Senin, 28 September 2020

TUNTAS, BLT Dana Desa Tahap 2 Kulon Progo Selesai Tersalurkan

 

BLT DANA DESA


P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 4.368 kepala keluarga miskin atau kurang mampu terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 3 bulan (Juli-September). Sehingga Total nominal Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai tahap kedua ini sebesar Rp 3.931.200.000 (Tiga milyar Sembilan ratus tiga puluh satu juta dua ratus rupiah).

 

Penyaluran BLT Dana Desa tahap 2 ini selesai tersalurkan di 75 kalurahan di Kulon Progo pada tanggal 25 September 2020. Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap menjadi kalurahan yang terakhir melakukan penyaluran dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 110 KPM. Sedangkan terdapat 12 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang tidak melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 2. Hal ini tertuang dalam berita acara hasil musyawarah khusus dan peraturan lurah tentang penyaluran BLT Dana Desa tahap 2.

 

Sebelumnya Kabupaten Kulon Progo juga telah selesai melakukan penyaluran BLT Dana Desa tahap 1 sebanyak 10.263 kepala penerima manfaat. Tiap KPM menerima BLT Dana Desa tahap 1 sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan (April-Mei-Juni). Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai tahap 1 sebesar Rp 18.473.400.000.

 

Adapun total Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo yang digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 dan tahap 2 sebesar 22.404.600.000,-. Sehingga Dana Desa yang digunakan untuk BLT tahap 1 dan 2 sebesar 24 persen dari total Dana Desa yang di terima oleh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

 

Diketahui bahwa Bantuan Langsung Tunai ini merupakan amanat dari Pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 50 tahun 2020 tentang Dana Desa. Permenkeu tersebut mengatur penggunaan dana desa untuk jaring pengaman social berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan. Sebesar 600 ribu untuk tiga bulan pertama (april-juni) dan 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya (juli-september). Selain itu Bantuan Langsung Tunai ini juga diatur dalam Permendes Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

 

0 komentar:

Posting Komentar