1. Pekerja mendapatkan keamanan alat penunjang minimal sebagai berikut:
- deteksi suhu tubuh ketika memasuki lokasi kerja;
- sarung tangan karet;
- masker minimal 2 Pcs (masker kain);
- alat sanitasi (penyemprot dan bahan desinfektan);
- tempat cuci tangan;
- sabun pencuci tangan di lapangan (PKT Desa);
- memiliki kesadaran dalam menjaga jarak aman dan kesehatan kerja;
- ketelitian dan waspada dalam bekerja; dan
- melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
2. Prosedur pelaksanaan PKT Desa/Swakelola pembangunan
- pemeriksaan lokasi kerja dengan dengan penyemprotan disinfektan oleh pengawas PKT Desa.
- pemeriksaan suhu tubuh dengan Infrared para pekerja suhu wajib ≥ 37,5⁰C.
- briefing dan pembagian perlengkapan kerja untuk PKT Desa dengan Jarak Aman.
- pengecekapan alat safety (masker, kaos tangan karet).
- cuci tangan masuk lokasi.
- penyemprotan alat kerja.
3. Prosedur pelaksanaan PKT Desa
- penempatan pekerja dengan jarak minimal 1,5 m antar pekerja dan menyusun pergerakan arah barang dan kembali ketempat semula.
- pengawasan oleh tenaga khususnya mengawasi dan mengingatkan pekerja terkait protokol Covid-19.
- pembersihan tangan sebelum istirahat makan siang, dan memastikan tempat duduk jarak minimal 1,5m.
4. Konfigurasi Pekerjaan Rabat Beton
- tukang meratakan dengan jidar kasau berdua secara berseberangan, kemudian pembawa material beton segera mengantar sampai dekat lokasi jidar kasau.
- finishing dilakukan dengan jarak antara pemegang jidar 1,5 s.d 2 meter.
- satu orang mengawasi proses dan konfigurasi pekerja.
5. Keterangan Tambahan
- pekerja dalam kondisi sakit tertentu (demam, batuk dan bersin-bersin, lemah dan nyeri tubuh) untuk tidak bekerja dan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan setempat.
- pekerja dengan suhu tubuh 37,5 C atau lebih tidak diperbolehkan bekerja dan diminta segera memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan/rumah sakit.
0 komentar:
Posting Komentar