Selasa, 03 November 2020

Pelaksanaan Siklus Tahunan Perencanaan Kalurahan di Kapanewon Nanggulan

 

musdes kalurahan kembang

P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan terdiri dari 6 Kalurahan yaitu Kalurahan Donomulyo, Tanjungharjo, Banyuroto, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Dalam pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah kalurahan, semua kalurahan wajib untuk melakukan tahapan perencanaan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbub Kulon Progo Nomor 39 tahun 2017 tentang 39 tahun 2017 tentang Penyusunan dokumen perencanaan. Siklus perencanaan pembangunan untuk tahun 2021 di Kapanewon Nanggulan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Meskipun ada wabah covid-19 siklus kalurahan tetap berjalan sesuai dengan siklus tahunan Kalurahan. Siklus perencanaan tersebut dimulai dari musrenbang pedukuhan, rembuk stunting, musyawarah kalurahan dan musrenbang kalurahan.

Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah melakasanakan Musrenbangkal pada bulan Agustus 2020, pengesahan RKPKal pada bulan September 2020, RABKal diserahkan kepada BPKal sebelum tanggal 20 Oktober 2020. Penyusunan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) terhadap rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 27 Oktober 2020. Kalurahan Kembang, Jatisarono dan Wijimulyo sudah menyelessaikan tahapan tersebut. Masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan Kalurahan sampai diakhir masa tahun anggaran.

Sementara itu untuk kegiatan dalam APB Kalurahan tahun 2020 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2020. Hal ini mengingat adanya cuti nasional beberapa hari di akhir bulan Oktober dan Desember 2020. Apabila terdapat kegiatan yang diperhitungkan tidak dapat diselesaikan atau tidak mungkin terlaksana dapat dilakukan penyesuaian melalui perubahan melalui perubahan APB Kalurahan dengan menyesuaikan pagu dana transfer dan atau pendapatan asli kalurahan. Adapun Penyelesaian administrasi pelaksanaan kegiatan melalui Siskeudes online selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020. Dan penyetoran kembali sisa ke Rekening Kas Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 23 Desember 2020.

Penetapan rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Kalurahan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2020. Lurah wajib menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 selambat-lambatnya tanggal 18 Desember 2020 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan Kepala BKAD dan Dinas PMD dalam bentuk hardcopy dan softcopy (pdf). Saat ini setiap Kalurahan di Kapanewon Nanggulan sedang dalam proses input RKPKal ke Siskeudes Online. Semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan optimis bisa menyelesaikan semua tahapan-tahapan tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Proses input RKPKal ke Siskeudes online mengalami beberapa hambatan diantaranya aplikasi siskeudes online yang sering eror tidak bisa di akses pada jam kerja, koneksi internet yang kurang stabil, nomenklatur kegiatan yang berbeda dengan tahun sebelumnya sehingga perlu penyesuaian, waktu input yang terbatas sehingga target penyelesaian input RKPKal yang harus selesai pada bulan Oktober belum tentu bisa tercapai. Operator siskeudes sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal, input juga dilakukan di luar jam kerja untuk mencapai target penyelesaian.

Kalurahan-kalurahan di Kapanewon Nanggulan sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan input RKPKal ke aplikasi siskeudes online dengan menugaskan satu orang operator khusus untuk input RKPKal. Selain itu juga dilakukan perbaikan jaringan internet Kalurahan, berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk Pendamping Desa agar target penyelesaian sesuai dengan siklus Desa bisa tercapai sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.

 

Kontributor: Aris Munandar (PLD Kapanewon Nanggulan)

0 komentar:

Posting Komentar