Siklus perencanaan Pembangunan desa yang sudah diamanatkan di dalam Permendagri 114 tahun 2014 dan diterbitkannya Petunjuk Teknis penyusunan dokumen perencanaan kalurahan tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Kulon Progo, di bulan Juni Kalurahan sudah menggelar Muskal (Musyawarah Kalurahan) untuk mengawali proses perencanaan Kalurahan. Namun sebelum Muskal digelar di setiap Kalurahan, pemerintah kalurahan ada kewajiban melaksanakan rembug stunting yang akan menjadi bahan untuk musyarawarah di tingkat kalurahan.
Kalurahan Pengasih pada tanggal 10 Juni 2021 bertempat di balai kalurahan telah dilaksanakan Rembug stanting dengan menghadirkan kader – kader desa se-kalurahan. Rembug stanting diawali dengan pengarahan dan beberapa informasi dari bapak Djoko Purwanto selaku Lurah desa Pengasih dan dilanjutkan dengan paparan dari Puskesmas dan Tenaga Ahli P3MD selaku narasumber .
Ada 5 paket layanan yang dapat diusulkan oleh para ibu-ibu melalui kader desa dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting di kalurahan, yaitu : Kesehatan ibu dan anak (KIA), Konseling gizi terpadu, Sanitasi dan air bersih, jaminan sosial dan layanan PAUD.
Hasil rembug stanting yang difasilitasi oleh Ibu Siti dan Ibu Ristiyani telah disepakati bersama menghasilkan 4 usulan kegiatan yaitu : 1) Sosialisasi bagi ibu hamil dan balita stunting dan Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), 2) akses untuk mendapatkan BPJS, 3) Sosialisasi bahaya asap rokok bagi ibu hamil dan balita 4) Sosialisasi bagi suami dan mertua ibu hamil. Di rembug stanting tersebut juga memutuskan 3 orang perwakilan yang akan hadir di Muskal atas persetujuan dari BPK Pengasih yang hadir juga di musyawarah tersebut.
Namun sebelum usulan kegiatan hasil rembug stanting tersebut di bawa ke Muskel agar dikomunikasiskan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Puskesmas Pengasih dengan maksud untuk menghindari double anggaran dalam 1 kegiatan.
Hasil kesepaktan rembug stanting ini nantinya akan dibawa di Musyawarah Kalurahan untuk bisa dibahas dan ditetapkan sebagai prioritas di Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Kalurahan dimana RKPKal tersebut akan dipakai sebagai dasar penyusunan APBKal di tahun 2021.
(TA-PMD)
0 komentar:
Posting Komentar