1.
Pekerja mendapatkan keamanan alat penunjang
minimal sebagai berikut:
- deteksi suhu tubuh ketika memasuki lokasi kerja;
- sarung tangan karet;
- masker minimal 2 Pcs (masker kain);
- alat sanitasi (penyemprot dan bahan desinfektan);
- tempat cuci tangan;
- sabun pencuci tangan di lapangan (PKT Desa);
- memiliki kesadaran dalam menjaga jarak aman dan
kesehatan kerja;
- ketelitian dan waspada dalam bekerja; dan
- melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan
keamanan dan kesehatan kerja.
2.
Prosedur pelaksanaan PKT Desa/Swakelola
pembangunan
- pemeriksaan lokasi kerja dengan dengan
penyemprotan disinfektan oleh pengawas PKT Desa.
- pemeriksaan suhu tubuh dengan Infrared para
pekerja suhu wajib ≥ 37,5⁰C.
- briefing dan pembagian perlengkapan kerja untuk
PKT Desa dengan Jarak Aman.
- pengecekapan alat safety (masker, kaos tangan
karet).
- cuci tangan masuk lokasi.
- penyemprotan alat kerja.
3.
Prosedur pelaksanaan PKT Desa
- penempatan pekerja dengan jarak minimal 1,5 m
antar pekerja dan menyusun pergerakan arah barang dan kembali ketempat semula.
- pengawasan oleh tenaga khususnya mengawasi dan
mengingatkan pekerja terkait protokol Covid-19.
- pembersihan tangan sebelum istirahat makan
siang, dan memastikan tempat duduk jarak minimal 1,5m.
4.
Konfigurasi Pekerjaan Rabat Beton
- tukang meratakan dengan jidar kasau berdua
secara berseberangan, kemudian pembawa material beton segera mengantar sampai
dekat lokasi jidar kasau.
- finishing dilakukan dengan jarak antara pemegang
jidar 1,5 s.d 2 meter.
- satu orang mengawasi proses dan konfigurasi
pekerja.
5.
Keterangan Tambahan
- pekerja
dalam kondisi sakit tertentu (demam, batuk dan bersin-bersin, lemah dan nyeri
tubuh) untuk tidak bekerja dan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan
kesehatan setempat.
- pekerja dengan suhu tubuh 37,5 C atau lebih
tidak diperbolehkan bekerja dan diminta segera memeriksakan kesehatannya di
fasilitas layanan kesehatan/rumah sakit.
0 Comments:
Posting Komentar