Senin, 27 Juli 2020

99 Persen Kalurahan di Kulon Progo Telah Selenggarakan Muskal Perencanaan Tahun 2021


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat merilis update pelaksanaan musyawarah kalurahan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan rilis yang disampaikan, bahwa per tanggal 27 Juli 2020 terdapat 86 dari 87 Kalurahan atau 99 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menyelenggarakan muskal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2021. Masih terdapat satu kalurahan yang belum melaksanakan muskal yaitu kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan.

 

Saat dikonfirmasi, Pemerintah kalurahan Bojong melalui Carik nya menyampaikan bahwa musyawarah kalurahan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020.

 

Musyawarah kalurahan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan. Dokumen perencanaan ini merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

 

Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo dalam surat edaran yang disampaikan kepada kalurahan menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah.

 

Adapun tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:

  1.  musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
  2.  rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei

2. Selanjutnya Badan Permusyawatan Kalurahan (BPK) menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain: 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana; b) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  c) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; d) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; e) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan f) membentuk Tim Verifikasi.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh tim TAPM Kabupaten Kulon Progo terhadap pelaksanaan tahapan pelaksanaan perencanaan untuk tahun 2021 diketahui bahwa pelaksanaan muskal tahun ini agak mengalami kemunduran dari sisi waktu pelaksanaan yang seharusnya yaitu paling lambat akhir juni. Hal ini dikarenakan adanya kondisi terkini terkait dengan penyebaran wabah covid-19 dan juga padatnya kegitan-kegiatan pemerintah kalurahan dalam rangka penanganan covid-19 termasuk pelaksanaan jaring pengaman social berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

 

Adapun tahapan selanjutnya adalah Tim Penyusun RKP yang sebelumnya telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah melakukan penyusunan Rancangan RKP Kalurahan tahun 2021 dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;

 

Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana.

0 komentar:

Posting Komentar