• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 17 September 2026

Nanggulan, 17 September 2026, TAPM P3MD Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pendampingan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perangkat Kalurahan tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kapanewon Nanggulan yang dihadiri oleh Panewu Nanggulan, Kepala Jawatan Praja dan Kepala Jawatan Kemakmuran. Kegiatan diikuti oleh unsur Carik, Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Urusan (Kaur) dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara tertib, transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan, yang mengatur pengadaan atas kegiatan yang dibiayai APB Kalurahan. Regulasi tersebut mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya, yang dapat dilaksanakan melalui swakelola dan/atau penyedia.

Maksud kegiatan adalah memberikan penguatan kapasitas kepada perangkat kalurahan, khususnya Carik, Kasi, dan Kaur, mengenai ketentuan, mekanisme, tahapan, serta administrasi pengadaan barang/jasa di Kalurahan. Selain itu, kegiatan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar-Kalurahan dalam melaksanakan pengadaan sehingga setiap proses pengadaan memiliki dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kemampuan perangkat kalurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan Perbup Nomor 16 Tahun 2020, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana pengadaan, penentuan metode pengadaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan kegiatan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pembagian tugas antara Kasi/Kaur dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), termasuk pentingnya pengendalian pelaksanaan serta kelengkapan bukti administrasi pengadaan. Perbup mengatur bahwa perencanaan pengadaan disusun bersama RKP Kalurahan dan mencakup antara lain jenis kegiatan, lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan, pelaksana, serta rincian satuan harga.

Output yang diperoleh dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman peserta terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa di Kalurahan serta adanya kesamaan persepsi dalam penerapan prosedur pengadaan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan pengadaan secara swakelola maupun melalui penyedia, termasuk pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang. Selain itu, peserta memahami pentingnya menyiapkan dan mengarsipkan dokumen pengadaan secara lengkap, seperti dokumen perencanaan, bukti transaksi, berita acara, dokumen penawaran, perjanjian, berita acara penerimaan dan pembayaran, laporan pelaksanaan, serta berita acara serah terima hasil pekerjaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan perangkat dari 6 Kalurahan se-Kapanewon Nanggulan mampu menerapkan pengadaan barang/jasa secara lebih tertib dan akuntabel, sekaligus meminimalkan kesalahan administratif maupun prosedural dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kalurahan. Bagi TAPM P3MD, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan dan penguatan kapasitas pemerintahan Kalurahan dalam mendukung pengelolaan keuangan dan pembangunan Kalurahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wuryan)

Jumat, 11 September 2026

Pemanfaatan Dana Desa Kulon Progo Tembus 55,73 Persen

Kulon Progo, 11 September 2026 — Progres pemanfaatan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil validasi data per 11 September 2026, sebanyak 87 kalurahan/desa telah menganggarkan Dana Desa pada berbagai program prioritas dengan total 1.682 kegiatan.
Dari total rencana anggaran sebesar Rp34,47 miliar, realisasi pemanfaatan telah mencapai Rp19,21 miliar atau 55,73 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh anggaran yang direncanakan telah direalisasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas dengan Capaian Tertinggi

Salah satu capaian paling menonjol terdapat pada program Pengentasan Kemiskinan. Seluruh 87 desa tercatat menganggarkan program tersebut melalui 102 kegiatan, dengan rencana anggaran sebesar Rp1,55 miliar.
Hingga 11 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp1,26 miliar atau 81,07 persen. Angka ini menjadi persentase realisasi tertinggi dibandingkan kelompok prioritas lainnya.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan perhatian pemerintah kalurahan terhadap program yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan.

Layanan Kesehatan Menjadi Program dengan Kegiatan Terbanyak

Sementara itu, Layanan Dasar Kesehatan menjadi prioritas dengan jumlah kegiatan paling banyak. Sebanyak 87 desa menganggarkan 755 kegiatan, dengan rencana anggaran mencapai Rp15,49 miliar.
Realisasi hingga 11 September mencapai Rp8,71 miliar atau 52,22 persen. Besarnya jumlah kegiatan menunjukkan bahwa Dana Desa masih memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan layanan dasar masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
Program Ketahanan Pangan dan Energi juga mencatat perkembangan cukup kuat. Dari rencana anggaran Rp3,37 miliar untuk 111 kegiatan di 61 desa, telah terealisasi Rp2,19 miliar atau 60,19 persen.

Aksesibilitas Capai 64,84 Persen

Prioritas Aksesibilitas mencatat realisasi 64,84 persen, atau Rp1,78 miliar dari rencana Rp2,52 miliar. Program ini dilaksanakan melalui 72 kegiatan pada 45 desa.
Capaian lainnya antara lain Bencana sebesar 51,49 persen, Perubahan Iklim 52,00 persen, dan BUMDes 49,60 persen.
Di sisi lain, sejumlah bidang masih memerlukan percepatan pelaksanaan. SDM baru mencapai 40,42 persen, Potensi dan Keunggulan Desa 46,63 persen, Desa Digital 45,73 persen, sedangkan kelompok Prioritas Lainnya berada pada 35,30 persen. 

Percepatan Realisasi Tetap Menjadi Perhatian

Dengan capaian keseluruhan sebesar 55,73 persen, masih terdapat sekitar Rp15,26 miliar dari rencana anggaran yang belum terealisasi. Kondisi tersebut menjadi ruang sekaligus tantangan bagi pemerintah kalurahan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Monitoring dan validasi secara berkala menjadi penting untuk memastikan perkembangan realisasi dapat terpantau dengan baik. Selain mengejar capaian angka, pelaksanaan Dana Desa perlu tetap memperhatikan kepatuhan administrasi, kualitas kegiatan, ketepatan sasaran, transparansi, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Dengan demikian, progres 55,73 persen per 11 September 2026 tidak sekadar menjadi angka capaian, tetapi juga menjadi gambaran bahwa Dana Desa di Kulon Progo terus diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pelayanan dasar, ketahanan pangan, aksesibilitas, penguatan ekonomi desa, serta prioritas pembangunan lainnya.(wuryan)

 

Jumat, 04 September 2026

Validasi TAPM: Dana Desa Kulon Progo Tembus 52,23%, SDGs Tanpa Kemiskinan Capai Realisasi Tertinggi

Kulon Progo, 4 September 2026Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kulon Progo melaksanakan kegiatan validasi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor TAPM Kulon Progo, Jumat (4/9/2026). Validasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan dan pemanfaatan Dana Desa pada 17 tujuan SDGs Desa tercatat secara akurat, sekaligus menjadi bahan monitoring dan tindak lanjut pendampingan di tingkat kalurahan.

