Selasa, 23 Juni 2020

MENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN KALURAHAN MELALUI MUSKAL RKP KALURAHAN

Di bulan Juni ini sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan Kalurahan saatnya diselenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP-Kal dimana sebelumnya diawali dengan Musrenbangduk dan rembug stunting. Adapun agenda dari Muskel RKP-Kal tersebut adalah : 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumnya yang belum terlaksana; 2) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  3) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; 4) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; 5) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan 6) membentuk Tim Verifikasi.


Sampai dengan tanggal 22 Juni 2020 terdapat 2 kalurahan yang telah melaksanakan Muskel RKPKal yaitu  kalurahan Karangsewu Galur, kalurahan Banjaroyo Kalibawang. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPK dengan peserta terdiri dari utusan dusun, tokoh masyarakat dan  pemerintah kalurahan. Peserta musyawarah sangat aktif dengan menyampaikan usulan dan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rencana pembangunan di wilayahnya.


Musyawarah yang dilaksanakan di balai kalurahan Banjaroyo tersebut salah satu pembahasan yang cukup mendapatkan respon dari peserta adalah usulan kegiatan bagi kaum disabilitas yang berkaitan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Selain itu juga dibahas tentang usulan kegiatan pembangunan jalan Kabupaten  yang menjadi prioritas di DU-RKP Kalurahan yang akan diusulkan di Musrenbang Kapanewon nanti.


Setelah dilaksanakannya Muskal RKP-Kal, pemerintah kalurahan akan segera menetapkan Tim penyusun RKP-Kal yang beranggotakan antara 7 sd 11 orang. Sesuasi dengan ketentuan yang ada bahwa Tim tersebut otomatis Lurah desa sebagai Pembina, Carik Desa sebagai ketua, Sekretaris dijabat oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan anggota terdiri dari perangkat desa, LPM, KPMD dan dari unsur masyarakat lainnya.


Tim Penyusun RKP-kal ini akan menyusun dokumen sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan di Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. (TA-PMD)


0 komentar:

Posting Komentar