Rabu, 17 Maret 2021

Persiapan Pencairan Dana Desa Tahap 2, Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Menyampaikan Laporan Konvergensi Stunting Tahun 2020

 

konvergnesi stunting

P3MD Kulon Progo; Dalam rangka persiapan pencaian dana desa tahap 2, seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menyampaikan laporan konvergensi pencegahan stunting di tahun 2020. Penyampaian laporan konvergensi stunting oleh kalurahan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan jemput bola rekonsiliasi penggunaan Silpa Dana Desa tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 19 Maret 2021 di 12 Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas PMD bersama Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo.

Penyampaian laporan konvergensi stunting sebagai salah satu prasyarat pencairan Dana Desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri dan pencairan DD tahap 3 bagi kalurahan non mandiri atau regular. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 222 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam permenkeu tersebut disebutkan pencairan dana desa tahap 2 bagi kalurahan dengan status mandiri harus melampirkan laporan konvergensi stunting tahun sebelumnya, laporan realisasi penggunaan DD tahun sebelumnya, laporan realisasi DD tahap 1 sebesar 50% dan capaian output sebesar 35%, perkades penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berita acara rekonsiliasi Silpa Dana Desa. Sedangkan bagi kalurahan dengan status non mandiri/reguler persyaratan pencairan DD tahap 2 hampir sama dengan pencairan DD tahap 2 pada kalurahan dengan status mandiri, bedanya hanya pada laporan konvergensi stunting. Pada kalurahan dengan status non mandiri, laporan konvergensi stunting disampaikan pada pencairan Dana Desa di tahap 3.

Dalam kesempatan ini selain melakukan rekonsiliasi Silpa Dana Desa tahun sebelumnya, juga dilakukan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan ke dalam aplikasi OMSPAN. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu dalam rangka upload atau input laporan-laporan yang berkaitan dengan pencairan dana desa. Adapun progres inputing laporan konvergensi stunting ke dalam aplikasi OMSPAN sampai dengan hari Rabu (17/3/21) telah mencapai 80 kalurahan atau 92 persen dari seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan di targetkan selesai 100 persen pada hari Jum’at (19/3/21). Selanjutnya dari inputing laporan konvergensi sunting tingkat kalurahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan membuat rekapitulasi laporan konvergensi stunting tingkat kabupaten.

Selain kegiatan inputing laporan konvergensi stunting tingkat kalurahan yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan rekonsiliasi Silpa DD tahun sebelumnya juga dilakukan pengumpulan laporan realisasi Dana Desa tahun 2020, Peraturan Lurah tentang KPM Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan laporan realisasi penyaluran BLT bulan Januari – Februari 2021. Sampai dengan akhir Maret 2021 ini beberapa atau sebagian besar persyaratan pencairan Dana Desa tahap 2 telah selesai, tinggal menunggu satu prasyarat lagi yaitu laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap 1 tahun 2021 dengan serapan minimal 50% dan capaian keluaran sebesar 35%. Sehingga pada akhir Maret atau awal April 2021 manakala sudah terdapat kalurahan yang serapan Dana Desa dan capaian outputnya sudah mencapai target minimal, maka bisa langsung dilakukan pengajuan pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 40% baik bagi kalurahan dengan status mandiri maupun yang non mandiri.

Dengan demikian proses pencairan dana desa dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) di Kabupaten Kulon progo diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan waktu yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Sehingga kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat kalurahan dapat berjalan dengan lancar dan optimal sebagai salah satu bagian upaya pemerintah kalurahan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Aris -  TAPSD)

 

0 komentar:

Posting Komentar