Kegiatan validasi dilakukan dengan mencermati data jumlah kalurahan yang telah melaksanakan kegiatan, jumlah kegiatan, rencana anggaran, serta realisasi anggaran Dana Desa yang telah dilaporkan sampai dengan 4 September 2026.

Berdasarkan hasil validasi, tercatat 1.474 kegiatan yang tersebar pada berbagai tujuan SDGs Desa dengan rencana anggaran sebesar Rp34.466.353.073. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran telah mencapai Rp18.002.309.819 atau 52,23 persen.

Capaian tertinggi terlihat pada SDGs Desa 1 – Desa Tanpa Kemiskinan, dengan realisasi mencapai 81,06 persen dari rencana anggaran Rp1,548 miliar. Selanjutnya, SDGs Desa 9 – Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan mencapai 66,51 persen, sedangkan SDGs Desa 6 – Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi mencapai 55,99 persen.

Sementara itu, beberapa tujuan SDGs Desa masih memerlukan perhatian dan percepatan. SDGs Desa 13 – Desa Tanggap Perubahan Iklim baru mencapai 27,32 persen, SDGs Desa 10 – Desa Tanpa Kesenjangan sebesar 37,07 persen, SDGs Desa 11 – Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman sebesar 37,06 persen, dan SDGs Desa 16 – Desa Damai Berkeadilan sebesar 35,47 persen.

Perhatian khusus juga diperlukan terhadap SDGs Desa 15 – Desa Peduli Lingkungan Darat. Meskipun telah terdapat rencana anggaran sebesar Rp11,4 juta, sampai dengan periode validasi belum tercatat adanya realisasi. Sementara itu, SDGs Desa 7 tentang energi bersih dan terbarukan serta SDGs Desa 14 tentang lingkungan laut belum memiliki kegiatan dan anggaran yang tercatat dalam data validasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa di Kulon Progo telah berjalan cukup signifikan dengan realisasi lebih dari separuh rencana anggaran. Namun demikian, capaian antar-SDGs masih belum merata sehingga diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap kegiatan yang memiliki tingkat realisasi rendah.

Validasi ini sekaligus menjadi instrumen TAPM untuk mengidentifikasi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi, memastikan konsistensi data, serta menentukan sasaran pendampingan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari TPP di masing-masing kapanewon.

Melalui validasi secara berkala, TAPM mendorong agar pemanfaatan Dana Desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan desa. Pendekatan SDGs Desa sendiri mencakup 17 tujuan pembangunan yang menjadi kerangka pengukuran pembangunan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian, data hasil validasi per 4 September 2026 diharapkan dapat menjadi dasar penguatan monitoring, evaluasi, dan pendampingan agar pelaksanaan Dana Desa hingga akhir tahun berjalan semakin tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (wsk)

Kamis, 03 September 2026

Satu Tahun Program Ketahanan Pangan BUMDes Binangun Lancar Demangrejo Sentolo Tunjukkan Tren Positif

Sentolo, Kulon Progo – Program Ketahanan Pangan yang dikelola BUMDes Binangun Lancar Kalurahan Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo memasuki usia satu tahun pelaksanaan dengan menunjukkan perkembangan yang semakin positif. Usaha budidaya ayam petelur yang didanai melalui penyertaan modal Dana Desa kini mulai mampu membiayai operasional usaha secara mandiri dan menghasilkan keuntungan pada semester pertama tahun 2026.

Program ini bermula dari penyertaan modal Pemerintah Kalurahan Demangrejo pada Maret 2025 sebesar Rp250.000.000 sebagai bagian dari implementasi program ketahanan pangan berbasis Dana Desa. Modal tersebut dimanfaatkan untuk menyewa kandang ayam petelur senilai Rp10.000.000 dengan masa sewa selama dua tahun, sekaligus pengadaan 1.600 ekor bibit ayam petelur beserta kebutuhan sarana produksi awal.

Selama tahun pertama pelaksanaan, usaha masih berada pada tahap investasi dan penyesuaian operasional. Hingga akhir Desember 2025, BUMDes mencatat pemasukan dari penjualan telur sebesar Rp419.000.000, sementara pengeluaran mencapai Rp636.000.000. Selisih sekitar Rp217.000.000 masih ditutup menggunakan dana penyertaan modal awal karena sebagian besar biaya digunakan untuk pembelian bibit ayam, pakan, peralatan, obat-obatan, serta kebutuhan operasional kandang.

Memasuki tahun kedua, perkembangan usaha menunjukkan perubahan yang menggembirakan. Berdasarkan laporan keuangan periode Januari–Juni 2026, BUMDes berhasil membukukan pemasukan sebesar Rp419.000.000 dengan pengeluaran sebesar Rp387.000.000, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp32.000.000.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa usaha ayam petelur telah memasuki fase produktif, di mana pendapatan dari penjualan telur mulai mampu menutupi seluruh biaya operasional dan memberikan surplus usaha. Kondisi ini menjadi indikator positif bahwa pengelolaan usaha ketahanan pangan semakin stabil setelah melewati masa investasi pada tahun pertama.

Meskipun menunjukkan tren yang baik, pengelola BUMDes masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan usaha. Salah satu kendala utama adalah kondisi kandang yang memerlukan perbaikan agar lebih mendukung produktivitas ayam petelur. Selain itu, usaha juga dipengaruhi fluktuasi harga pakan dan harga telur yang cukup tajam.

Sebagai gambaran, pada Juni 2026 harga pakan mencapai sekitar Rp7.500 per kilogram (sesuai satuan pembelian yang digunakan BUMDes), sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) telur berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Pada saat yang sama, harga jual telur di pasaran justru turun hingga sekitar Rp18.000 per kilogram. Kondisi tersebut menyebabkan margin keuntungan usaha menjadi sangat tipis dan menuntut pengelolaan biaya yang lebih efisien.

