Kamis, 12 November 2020

PENDAMPING DESA SEPENUH HATI

 

PENDAMPING DESA

P3MD Kulon Progo; Sejak disahkannya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak atau efek yang signifikan terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Pendampingan tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.

Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. Namun, dalam praktik dilapangan, kerja-kerja seorang pendamping desa masih perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.

Kita selaku pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional mempunyai tugas dan tanggung jawab  yang tidak kecil dan sederhana. Tugas dan tanggungjawab harus kita emban dengan sebaik-baiknya sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada pemerintah, tanggung jawab terhadap diri dan tanggung jawab terhadap desa dan terlebih lagi pertanggung jawaban kita kepada Tuhan yang menciptakan kita dan alam semesta.

Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut akan terasa berat manakala tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. Segala daya dan upaya kita berikan semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik yang bisa kita berikan kepada desa. Mengingat tugas dan tanggungjawab pendamping desa yang tidak sederhana menuntut kita sebagai pendamping desa untuk terus belajar meningkatkan ilmu pengetahuan kita dan dengan konsisten melakukan kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan kepada desa-desa. Sehingga  dengan harapan desa-desa dapat berkembang maju, kuat, mandiri dan demokratis.

Selain itu perlu dipahami pula bahwa pendamping desa bukanlah malaikat yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, maka marilah kita terus meningkatkan kpaasitas kita dan melakukan pendampingan secara bersama sama, semaksimal mungkin untuk mendampingi dan memberdayaan desa dengan sepenuh hati.

 

By. Endang Pujiati (PDP Kapanewon Pengasih)


0 komentar:

Posting Komentar