P3MD Kulon Progo,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo melalui surat nomor 140/1572 tentang percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19, menyebutkan bahwa Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan rembuk stunting tingkat kalurahan, dengan beberapa ketentuan yaitu : 1) peserta menerapkan protokol kesehatan; 2), dalam hal ada pembatasan peserta, agar tetap memperhatikan keterwakilan pihak-pihak terkait; 3) pelaksanaan rembuk stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Rembuk stunting merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Hasil dari rembuk stunting tingkat Kalurahan selain menjadi salah satu bahan musyawarah kalurahan untuk perencanaan tahun 2021 juga disampaikan kepada Pemerintah Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan rembuk stunting tingkat Kabupaten.
Rembuk stunting kalurahan ini berdasarkan aturan harus dilaksanakan sebelum pelaksanaan musyawarah desa/kalurahan. Di Kabupaten Kulon Progo Rembuk Stunting kalurahan pertama digelar pada tanggal 23 April 2020 di Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur. Sedangkan rembuk stunting terakhir digelar di kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan. Sehingga progres pelaksanaan rembuk stunting per tanggal 01 Juli 2020 semua Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan rembuk stunting. (*pm-tapsd)
0 komentar:
Posting Komentar