Rabu, 10 Maret 2021

Rekonsiliasi SILPA DD Tahun 2019, Dinas PMD Bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo Jemput Bola ke Kapanewon

 

silpa dd

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka rekonsiliasi SILPA Dana Desa tahun 2019, Dinas PMD bersama TAPM Kabupaten Kulon Progo melakukan kegiatan jemput bola ke seluruh kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini diikuti oleh Lurah dan Danarto (Bendahara) setiap kalurahan di masing-masing kapanewon.

Jemput bola dalam rangka rekonsiliasi Silpa DD tahun 2019 dimulai dari Kapanewon Temon pada hari Rabu (3/3/21) dan terakhir akan dilaksanakan di Kapanewon Pengasih pada hari Jum'at (19/3/21). Pada saat kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa DD 2019 ini seluruh kalurahan membawa laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah digunakan atau direalisasikan di tahun 2020. Selain itu setiap kalurahan juga diminta untuk membawa laporan penggunaan Dana Desa tahun 2020, Laporan konvergensi stunting tahun 2020, Peraturan Lurah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Laporan penyaluran BLT Dana Desa bulan Januari dan Februari.

Berdasarkan laporan penggunaan Silpa DD tahun 2019 yang telah dibuat oleh kalurahan, selanjutnya data tersebut dilakukan rekonsiliasi dan inputing ke dalam aplikasi OMSPAN dari Kementerian Keuangan. Dalam kaitannya rekonsiliasi penggunaan Silpa DD tahun 2019 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh semua kalurahan, yaitu:

  1. Pastikan pagu SILPA DD tahun 2019 yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2019 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  2. Jika SILPA DD tahun 2019 yang telah dianggarkan dan direalisasikan di tahun 2020 masih terdapat sisa, maka sisa SILPA DD tahun 2019 tersebut masuk dalam akumulasi SILPA DD tahun 2020.
  3. Pastikan SILPA DD tahun 2020  yang dilaporkan oleh kalurahan sama dengan pagu SILPA DD tahun 2020 yang ada di dalam aplikasi OMSPAN.
  4. Pastikan SILPA setiap tahun dianggarkan di APB Kalurahan tahun berikutnya. Jika tidak, maka harus dipastikan berapa SILPA yang bersumber dari Dana Desa yang dianggarkan tahun berikutnya.

Pelaksanaan kegiatan jemput bola rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun 2019 ini dilakukan dengan harapan setiap kalurahan dengan tertib dan berkala terus melakukan pelaporan penggunaan Dana Desa maupun Silpa Dana Desa. Selain itu kegiatan ini bagian dari proses persiapan pelaksanaan pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dari RKUN ke RKD. Sehingga dengan kegiatan ini pencairan Dana Desa tahap 2 tahun 2021 dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. (Adm)

 

0 komentar:

Posting Komentar