Direktur BUMDes Binangun Lancar, Aluwi, A.Md., menyampaikan bahwa pengalaman selama satu tahun mengelola usaha ayam petelur memberikan banyak pembelajaran bagi pengurus BUMDes, baik dalam aspek teknis budidaya maupun manajemen usaha.

“Satu tahun pertama menjadi proses belajar yang sangat berharga. Kami memahami pola produksi, pengelolaan pakan, kesehatan ternak, hingga strategi menghadapi naik turunnya harga telur. Dengan pengalaman tersebut, kami optimis usaha ayam petelur akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Aluwi.

Ke depan, BUMDes Binangun Lancar telah menyusun rencana kerja pengembangan usaha, antara lain peningkatan kualitas kandang, efisiensi penggunaan pakan, penguatan manajemen produksi, serta strategi pemasaran untuk menghadapi fluktuasi harga telur. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas usaha sekaligus memperkuat kontribusi Program Ketahanan Pangan terhadap pendapatan BUMDes dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Demangrejo.

Program ini menjadi salah satu contoh implementasi pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan yang tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga membangun usaha ekonomi desa yang berkelanjutan melalui pengelolaan BUMDes secara profesional. (dono)

Rapat Koordinasi TAPM Kulon Progo Bahas Pendalaman Aplikasi Monev Dana Desa dan Penyusunan KPI Pendamping Tahun 2026

Kulon Progo, 28 Agustus 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Posko TAPM Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi rutin untuk memperkuat pelaksanaan pendampingan desa, khususnya dalam mendukung implementasi Dana Desa Tahun 2026 melalui penguatan sistem monitoring, evaluasi, dan pengukuran kinerja pendamping.

Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh TAPM Kabupaten Kulon Progo dengan agenda utama meliputi pendalaman penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa, penyusunan Key Performance Indicator (KPI) pendamping, serta mengikuti Zoom Meeting terkait pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh DPMKKPS DIY.

Pendalaman Aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa

Pada sesi pertama, peserta melakukan pendalaman terhadap aplikasi Monev Dana Desa sebagai instrumen untuk memantau perkembangan pelaksanaan program dan penggunaan Dana Desa di setiap kalurahan. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengisian data, pemahaman indikator monitoring, mekanisme pelaporan, hingga proses verifikasi dan validasi data agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Melalui diskusi dan praktik langsung, TAPM menyamakan persepsi mengenai penggunaan aplikasi sehingga pelaporan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara lebih akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Menyusun Key Performance Indicator Pendamping

Agenda berikutnya adalah penyusunan Key Performance Indicator (KPI) sebagai ukuran kinerja pendamping desa. Penyusunan KPI dilakukan dengan mengidentifikasi indikator-indikator utama yang menggambarkan capaian pendampingan, mulai dari aspek pendampingan perencanaan desa, pelaksanaan program prioritas, monitoring dan evaluasi, pelaporan, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan di wilayah dampingan.

KPI yang disusun diharapkan menjadi pedoman bersama dalam mengukur efektivitas kinerja pendamping secara objektif, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pendampingan desa di Kabupaten Kulon Progo.

Mengikuti Zoom Meeting Pemanfaatan Dana Desa

Pada sesi selanjutnya, TAPM mengikuti Zoom Meeting mengenai pemanfaatan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Dalam kegiatan tersebut disampaikan arahan mengenai optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai kebijakan terbaru, penguatan program prioritas nasional, serta pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa.

Materi yang diperoleh menjadi referensi bagi TAPM dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah kalurahan agar pemanfaatan Dana Desa semakin efektif, tepat sasaran, dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Proses Kegiatan Berlangsung Interaktif

Rapat koordinasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, tanya jawab, dan praktik penggunaan aplikasi Monev Dana Desa. Setiap peserta menyampaikan pengalaman dan kendala yang ditemui selama proses pendampingan di lapangan, kemudian dibahas bersama untuk memperoleh solusi dan penyamaan langkah dalam pelaksanaan tugas pendampingan.

Suasana rapat juga dimanfaatkan untuk menyelaraskan strategi kerja TAPM menghadapi agenda monitoring dan evaluasi Dana Desa serta pemutakhiran data desa pada semester kedua Tahun 2026.

Output Rapat Koordinasi

Dari rapat koordinasi ini dihasilkan beberapa tindak lanjut penting, antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman TAPM terhadap penggunaan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa sebagai instrumen pelaporan dan pengendalian program.
  • Tersusunnya rancangan Key Performance Indicator (KPI) TAPM sebagai acuan pengukuran kinerja pendamping Tahun 2026.
  • Tersusunnya kesepahaman teknis mengenai mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.
  • Tersampaikannya informasi dan arahan terbaru dari Kementerian Desa mengenai pemanfaatan Dana Desa untuk menjadi pedoman dalam pendampingan kepada pemerintah kalurahan.

Melalui rapat koordinasi ini, TAPM Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan, memperkuat koordinasi antarpendamping, serta memastikan pelaksanaan Dana Desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Kulon Progo. (dono)

Rabu, 02 September 2026

TAPM Kulon Progo dan TPP Lendah Susun Template Praktik Baik

Lendah, 2 September 2026 – Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Lendah melaksanakan kegiatan penyusunan template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015–2026. Kegiatan dilaksanakan di Ruang TPP Lendah, Kapanewon Lendah, Rabu (2/9/2026).

Penyusunan template ini merupakan bagian dari upaya mendokumentasikan berbagai inovasi, pembelajaran, dan praktik baik yang telah dilaksanakan oleh kalurahan dalam memanfaatkan Dana Desa selama periode 2015–2026. Dokumentasi diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga dapat menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi kalurahan lainnya.

