Jumat, 25 September 2020

Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran Dari APB Kalurahan?

Paud desa

 

      P3MD Kulon Progo; Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran dari APB Kalurahan? Pertanyaan tersebut masih seringkali muncul ditengah-tengah para pendamping desa dan juga para pamong kalurahan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya di Kabupaten Kulon Progo sudah diatur dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dalam Kewenangan Desa. Oleh karena itu mari kita pahami secara seksama perihal penyelenggaraan Paud dalam kewenangan desa/ kalurahan.

        Berdasarkan Perbub Nomor 49 tahun 2019 pasal 1 disebutkan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

        Terdapat 3 Jenis Pendidikan anak usia dini (PAUD). Pertama PAUD Formal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak. Kedua PAUD Nonformal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sementara PAUD Informal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.

        Ruang lingkup pengaturan dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 3 yaitu kewenangan desa dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:

  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa;
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan badan hukum, lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan; dan
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa.

        Lebih lanjut dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Selain penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal, Pemerintah Desa dapat melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat. Semua jenis penyelenggaraan PAUD tersebut didirikan Pemerintah Desa.

        Sementara terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan PAUD diatur lebih lanjut dalam pasal 20 perbub 49 tahun 2019. Komponen pembiayaan penyelenggaraan PAUD meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional sebagaimana dimaksud meliputi:

  • insentif pendidik, tenaga kependidikan dan tunjangan; 
  • penyelenggaraan program pembelajaran;
  • pengadaan dan pemeliharaan saranaprasarana; dan
  • pengembangan SDM.

        Biaya personal sebagaimana dimaksud meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sebagaimana dimaksud bersumber dari APB Desa dan/atau sumber lainnya antara lain dari: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten, orangtua/wali murid, partisipasi masyarakat, yayasan dan pihak lainnya.

        Lebih lanjut Pasal 20 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PAUD pada penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

        Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bisa mendapatkan penganggaran dari APB Kalurahan adalah semua jenis PAUD yang didirikan oleh pemerintah desa/ kalurahan. Selain itu pemerintah kalurahan juga diperbolehkan mengalokasikan APB Kalurahannya untuk jenis PAUD non formal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa/ kalurahan.

 

0 komentar:

Posting Komentar