Kegiatan tersebut diikuti dan didampingi oleh PLD Hendri Sulistya serta PD Mardiko dan Endang Pujiati. Turut hadir Ketua Bamuskal Kalurahan Gotakan Tuwon Esmarjanto, Lurah Gotakan Redy Hartanto, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Panjatan, Ibu Suheti.
Dalam proses verifikasi, tim melakukan pencermatan terhadap dokumen RKP Kalurahan Tahun 202*, termasuk kesesuaian antara usulan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan skala prioritas pembangunan kalurahan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan yang direncanakan memiliki dasar dan tujuan yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain dokumen RKP, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain kegiatan. Pencermatan meliputi kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, komponen pembiayaan, serta desain dengan rencana kegiatan yang diusulkan. Hal tersebut dilakukan agar perencanaan kegiatan dapat disusun secara realistis, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi lokasi kegiatan. Tim bersama pemerintah kalurahan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi sasaran pembangunan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen RKP, RAB, dan desain yang telah disusun. Verifikasi lokasi juga menjadi bahan untuk mengetahui kebutuhan teknis dan kondisi aktual sebelum kegiatan dilaksanakan.
Lurah Gotakan, Redy Hartanto, menyampaikan pentingnya proses verifikasi secara menyeluruh agar perencanaan pembangunan Tahun 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Koordinasi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, tim verifikasi, Kapanewon, dan pendamping terus dilakukan untuk menyempurnakan dokumen perencanaan.
Melalui fasilitasi TPP P3MD Kapanewon Panjatan ini, diharapkan RKP Kalurahan Gotakan Tahun 2027 dapat tersusun secara lebih baik, transparan, akuntabel, dan sesuai kondisi lapangan. Hasil verifikasi dokumen, RAB dan desain, serta lokasi selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum RKP ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
0 Comments:
Posting Komentar