Rabu, 16 Desember 2020

Kades Tersangkut Korupsi, Penyaluran Dana Desa Akan Dihentikan

 

Korupsi Dana Desa

P3MD Kulon Progo; Pemerintah melalui Kementarian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156.PMK.07/2020 tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang tersangkut korupsi dana desa yaitu berupa pemberhentian penyaluran dana desa tahun berjalan atau tahun berikutnya. Bahkan sanksi juga diberikan kepada desa yang mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum. Hal ini tercantum pada pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

 

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian penyaluran dana desa, bila terjadi penyalahgunaan  dana desa ataupun masalah administrasi desa. Dan jika sampai pasal ini diterapkan, tentu ini akan sangat merugikan bagi masyarakat desa.

 

Bagaimana tidak, hanya karena ulah oknum kepala desa dan ketidakpecusan oknum perangkat desa dalam mengadministrasikan penggunaan dana desa. Besar kemungkinan, penyaluran dana desa baik itu penyaluran di tahun berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya akan dihentikan.

 

Pasal ini merupakan peringatan sekaligus catatan bagi para pemangku kepentingan yang ada di desa untuk dapat berhati-hati, baik didalam mengelola ataupun meng-SPJ-kan keuangan desa. Jangan sampai, hanya karena ulah salah satu oknum yang tidak profesional, bisa berakibat fatal yang dapat merugikan banyak masyarakat desa.

 

Apalagi untuk saat ini, kita sebagai masyarakat, sangat butuh sekali uluran tangan dari pemerintah guna menopang pertumbuhan ekonomi ditengah merebaknya pandemi covid-19 dan resesi yang sedang dan akan kita hadapi kedepannya.

 

Berikut ini petikkan Pasal 47 Permenkeu Nomor 156.PMK/07/2020.

Pasal 47

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, dalam hal terdapat permasalahan Desa, berupa:

  • a. kepala desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau
  • b. desa mengalami permasalahan administrasi dan/ atau ketidakjelasan status hukum.

(2) Kementerian Keuangan menyampaikan surat permohonan penjelasan status hukum kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan lembaga penegak hukum terkait.

(3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya, berdasarkan:

  • a. surat penjelasan dari pimpinan lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyatakan status hukum kepala desa sebagai tersangka; atau
  • b. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atas permasalahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan setelah Dana Desa tahun anggaran berjalan disalurkan seluruhnya, penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai dilaksanakan pada penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berikutnya.

(5) Dalam hal terdapat kepala desa yang tersangkut permasalahan hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah kabupaten/kota bersangkutan bertanggungjawab memantau perkembangan proses hukum penyalahgunaan Dana Desa tersebut.

 

0 komentar:

Posting Komentar