Template disusun dengan format yang sederhana dan sistematis sehingga dapat digunakan oleh TPP di setiap kapanewon untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan praktik baik di wilayah dampingannya. Setiap praktik baik nantinya dituangkan dalam bentuk narasi yang dilengkapi data pendukung, dokumentasi kegiatan, serta video yang menggambarkan proses dan manfaat program bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM bersama TPP Lendah membahas unsur-unsur penting yang perlu dimuat dalam setiap dokumentasi, antara lain latar belakang permasalahan, potensi dan tujuan, proses pelaksanaan, peran masyarakat dan pemerintah kalurahan, dukungan Dana Desa, hasil yang dicapai, manfaat, inovasi, pembelajaran, serta keberlanjutan kegiatan.

TPP Lendah, Ir. Yusub Budi Sutrisna, menyampaikan bahwa pendokumentasian praktik baik sangat penting untuk menunjukkan bahwa Dana Desa telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa selama ini telah melahirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan didokumentasikan melalui narasi dan video, proses dan hasil kegiatan tersebut dapat menjadi bukti sekaligus pembelajaran yang bisa direplikasi oleh kalurahan lain,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Iksan Wasesa, SE, TPP Lendah. Menurutnya, dokumentasi dalam bentuk narasi dan video membuat praktik baik lebih mudah dipahami dan memiliki nilai informasi yang lebih kuat.

“Video mampu menggambarkan secara langsung proses kegiatan dan manfaat yang dirasakan masyarakat, sedangkan narasi memberikan penjelasan mengenai latar belakang, pelaksanaan, hasil dan pembelajaran. Keduanya saling melengkapi,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap TPP di Kabupaten Kulon Progo mampu menghasilkan minimal 10 dokumentasi Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa periode 2015–2026 dari wilayah dampingannya. Selanjutnya, kumpulan praktik baik tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran, publikasi, evaluasi, sekaligus media untuk memperlihatkan berbagai capaian pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana Desa.

Kegiatan penyusunan template ini juga menjadi langkah strategis TAPM Kulon Progo dalam membangun basis data praktik baik Dana Desa yang terdokumentasi secara terstruktur, sehingga pengalaman dan inovasi kalurahan selama lebih dari satu dekade tidak hilang, tetapi dapat terus dimanfaatkan sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa mendatang. (wsk)

Senin, 31 Agustus 2026

Evaluasi BUMDes Binangun Berdikari Karangsewu: Kinerja Positif, Kredit Bermasalah Jadi Perhatian Serius

KARANGSEWU, GALUR — BUMDes Binangun Berdikari Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, melakukan pendampingan dan evaluasi kinerja kelembagaan serta keuangan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kalurahan Karangsewu tersebut menjadi momentum untuk melihat perkembangan usaha sekaligus mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi, khususnya terkait kredit bermasalah pada Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan evaluasi dihadiri Penasehat BUMDes yang diwakili Carik dan Ulu-Ulu Kalurahan Karangsewu, Ketua Bamuskal Karangsewu, Jawatan Kemakmuran Kapanewon Galur, Dewan Pengawas BUMDes Binangun Berdikari yang diketuai Joko Ngulandara Purnama, Direktur BUMDes Arsih Purnaningsih beserta jajaran pengurus, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Karangsewu Asti Widakdo.

Kinerja Keuangan Tetap Menunjukkan Hasil Positif
Berdasarkan hasil evaluasi keuangan per 30 Juni 2026, Unit Simpan Pinjam masih memberikan kontribusi positif terhadap kinerja BUMDes. Posisi neraca USP tercatat sebesar Rp1.218.063.974, dengan laba bersih mencapai Rp49.041.259 hingga Juni 2026. USP membukukan pendapatan usaha sebesar Rp86.696.000, sedangkan total biaya usaha mencapai Rp39.680.372. Dari sisi likuiditas, tercatat kas tunai sebesar Rp27.590.700, tabungan BUMDes Rp115.105.450, dan deposito berjangka pada LKM sebesar Rp70.000.000. Sementara itu, penghimpunan dana melalui tabungan nasabah/anggota mencapai Rp138.243.161, yang terdiri atas Tabungan Jenis A sebesar Rp44.034.150 dan Jenis B sebesar Rp94.209.011. Kinerja positif juga terlihat pada Unit Perdagangan dan ATK. Hingga Juni 2026, unit ini memiliki posisi neraca sebesar Rp89.756.221 dan berhasil membukukan laba bersih Rp4.706.518. Pendapatan usaha tercatat Rp19.534.270, yang berasal dari penjualan ATK sebesar Rp10.371.600 dan fee PPOB sebesar Rp9.162.670, dengan biaya usaha Rp14.827.752. Saldo kas usaha ATK pada akhir Juni mencapai Rp19.011.800.

Kredit Bermasalah Menjadi Fokus Evaluasi
Di balik capaian tersebut, persoalan kolektibilitas pinjaman menjadi perhatian utama dalam evaluasi. Total portofolio pinjaman atau baki debet mencapai Rp1.050.337.500 yang tersebar pada 252 peminjam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 peminjam dengan nilai Rp573.515.500 berada dalam kategori lancar. Sebanyak 19 peminjam senilai Rp41.706.500 masuk kategori perhatian khusus, 5 peminjam senilai Rp7.939.000 tergolong kurang lancar, dan 2 peminjam senilai Rp2.501.000 berada dalam kategori diragukan.
Sementara itu, kategori macet menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penanganan serius. Terdapat 127 peminjam dengan nilai pinjaman Rp424.675.500 yang masuk kategori macet. Secara keseluruhan, nilai tunggakan kredit mencapai Rp476.822.000, atau sekitar 45,4 persen dari total portofolio kredit.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola kredit, sistem penagihan, serta strategi penyelesaian tunggakan agar tidak semakin mengganggu keberlanjutan usaha USP.
Kondisi Ekonomi dan Harga Komoditas Berpengaruh
Dalam evaluasi ditemukan sejumlah faktor yang turut memengaruhi kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Peningkatan biaya hidup dan kenaikan harga pupuk menjadi beban tersendiri bagi nasabah, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Selain itu, fluktuasi harga komoditas pertanian seperti padi, cabai, dan semangka berdampak langsung terhadap pendapatan petani dan kemampuan membayar angsuran.
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat mengenai kedudukan hukum BUMDes. Masih terdapat warga yang belum memahami bahwa BUMDes Binangun Berdikari telah memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah. Kondisi ini perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat sekaligus penerapan tata kelola kredit yang lebih tegas dan profesional.
Restrukturisasi hingga Pemanfaatan Teknologi
Sebagai tindak lanjut, pengelola BUMDes bersama pengawas dan unsur pemerintah kalurahan menyusun sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui restrukturisasi pinjaman bagi nasabah yang memiliki itikad baik, dengan memberikan kelonggaran waktu pembayaran secara terukur serta mempertimbangkan pengurangan atau keringanan denda keterlambatan sesuai kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah berikutnya adalah meningkatkan penagihan aktif dan edukasi kepada nasabah. Penagihan akan dilakukan secara berkala dengan pendekatan yang lebih terstruktur, disertai sosialisasi mengenai legalitas BUMDes Binangun Berdikari sebagai badan hukum yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, BUMDes juga akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi melalui pembaruan sistem pencatatan dan pengelolaan data. Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memudahkan pemantauan kolektibilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap perkembangan kredit.
Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi menjadi dasar bagi BUMDes Binangun Berdikari untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Dengan dukungan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, Kapanewon, pengawas, pengelola BUMDes, dan pendamping desa, BUMDes diharapkan mampu memperkuat tata kelola, menyelesaikan kredit bermasalah secara bertahap, serta menjaga keberlanjutan usaha agar semakin memberikan manfaat bagi masyarakat Kalurahan Karangsewu. 

