Rabu, 27 Januari 2021

DANA DESA TAHAP 1 TAHUN 2021 SUDAH CAIR DI SELURUH KALURAHAN DI KAB. KULON PROGO

 

DANA DESA

        P3MD Kulon Progo; Dana Desa Tahap 1 sudah tersalurkan ke 87 Rekening Kas Desa di Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 27 Januari 2021. Dana Desa tahap 1 sebesar 60% untuk kalurahan berstatus Mandiri (4 kalurahan) dan Dana Desa Tahap 1 untuk kalurahan bertatus Reguler (Maju dan Berkembang) sebesar 40% (83 kalurahan) sejumlah 33.609.672.200 rupiah. Adapun rinciannya untuk kalurahan kategori Mandiri sejumlah 2.312.620.200 rupiah dan untuk kalurahan kategori Reguler sejumlah 31.297.052.000 rupiah.

        Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur dan sudah memenuhi syarat pencairan Dana Desa 2021. Percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat.

        Kebijakan penyaluran Dana Desa tahun 2021 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/PMK.07/2020 memiliki skema  berbeda dari tahun 2020. Terdapat perbedaan tahapan penyaluran sesuai status kaluran hasil Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Kalurahan berstatus Mandiri salur DD 2 tahap, tahap pertama sebesar 60% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-7 dan untuk tahap kedua disalurkan sebesar 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 8-12. Kalurahan berstatus Maju dan Berkembang salur DD 3 tahap, salur tahap pertama 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 1-5, tahap kedua 40% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 6-10, dan tahap ketiga 20% pagu DD dikurangi kebutuhan BLT bulan 11-12.

        Pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian bantuan langsung tunai (BLTdana desa di tahun 2021 ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dan Desa. Dalam Pasal 39 PMK baru tersebut, besaran BLT dana desa diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai 300 ribu per bulan.

        Adapun Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa tersebut bertujuan untuk memberikan arahan atau pedoman bagi desa atau kalurahan dalam menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam rangka mendukung pencapaian SDGs Desa. Selain mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Menteri Desa tersebut juga mengatur pembinaan, pemantauan, dan evaluasi  serta publikasi dan pelaporan Penggunaan Dana Desa. (Azm)

0 komentar:

Posting Komentar