Kamis, 17 September 2026

Nanggulan, 17 September 2026, TAPM P3MD Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perangkat Kalurahan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kapanewon Nanggulan yang dihadiri oleh Panewu Nanggulan, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran. Kegiatan diikuti oleh unsur Carik, Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur) dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, yang mengatur pengadaan atas kegiatan yang dibiayai APB Kalurahan. Regulasi tersebut mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia.

Maksud kegiatan adalah memberikan penguatan kapasitas kepada perangkat kalurahan, khususnya Carik, Kasi, dan Kaur, mengenai ketentuan, mekanisme, tahapan, serta administrasi pengadaan barang/jasa di Kalurahan. Selain itu, kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar-Kalurahan dalam melaksanakan pengadaan sehingga setiap proses pengadaan memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kemampuan perangkat kalurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2020, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana pengadaan, penentuan metode pengadaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembagian tugas antara Kasi/Kaur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), termasuk pentingnya pengendalian pelaksanaan serta kelengkapan bukti administrasi pengadaan. Perbup mengatur bahwa perencanaan pengadaan disusun bersama RKP Kalurahan dan mencakup antara lain jenis kegiatan, lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana, serta rincian satuan harga.

Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa di Kalurahan serta adanya kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur pengadaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengadaan secara swakelola maupun melalui penyedia, termasuk pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang. Selain itu, peserta memahami pentingnya menyiapkan dan mengarsipkan dokumen pengadaan secara lengkap, seperti dokumen perencanaan, bukti transaksi, berita acara, dokumen penawaran, perjanjian, berita acara penerimaan dan pembayaran, laporan pelaksanaan, serta berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan mampu menerapkan pengadaan barang/jasa secara lebih tertib dan akuntabel, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif maupun prosedural dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kalurahan. Bagi TAPM P3MD, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintahan Kalurahan dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan Kalurahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wuryan)

0 Comments:

Posting Komentar