TAPM Kulon Progo Koordinasikan Percepatan Laporan Realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026

Kulon Progo, 31 Agustus 2026 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
Kulon Progo melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMKDalduk KB) Kabupaten Kulon Progo terkait percepatan penyusunan dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa (DD) per 31 Agustus 2026.

Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo segera melakukan pemutakhiran dan pelaporan realisasi Dana Desa sampai dengan posisi 31 Agustus 2026. Data realisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses pelaporan pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan, sehingga terdapat kesesuaian data antara laporan yang bersumber dari Siskeudes dengan data yang tercatat pada OMSPAN-TKD.

Dalam koordinasi tersebut dibahas perlunya percepatan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo sebagai instrumen untuk memberikan arahan kepada seluruh kalurahan agar melakukan pencatatan, validasi, dan penyampaian laporan realisasi Dana Desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

TAPM bersama Dinas PMKDalduk KB mendorong agar proses pelaporan dilakukan secara cermat dan tepat waktu. Kesamaan data antara Siskeudes dan OMSPAN-TKD sangat diperlukan untuk menjaga akurasi pelaporan, meminimalkan terjadinya selisih data, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Dana Desa.

Selanjutnya, proses ekspor data realisasi Dana Desa direncanakan dilaksanakan pada 6 September 2026. Oleh karena itu, seluruh kalurahan diharapkan telah menyelesaikan pemutakhiran dan validasi data realisasi Dana Desa sebelum proses tersebut dilakukan.

Melalui koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan langkah antara pemerintah daerah, TAPM, pendamping desa, dan pemerintah kalurahan. Output utama yang diharapkan adalah terlaporkannya seluruh realisasi Dana Desa per 31 Agustus 2026 pada OMSPAN-TKD Kementerian Keuangan dengan data yang selaras dengan Siskeudes, sehingga pelaporan Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan akurat, tertib, dan tepat waktu.

Kamis, 27 Agustus 2026

TPP P3MD Kapanewon Panjatan Fasilitasi Verifikasi RKP Tahun 2027 Kalurahan Gotakan

Gotakan, Rabu, 27 Agustus 2026 — Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kapanewon Panjatan memfasilitasi kegiatan verifikasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Gotakan Tahun 2027 yang bertempat di Aula Kalurahan Gotakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan untuk memastikan rancangan program dan kegiatan telah sesuai dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, serta ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti dan didampingi oleh PLD Hendri Sulistya serta PD Mardiko dan Endang Pujiati. Turut hadir Ketua Bamuskal Kalurahan Gotakan Tuwon Esmarjanto, Lurah Gotakan Redy Hartanto, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Ibu Suheti.

Dalam proses verifikasi, tim melakukan pencermatan terhadap dokumen RKP Kalurahan Tahun 202*, termasuk kesesuaian antara usulan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan skala prioritas pembangunan kalurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain dokumen RKP, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain kegiatan. Pencermatan meliputi kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, komponen pembiayaan, serta desain dengan rencana kegiatan yang diusulkan. Hal tersebut dilakukan agar perencanaan kegiatan dapat disusun secara realistis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan berikutnya adalah verifikasi lokasi kegiatan. Tim bersama pemerintah kalurahan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sasaran pembangunan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen RKP, RAB, dan desain yang telah disusun. Verifikasi lokasi juga menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan teknis dan kondisi aktual sebelum kegiatan dilaksanakan.

Lurah Gotakan, Redy Hartanto, menyampaikan pentingnya proses verifikasi secara menyeluruh agar perencanaan pembangunan Tahun 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, tim verifikasi, Kapanewon, dan pendamping terus dilakukan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.

Melalui fasilitasi TPP P3MD Kapanewon Panjatan ini, diharapkan RKP Kalurahan Gotakan Tahun 2027 dapat tersusun secara lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai kondisi lapangan. Hasil verifikasi dokumen, RAB dan desain, serta lokasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum RKP ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Giripurwo Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Tetapkan Prioritas RKP dan DU RKP Tahun 2027

 GIRIMULYO — Pemerintah Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kalurahan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) dan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2027, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kapanewon Girimulyo, Lurah Giripurwo beserta Pamong Kalurahan, Bamuskal dan anggota, Kader Posyandu, LKMD, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemangku wilayah padukuhan serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah menjadi forum penting untuk memastikan proses perencanaan pembangunan Kalurahan dilakukan secara partisipatif, transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam forum tersebut dibahas berbagai usulan program dan kegiatan yang sebelumnya telah dihimpun serta dievaluasi oleh Tim Verifikasi.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan bersama untuk menentukan program dan kegiatan yang dinilai paling prioritas. Melalui proses musyawarah, peserta menyepakati sejumlah keputusan sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan dan DU RKP Tahun 2027.

