P3MD Kulon Progo; Sejak disahkannya Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa
dampak atau efek yang signifikan terhadap pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat di desa. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah mempunyai
tanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintah desa. Pendampingan tersebut merupakan
bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah
bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas
mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan
demokratis. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang
masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa,
tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap Desa. Namun, dalam
praktik dilapangan, kerja-kerja seorang pendamping desa masih perlu
ditingkatkan dan dioptimalkan.
Kita
selaku pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional mempunyai tugas
dan tanggung jawab yang tidak kecil dan sederhana. Tugas dan tanggungjawab harus kita emban
dengan sebaik-baiknya sebagai bukti pertanggungjawaban kita kepada pemerintah, tanggung jawab terhadap diri dan tanggung jawab terhadap desa
dan terlebih lagi pertanggung jawaban kita kepada Tuhan
yang menciptakan kita
dan alam semesta.
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut akan
terasa berat manakala tidak dilaksanakan dengan sepenuh hati. Segala daya dan upaya kita berikan semaksimal mungkin untuk memberikan yang
terbaik yang bisa kita berikan
kepada desa. Mengingat tugas dan tanggungjawab pendamping
desa yang tidak sederhana menuntut kita sebagai pendamping desa untuk terus
belajar meningkatkan ilmu pengetahuan kita dan dengan konsisten melakukan
kerja-kerja pendampingan dan pemberdayaan kepada desa-desa. Sehingga dengan harapan desa-desa dapat
berkembang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Selain itu perlu dipahami pula bahwa pendamping desa bukanlah malaikat yang tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan, maka marilah kita terus
meningkatkan kpaasitas kita dan melakukan pendampingan secara bersama sama, semaksimal mungkin untuk mendampingi dan memberdayaan desa dengan sepenuh hati.
By. Endang
Pujiati (PDP Kapanewon Pengasih)
0 komentar:
Posting Komentar