P3MD Kulon Progo; Konvergensi stunting adalah intervensi yang dilakukan
secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran
prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Pencegahan stunting
akan berhasil apabila kelompok sasaran
prioritas mendapatkan layanan secara simultan. Oleh karena itu,
konvergensi sangat penting dilakukan untuk mempercepat upaya pencegahan stunting.
Program
konvergensi stunting merupakan program prioritas nasional yang harus
dilakukan oleh semua stake holder di tingkat pusat hingga desa/
kalurahan. Konvergensi stunting ini membutuhkan keterpaduan proses perencanaan,
penganggaran, dan pemantauan program pemerintah secara lintas sektor untuk
memastikan tersedianya setiap layanan intervensi yang mencakup 5 paket layanan kepada rumah tangga 1.000 HPK. Kelima paket layanan intervensi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
b. Konseling Gizi Terpadu;
c. Air Bersih dan Sanitasi;
d. Perlindungan Sosial; dan
e. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selanjutnya dalam setiap paket layanan tersebut ditetapkan indikator-indikator yang akan dipantau untuk memastikan sasaran 1000 HPK mendapatkan layanan intervensi yang sesuai. Proses pemantauan akan dilakukan dengan menggunakan “scorecard” atau formulir penilaian konvergensi Desa.
Scorecard atau laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa/ kalurahan adalah laporan yang disampaikan oleh Lurah kepada Bupati/Walikota mengenai pelaksanaan aksi konvergensi/integrasi pencegahan stunting terhadap sasaran 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) di Desa/Kalurahan. Laporan konvergensi stunting di Kabupaten Kulon Progo telah terlaksana sejak tahun 2019 silam. Laporan ini juga digunakan sebagai salah satu prasyarat pencairan dana desa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa.
Berikut ini kompilasi scorecard atau laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tahun 2020.
0 komentar:
Posting Komentar