Dalam pembahasan juga ditekankan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhatikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa.

Pendamping Desa dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan pentingnya memahami ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan regulasi, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Musyawarah juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi Pemerintah Kalurahan dalam menyampaikan rencana program kerja kepada masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, proses perencanaan diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

Selain itu, kondisi kebijakan penganggaran pemerintah pusat yang mengalami refocusing turut menjadi perhatian dalam penyusunan rencana pembangunan. Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan keterbatasan pagu anggaran Dana Desa, Kalurahan perlu menyusun skala prioritas secara lebih cermat agar program yang telah direncanakan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.

Untuk itu, para ketua pemangku wilayah padukuhan juga diharapkan dapat mengondisikan masyarakat agar memahami situasi dan arah kebijakan anggaran tersebut. Usulan pembangunan yang disampaikan perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan pembiayaan serta kesesuaiannya dengan prioritas regulasi.

Melalui Musrenbang ini, Pemerintah Kalurahan Giripurwo berharap proses penyusunan RKP dan DU RKP Tahun 2027 dapat berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kesepakatan yang dihasilkan menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kalurahan dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Giripurwo.

Pendamping Desa Lakukan Monitoring Padat Karya Pembangunan Jalan Telford Bersumber dari Dana Desa di Ngentakrejo

Lendah, 27 Agustus 2026 — Pendamping Desa Kapanewon Lendah melaksanakan monitoring kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Monitoring dilakukan terhadap kegiatan Perkerasan Jalan Telford di Padukuhan Kasihan II sebagai bagian dari pendampingan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana, ketentuan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan pembangunan jalan tersebut memiliki volume 167 meter x 2,5 meter x 0,20 meter, dengan nilai anggaran sebesar Rp77.054.187. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan mulai dilaksanakan pada 3 Agustus 2026 dengan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaan.

Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi di lapangan, baik dari aspek volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, penggunaan anggaran, maupun keterlibatan masyarakat. Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya mendorong agar Dana Desa dimanfaatkan secara efektif, transparan, dan memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kunjungan monitoring, Pendamping Desa melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik pekerjaan serta berkoordinasi dengan pihak pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil pemantauan, pelaksanaan pembangunan saat ini telah memasuki tahapan galian saluran tepi jalan dengan capaian progres sekitar 98 persen.

Pelaksanaan melalui pola PKTD menjadi salah satu aspek penting dalam kegiatan ini karena selain menghasilkan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, kegiatan tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan dan memperoleh manfaat ekonomi melalui upah kerja.

Pendamping Desa menyampaikan bahwa monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi sebagai bagian dari fungsi pendampingan dan pengawasan agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan. Apabila ditemukan kendala di lapangan, dapat segera dilakukan koordinasi dan penyelesaian bersama sebelum memengaruhi pencapaian hasil kegiatan.

“Monitoring ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai dengan perencanaan, baik dari sisi volume, kualitas, tahapan pelaksanaan maupun pemanfaatannya bagi masyarakat. Karena kegiatan dilaksanakan dengan pola PKTD, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan,” ujar Ir. Yusub Budi selaku Pendamping Desa.

Dari hasil monitoring diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Perkerasan Jalan Telford Padukuhan Kasihan II telah berjalan dengan baik dan mendekati penyelesaian. Progres sebesar 98 persen menunjukkan bahwa kegiatan berada pada tahap akhir pekerjaan. Setelah seluruh tahapan selesai, infrastruktur jalan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, memperlancar aktivitas ekonomi serta mendukung konektivitas antarwilayah di Padukuhan Kasihan II.

Pendamping Desa akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi hingga kegiatan selesai serta memastikan hasil pembangunan dapat dimanfaatkan dan dipelihara secara berkelanjutan oleh masyarakat. Dengan demikian, penggunaan Dana Desa tidak hanya menghasilkan output berupa infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kalurahan Ngentakrejo.

TPP Lakukan Pendampingan Musrenbang Kalurahan Kembang, Nanggulan

Nanggulan, 27 Agustus 2026, Pemerintah Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan pembangunan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyusun dan menyepakati prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027.

Musrenbangdes dihadiri oleh unsur Kapanewon Nanggulan, Bamuskal, perangkat kalurahan, lembaga kemasyarakatan kalurahan, tokoh dan perwakilan masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses perencanaan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi Kalurahan Kembang.

Penyelenggaraan Musrenbangdes dilakukan untuk menghimpun dan membahas berbagai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan, urgensi, manfaat bagi masyarakat, kemampuan anggaran, serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam musyawarah, peserta membahas berbagai rencana kegiatan yang mencakup bidang pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat, serta program lain yang dipandang penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Kembang.

Selain membahas substansi kegiatan, peserta juga mencermati sumber pembiayaan yang dapat digunakan, termasuk APBKal, Dana Desa, dan sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap usulan yang disepakati memiliki kejelasan tindak lanjut dan tidak hanya berhenti sebagai daftar aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa/TPP P3MD menyampaikan pentingnya memperhatikan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa dalam menyusun rencana kegiatan. Program yang direncanakan dengan menggunakan Dana Desa perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan yang direncanakan perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan sumber pembiayaannya. Khusus kegiatan yang akan menggunakan Dana Desa, kami mendorong agar diutamakan kegiatan yang masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga pemanfaatan anggaran benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan kalurahan,” ujar Pendamping Desa Novel Budi dalam kegiatan tersebut.

Dari pelaksanaan Musrenbangdes Kalurahan Kembang diperoleh kesepakatan mengenai berbagai prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kalurahan. Hasil musyawarah selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi perencanaan pembangunan pada tingkat Kapanewon dan Kabupaten.

Sementara itu, Kapanewon Nanggulan hingga Kamis, 27 Agustus 2026 telah menyelesaikan tiga agenda Musrenbangdes, masing-masing di Kalurahan Kembang, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Tanjungharjo. Pelaksanaan Musrenbangdes tersebut merupakan bagian dari rangkaian perencanaan pembangunan di seluruh wilayah Kapanewon Nanggulan.

