Sabtu, 24 Oktober 2020

BUMKAL KALURAHAN TAYUBAN BERENCANA MEMBENTUK UNIT USAHA BARU

 

Bumdes

P3MD Kulon Progo; BUMKAL BINANGUN SIDO ONO merupakan Badan Usaha Milik Kalurahan Tayuban Kapanewon Panjatan. BUMKAL ini merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di kalurahan. Pendayagunaan potensi ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga Kalurahan Tayuban dan sekitarnya melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Disamping itu, keberadaan BUMKAL ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli Kalurahan yang memungkinkan kalurahan mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong BUMKAL ini agar mampu mengelola asset-aset strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUMKAL pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa.

BUMKAL Binangun Sido Ono resmi menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan pada tahun 2016. BUMKAL Binangun Sido Ono tersebut ditetapkan melalui Perdes Nomor 06 Tahun 2016. BUMKAL Binangun Sido Ono sebelumnya merupakan Lembaga Keuangan Mikro yang didirikan pada tahun 2007 dengan modal awal dari dana hibah Pemda Kulon Progo. Kemudian pada tahun 2013 lembaga keuangan mikro tersebut bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Desa (Perumdes).  Terakhir sejak lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 dan peraturan turunannya termasuk Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 54 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Bumdes, Perumdes Binangun Sido Ono bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sejak tahun 2007 sampai 2020 ini BUMKAL Binangun Sido Ono menjalan unit usaha jasa keuangan yang merupakan kelanjutan dari lembaga keuangan mikro yang dibentuk pada tahun 2007.

Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di Kulon Progo termasuk BUMKal Binangun Sido Ono Kalurahan Tayuban diharapkan lebih memperhatikan beberapa isu strategis terkait pembangunan daerah, termasuk peluang hadirnya Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kabupaten Kulon Progo. Peluang yang ada perlu ditindaklanjuti dengan pendirian unit usaha sesuai potensi desa masing-masing selain jasa keuangan yang sudah ada selama ini. Melalui berbagai diskusi yang dilakukan oleh Pengurus Bumkal Sido Ono, Pemerintah kalurahan Tayuban dan Pendamping desa, disepakati rencana pengembangan usaha Bumkal non jasa keuangan. Dalam hal ini Bumkal  SIDO ONO Kalurahan Tayuban berencana merintis unit usaha baru yaitu Usaha Jasa Persewaan dan Usaha penyedia snack, makan, dan minuman atau lebih dikenal dengan usaha katering.

Pengembangan usaha menjadi suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari jika ingin tetap survive/bertahan. Salah satunya melalui deversifikasi usaha Bumkal dengan membuka unit-unit usaha baru sesuai dengan potensi kalurahan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli kalurahan. Pengembangan usaha ini harus menjadi tanggungjawab bersama termasuk dukungan dari pemerintah Kalurahan. Salah satu bentuk dukungan dari pemerintah kalurahan adalah dukungan modal. Dalam pengembangan unit usaha ini sangat diperlukan penyertaan modal yang disesuaikan dengan rencana unit usaha yang akan dijalankan.

Pemerintah Kalurahan Tayuban pada tahun 2021 berencana memberikan Penyertaan modal dari Dana Desa kepada Bumkal Binangun Sido Ono guna untuk mendukung pengembangan usaha yang akan dikembangkan. Penyertaan modal tersebut rencanya akan dicairkan pada tahun 2021, tentunya setelah melalui tahapan verifikasi dan prioritas anggaran yang disusun dalam APBKal Tayuban.

Dalam rangka pematangan perencanaan pengembangan usaha yang dilakukan oleh Bumkal Binagun Sido Ono, Pemerintah Kalurahan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Pj Lurah Tayuban, Ketua BPK, Pendamping desa, Kawat Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Pengawas Bumkal, Direktur Bumkal Sido ono beserta pamong kalurahan membahas rencana pembetukan unit usaha baru Bumkal. Pada kesempatan tersebut Pendamping desa Kapanewon Panjatan Lesandi Utomo S.Pt. memberikan paparan tentang regulasi dalam hal penyertaan modal untuk menopang usaha baru tersebut, karena diperlukannya Perdes tentang BUMKAL yang baru, SK pengurus, proposal usaha yang diajukan, serta management dan strategi bisnis yang tepat.

Sementara itu Heniasih, M.Si selaku Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa dalam pengembangan unit usaha baru Bumkal Bingan Sido Ono agar dapat memperhatikan analis kelayakan usaha, tujuan segmen pasar (marketing bisnis) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Direktur Bumkal Oky Gunawan, A.Md. mengemukakan bahwa unit usaha baru yang akan dikembangkan adalah jasa persewaan peralatan-peralatan hajatan dan penyedia makan minum, snack atau katering. Kedua jenis usaha baru tersebut diharapkan dapat melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan. Selain itu bisa membantu kegiatan-kegiatan Kalurahan dalam hal konsumsi kegiatan. Sehingga dengan rencana hadirnya dua unit usaha tersebut mampu menjadi bagian penggerak perekonomian mayarakat desa. (nur.f )


Kontributor: Nur Fidianto – PLD Kapanewon Panjatan

1 komentar:

  1. Semoga bisa terealisasi dan berjalan dengan baik sehingga memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah kalurahan. Aamiin

    BalasHapus