P3MD Kulon Progo; Pandemi Covid-19 yang masih saja terus menyebar
sampai awal Tahun 2021 bahkan sudah menyebar sampai ke Desa-desa/Kalurahan,
tentu menjadi salah satu alasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi memutuskan memperpanjang Program Jaring Pengaman Sosial yaitu
Bantuan Lansung Tunai (BLT DD 2021) dengan dikeluarkannya Surat Edaran No 17
Tahun 2020 tentang percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dipenghujung Tahun
2020 tanggal 30 Desember 2020, padahal APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 baru
selesai ditetapkan Pemerintah Kalurahan.
Berdasarkan SE tersebut Pemerintah Daerah
Kabupaten Kulon Progo langsung merespon dengan mengeluarkan Surat Edaran No
140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kalurahan Tahun 2021
yang menjadi petunjuk teknis bagi Kalurahan dalam menganggarkan di APB Kalurahan
2021.
Setelah melalui mekanisme-mekanisme yang sudah
diatur dan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten akhirnya Kalurahan-kalurahan
termasuk Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Panjatan pada awal bulan Februari
2021 mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kalurahan 2021 untuk periode
bulan Januari 2021.
Tepatnya pada tanggal 5 Februari 2021 di
Kapanewon Panjatan secara bebarengan 7 Kalurahan yaitu Kalurahan Gotakan,Cerme,Kanoman,Depok,Garongan,Bugel,dan
Bojong menyalurkan BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Lurah (PerLur) tentang Penetapan KPM BLT 2021. Tentunya
7 Kalurahan tersebut melengkapai 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan yang sudah
menyalurkan BLT yang diawali terlebih dahulu oleh Kalurahan Pleret, Krembangan, Panjatan
dan Juga Tayuban. Sehingga 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan sudah semua
menyalurkan BLT DD periode bulan Januari 2021.
Dari 11 Kalurahan tersebut tidak semua menyalurkan BLT Dana Desa melalui BUM Desa masing-masing karena sangat tergantung kesiapan masing-masing BUM Desa di masing-masing Kalurahan. Kalurahan yang dalam penyaluran BLT ini tidak melalui BUM Desa diantaranya Kalurahan Garongan, Bugel, Bojong, Pleret, Kanoman, dan Cerme. Beberapa BUM Desa tersebut dikarena pengurus direksinya yang sudah habis SK nya, baru dalam proses pembentukan/penyehatan yang akan didampingi/difasilitasi oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Panjatan. Sehingga keenam kalurahan tersebut penyaluran BLT Dana Desa nya dilakukan melalui Bank BPD DIY. Sedangkan kalurahan yang penyaluran BLT Dana Desa nya melalui atau bekerjasama dengan BUM Desa ada lima Kalurahan yaitu Kalurahan Depok, Tayuban, Panjatan, Gotakan, dan Krembangan.
Kelima Kalurahan yang menyalurkan BLT melalui BUM
Desa tentunya didampingi serta di monitoring oleh para Tenaga Pendamping
Profesional (TPP) Kapanewon Panjatan agar prosesnya sesuai dengan arahan Pemerintah
Kabupaten. Dari kelima Kalurahan itu ada yang sedikit berbeda saat penyalurannya
yaitu di Kalurahan Panjatan, pada saat penyaluran BLT terlebih dahulu diawali
dengan Sosialisasi berkaitan dengan BLT Dana Desa tahun 2021 kepada semua Keluarga
Penerima Manfaat (KPM), sesuai dengan surat edaran No 140/0060 Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Kulon Progo yang dibantu difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desanya,
ini berbeda dengan 4 Kalurahan lainnya yang langsung melakukan pengantrean dan
mengambil BLT nya. Pada saat penyaluran BLT DD baik yang melalui BUM Desa atau
bank BPD DIY tentunya semuanya tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M (Memakai
masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Kontributor: Muhammad Alfian Ardi N. (PDTI Kapanewon Panjatan)