P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo mendorong pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan. Rembuk stunting ini merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021.
Mengingat sebelumnya Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo sebelumnya telah bersurat kepada pemerintah kalurahan pada tanggal 06 Maret 2020 Perihal Petunjuk
Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Dalam petunjuk teknis tersebut disebutkan bahwa agar pemerintah kalurahan sebelum pelaksanaan Muskal agar dapat memfasilitasi penyelenggaraan rembuk stunting paling lambat akhir bulan Mei. Namun dengan adanya wabah pandemi covid-19 mengakibatkan pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan tertunda. Dalam hal ini dikarenakan kepadatan aktivitas dan kegiatan kalurahan di masa pandemi covid-19 ini. Alhasil sampai dengan akhir bulan mei baru terdapat 4 kalurahan yang sudah melaksanakan rembuk stunting.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas PMD Dalduk dan KB mendorong kembali pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan remuk stunting dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 140/1572 perihal percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan Rembuk Stunting pada Kondisi Pandemi Covid-19, maka
dimohon kepada Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan Rembuk Stunting
Tingkat Kalurahan, dengan beberapa ketentuan, pertama Peserta menerapkan protokol kesehatan; kedua dalam hal ada pembatasan peserta, tetap memperhatikan keterwakilan pihakpihak terkait; ketiga Pelaksanaan Rembuk Stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien
sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Selanjutnya hasil dari Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan agar disampaikan kepada Pemerintah
Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten
yang akan dilaksanakan pada minggu ke II bulan Juli 2020.
Untuk itu diharapkan Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan dapat dilaksanakan
paling lambat tanggal 25 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh para Pendamping Desa, Alhasil per tanggal 23 Juni 2020 sudah terdapat 50 Kalurahan yang menyelenggarakan rembuk stunting. Sedangkan kalurahan lainnya telah terjadwalkan pelaksanaannya yang tersebar sampai akhir bulan Juni 2020. Sehingga dengan adanya rembuk stunting ini diharapkan isu terkait dengan permasalahan stunting menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan kalurahan untuk tahun 2021. Selain itu setelah pelaksanaan rembuk stunting ini diharapkan pemerintah kalurahan agar dapat segera mengagendakan pelaksanaan musyawarah kalurahan untuk perencanaan pembangunan tahun 2021.
0 komentar:
Posting Komentar