Selanjutnya, masih terdapat tiga kalurahan yang akan melaksanakan Musrenbangdes, yaitu Kalurahan Banyuroto, Donomulyo, dan Wijimulyo. Pelaksanaan dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 dan Senin, 30 Agustus 2026.

Dengan terselenggaranya seluruh rangkaian Musrenbangdes di Kapanewon Nanggulan, diharapkan proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif. Aspirasi masyarakat dari masing-masing kalurahan diharapkan dapat terakomodasi dalam prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan kalurahan, kesesuaian program dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan penggunaan Dana Desa.

Musrenbangdes juga diharapkan tidak sekadar menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pemberdayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mendorong kemandirian kalurahan.

Rabu, 26 Agustus 2026

Mantapkan Langkah Pendampingan Desa, TPP Kulon Progo Satukan Strategi dalam Rakor

Kulon Progo, 26 Agustus 2026Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Mbok Tingting Resto, Sentolo. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, TAPM Kabupaten Kulon Progo serta seluruh TPP Kabupaten Kulon Progo.

Rakor dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum untuk memantau perkembangan program kerja,
capaian pelaporan, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh TPP dalam menjalankan tugas pendampingan di tingkat kapanewon dan kalurahan.

Dalam arahannya, Korprov DIY, Bapak Murtodo, menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan ketugasan TPP, di antaranya ketepatan penyampaian DRP TPP serta pembaruan data sertifikat. Ketepatan administrasi dan kelengkapan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pendampingan.

Selanjutnya, PIC Perencanaan dan Penanganan Masalah, Bapak Antony, menyampaikan perkembangan kegiatan pendampingan bidang perencanaan serta progres pelaksanaan tugas yang telah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi mengenai penggunaan form penanganan masalah yang baru. Form tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih sistematis dalam melakukan identifikasi, pencatatan, pelaporan, pemantauan dan tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang muncul di wilayah pendampingan.

Dari bidang Penyaluran, Pemanfaatan Dana Desa dan Indeks Desa, Ibu Abdah Rahmawati menyampaikan perkembangan progres pengisian dan pemutakhiran data Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026. Seluruh TPP diharapkan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah kalurahan agar data yang dilaporkan dapat disampaikan secara lengkap, tepat waktu dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, TAPM Kabupaten Kulon Progo menyampaikan perkembangan pendampingan pada masing-masing PIC serta melakukan pembahasan terhadap berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Melalui forum diskusi, peserta dapat menyampaikan kendala, bertukar informasi dan merumuskan langkah tindak lanjut secara bersama-sama.

Salah satu kesepakatan penting yang dihasilkan dalam Rakor adalah kewajiban setiap TPP untuk menyampaikan laporan progres dan perkembangan data yang valid setiap hari Jumat. Kesepakatan tersebut sekaligus menetapkan hari Jumat sebagai “Hari Data” TPP P3MD Kabupaten Kulon Progo. Penetapan Hari Data diharapkan dapat menciptakan mekanisme pelaporan yang lebih tertib, terjadwal dan konsisten, sehingga perkembangan kegiatan dapat dipantau secara berkala dan menjadi dasar pengambilan langkah tindak lanjut.

Melalui kegiatan Rakor ini diharapkan terwujud peningkatan koordinasi antara Tim TAPM Provinsi DIY, TAPM Kabupaten dan seluruh TPP di Kabupaten Kulon Progo. Output yang diharapkan adalah tersusunnya kesamaan pemahaman terhadap program kerja dan ketugasan, meningkatnya ketepatan dan validitas laporan, terbaruinya data administrasi dan sertifikat TPP, meningkatnya progres Indeks Desa serta data Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026, dan tersedianya mekanisme pelaporan rutin melalui Hari Data setiap Jumat.

Dengan koordinasi dan komitmen bersama, TPP Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pendampingan, memastikan setiap pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, serta menghasilkan data dan laporan yang akurat sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kamis, 16 Juli 2026

OJT Uji Coba Aplikasi Monev Dana Desa 2026 di Sentolo, Perkuat Kapasitas Pendamping Desa


Sentolo, 16 Juli 2026 – Pelaksanaan kegiatan On the Job Training (OJT) Uji Coba Aplikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun 2026 yang bertempat di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (16/7). Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Sentolo dengan pendampingan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kulon Progo.

OJT ini merupakan bagian dari implementasi awal Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 yang dikembangkan oleh Kementerian Desa sebagai instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa secara lebih komprehensif, terintegrasi, dan berbasis digital.

Dalam kegiatan ini, para peserta memperoleh pengenalan fitur-fitur aplikasi sekaligus praktik langsung penggunaan sistem. Pendamping Lokal Desa (PLD) diberikan pembekalan mengenai tata cara melakukan input data, sedangkan Pendamping Desa (PD) bertugas melakukan verifikasi terhadap data yang telah diinput sebelum diproses lebih lanjut.

Dibandingkan dengan aplikasi pada tahun sebelumnya, Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 hadir dengan menu pelaporan yang lebih lengkap sehingga mampu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai pelaksanaan Dana Desa. Beberapa menu utama yang tersedia dalam aplikasi meliputi:

  • Laporan Perencanaan Desa;
  • Laporan Penyaluran Dana Desa;
  • Laporan APBDes;
  • Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;
  • Laporan Pemanfaatan Dana Desa untuk kegiatan Sarana dan Prasarana (Sarpras) maupun Non-Sarpras;
  • Laporan Penanganan Permasalahan;
  • Laporan Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan kelengkapan menu tersebut, aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan, tetapi juga menjadi alat monitoring yang mampu menyajikan informasi perkembangan pelaksanaan Dana Desa secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Data yang diinput oleh Pendamping Lokal Desa akan diverifikasi oleh Pendamping Desa sehingga kualitas data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pelaksanaan OJT, TAPM Kabupaten Kulon Progo turut memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta agar memahami alur penggunaan aplikasi, mekanisme penginputan data, serta proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan TPP dalam mengimplementasikan aplikasi di seluruh desa dampingan.

Melalui kegiatan OJT ini, diharapkan implementasi Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan optimal sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaporan, mempercepat proses monitoring dan evaluasi, serta menyediakan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Dana Desa.

