Selasa, 13 Oktober 2020

TUNTAS, 87 KALURAHAN DI KULON PROGO TELAH MELAKSANAKAN MUSRENBANG

 Muskal

P3MD Kulon Progo,- Sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo nomor 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan Kalurahan, bahwa setiap Kalurahan harus menyusun Perencanaan berupa Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal). RKPKal ini menjadi dasar bagi Kalurahan dalam rangka melakukan penganggaran maupun pelaksanaan pembangunan Kalurahan. RKPKal ini disusun oleh Pemerintah Kalurahan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan dilakukan setiap tahun.

Dalam kontek secara partisipatf ini maka proses penyusunan RKPKal harus di awali dengan menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal). Pada saat penyelenggaraan Muskal, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai penyelenggara wajib melibatkan semua unsur masyarakat sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Kalurahan secara umum. Unsur-unsur dalam masyarakat antara lain meliputi unsur PKK sebagai perwujudan kelompok perempuan, Lembaga Kalurahan yang ada seperti LPMK, Karang taruna, dan posyandu. Selain itu dalam Muskal juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok tani, kelompok usaha kecil, dan kelompok yang ada di kalurahan masing-masing.

Muskal yang diselenggarakan pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu pelenggaraannya ditengah pandemi Covid-19. Sehingga dari data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Muskal terhitung menurun. Hal ini disebabkan karena ada pandemi Covid-19 yang harus menjaga Protokol Kesehatan dan pembatasan kerumunan orang.

Berdasarkan surat edaran dinas PMD Kulon Progo nomor 140 / 1074 tertanggal 06 Maret 2020, bahwa penyelenggaraan Muskal RKPKal paling lambat akhir bulan Juni setiap tahunnya. Selanjutnya Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus setiap tahunnya. Sedangkan Penetapan RKPKal paling lambat akhir bulan September.

Setelah pelaksanaan Muskal, tahapan selanjutnya adalah Tim Penyusunan RKPKal menyusun Rancangan RKPKal berdasarkan risalah Muskal yang sudah disepakati bersama. Hasil Rancangan RKPKal selanjutnya disidangkan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan.
 
Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan para pendamping desa menunjukan pelaksanaan Musrenbangkal di Kabupaten Kulon progo terdapat beberapa Kalurahan yang mundur dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2020 merupakan pelaksanaan Musrenbangkal terakhir di Kabupaten Kulon progo. pelaksanaan Musrenbangkal terakhir yakni Musrenbangkal di Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon. Dengan demikian 87 Kalurahan di Kabupaten Kulon progo sudah berhasil menyelenggarakan Musrenbangkal RKPKal tahun 2021.

Pada tahun 2020 ini penyusunan dan Penetapan RKPKal di Kabupaten Kulon progo relatif mundur, selain karena pandemi Covid-19,  hal ini disebabkan karena adanya proses sinkronisasi Siskeudes dari offline ke Siskeudes Online. Hal ini menyebabkan proses entry data siskeudesnya menjadi lama, apalagi belum di suport dengan kapasitas server yang memadai yang membuat proses entry menjadi lambat. Di sisi yang lain, dengan siskeudes online akan memudahkan dan mempercepat proses penyusunanpenganggaran APBKalnya. (SYT)

0 komentar:

Posting Komentar