mengatur meja tidak berdekatan (berjarak minimal 1-2 meter);
  • menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua (menggunakan timbangan digital);
  • mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing:
    1. membatasi maksimal 10 orang di area pelayanan termasuk kader dan petugas; 
    2. menyediakan ruang tunggu di luar area pelayanan (diutamakan ruang terbuka) dengan mempertimbangkan pengaturan jarak; 
    3. kedatangan balita di posyandu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
  • menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau handsanitizer di pintu masuk dan area pelayanan;
  • kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita, setelah 5 kali menggunakan handsanitizer kader melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  • pemantauan perkembangan balita dilakukan dengan metode wawancara kepada pendamping balita sesuai panduan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP). Apabila ditemukan balita dengan hasil meragukan/penyimpangan agar dirujuk ke Puskesmas.
  • konseling diberikan sesuai dengan kondisi antrian pengunjung, untuk balita yang memerlukan pemantauan lanjutan dapat dilakukan kunjungan rumah.
  • pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.
  • pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu.
  • kegiatan tambahan yang dilaksanakan di Posyandu ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
  • melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Demikian panduan pelaksanaan layanan posyandu di wilayah Kabupaten Kulon Progo, semoga dapat dijalankan dengan baik dan disiplin sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah dan layanan posyandu tetap bisa berjalan. (by.adm)

0 komentar:

Posting Komentar