Transformasi digital melalui Aplikasi Monev Dana Desa Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Desa dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berbasis data, sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dipantau secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan. (wuryan)

Kamis, 28 Mei 2026

Program Ketahanan Pangan Desa Kalwaru Sukses, Penggemukan 9 Sapi Hasilkan Keuntungan Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H

Erastus DS TAPM KP_Desa Kalwaru, Kapanewon Wates, berhasil melaksanakan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 melalui kegiatan penggemukan sapi berbasis kemitraan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kalwaru dan Kelompok Tani Ngestu Bawono II.

Program tersebut menjadi salah satu upaya nyata pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor peternakan produktif.

Kegiatan penggemukan dilaksanakan di Dusun Kalwaru Wetan dengan jumlah ternak sebanyak 9 ekor sapi. Program berlangsung selama kurang lebih lima bulan, mulai Januari hingga Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, BUMDes Desa Kalwaru berperan sebagai pengelola program sekaligus penyedia dukungan permodalan yang berasal dari Dana Desa. Sementara itu, Kelompok Tani Ngestu Bawono II bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ternak, pemberian pakan, perawatan kesehatan sapi, hingga pengawasan harian.

Ketua pengelola program menyampaikan bahwa pola kemitraan yang diterapkan menggunakan sistem bagi hasil keuntungan sebesar 70 persen untuk Kelompok Tani Ngestu Bawono II dan 30 persen untuk BUMDes Desa Kalwaru. Skema tersebut dinilai mampu menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara lembaga desa dan masyarakat.

Setiap sapi dibeli dengan harga rata-rata Rp18 juta per ekor. Setelah melalui proses penggemukan selama lima bulan, sapi berhasil dijual dengan harga rata-rata Rp22 juta per ekor. Penjualan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha pada 27 Mei 2026, sehingga memberikan nilai jual yang lebih tinggi.

Keberhasilan penjualan sapi kurban tersebut memberikan tambahan nilai ekonomi bagi kelompok tani maupun BUMDes Desa Kalwaru. Selain mendukung program ketahanan pangan desa, kegiatan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan masyarakat melalui penguatan usaha peternakan berbasis potensi lokal.

Pemerintah Desa Kalwaru berharap keberhasilan program ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi untuk mengembangkan program ketahanan pangan lainnya secara berkesinambungan. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperkuat perputaran ekonomi desa melalui usaha produktif yang dikelola bersama.




Jumat, 22 Mei 2026

MENGAWAL PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA TAHUN 2025, KABUPATEN KULON PROGO

by : Erastus DS 


Program ketahanan pangan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 perlu dikawal secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan program mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan tanggal 17 Mei 2025 Kabupaten Kulon Progo serta Administrasi Keuangan Program Ketahanan Pangan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Pengawalan program dilakukan melalui fungsi manajemen yang meliputi Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing), dan Pengendalian (Controlling) dengan melibatkan pemerintah desa, BPD, BUMDes, pendamping desa, kelompok masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan desa.

 1. Perencanaan (Planning)

Perencanaan program ketahanan pangan dilaksanakan melalui pendekatan perencanaan partisipatif dengan metode Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Desa. Tahapan ini bertujuan untuk menggali potensi desa, kebutuhan masyarakat, peluang usaha, serta menentukan prioritas kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan oleh BUMDes. meliputi:

a)   Identifikasi potensi sumber daya desa, baik pertanian, peternakan, perikanan, maupun usaha pangan lokal.

b)   Pemetaan kebutuhan masyarakat terhadap penguatan ketahanan pangan.

c)    Penyusunan rencana usaha ketahanan pangan desa.

d)   Penetapan jenis usaha yang dikelola BUMDes.

e)   Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan administrasi kegiatan.

f)     Penetapan hasil Musyawarah Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

FGD dan Musyawarah Desa menjadi forum penting dalam memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memiliki keberlanjutan usaha.

2. Pengorganisasian (Organizing)

Pengorganisasian dilakukan dengan memperkuat peran BUMDes sebagai pelaksana usaha ketahanan pangan desa. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes membentuk struktur pengelolaan yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Pengorganisasian yang baik akan menciptakan tata kelola usaha yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Pengarahan/Pelaksanaan (Actuating/Directing)

Tahap pelaksanaan merupakan implementasi usaha ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes sesuai hasil Musyawarah Desa dan dokumen perencanaan yang telah disepakati. berupa:

a)   Pengembangan usaha pertanian pangan.

b)   Budidaya peternakan dan perikanan.

c)    Pengelolaan lumbung pangan desa.

d)   Pengembangan usaha distribusi dan pemasaran hasil pangan.

e)   Penguatan pangan lokal berbasis potensi desa.

Pemerintah desa dan pendamping desa berperan aktif dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

 4. Pengendalian (Controlling)

Pengendalian dilakukan melalui tertib administrasi kegiatan dan keuangan BUMDes guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. meliputi:

a)   Pemeriksaan administrasi kegiatan secara berkala.

b)   Penataan bukti pengeluaran dan dokumen keuangan.

c)    Penyusunan laporan realisasi kegiatan dan keuangan.

d)   Monitoring capaian usaha ketahanan pangan.

e)   Evaluasi perkembangan usaha BUMDes.

f)     Pengawasan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

Administrasi yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan program.

 5. Tutup Buku BUMDes Tahun 2025

Pada akhir Tahun 2025, BUMDes melaksanakan tutup buku sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha ketahanan pangan desa. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa sebagai forum evaluasi dan penyusunan rencana kerja Tahun 2026.

Agenda Musyawarah Desa meliputi:

 a)   Penyampaian laporan pertanggungjawaban pengelolaan usaha BUMDes Tahun 2025.

b)   Penyampaian laporan keuangan dan hasil usaha.

c)    Evaluasi pelaksanaan program ketahanan pangan.

d)   Identifikasi kendala dan solusi pengembangan usaha.

e)   Penyusunan rencana kerja dan pengembangan usaha Tahun 2026.

f)     Penetapan rekomendasi perbaikan tata kelola dan penguatan usaha.

Melalui pengawalan yang baik dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban akhir tahun, Program Ketahanan Pangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kemandirian pangan, memperkuat ekonomi desa, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (dono)