• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 28 April 2020

100% Kalurahan di Kulon Progo Sudah Menetapkan Penerima Manfaat BLT Desa Melalui Musyawarah Khusus




Kulon Progo,- Selasa, 28 April 2020 kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah 100% (87 kalurahan) menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini berdasar dari laporan Pendamping Desa di tingkat Kalurahan maupun di tingkat Kapanewon.

Untuk diketahui, 31 persen atau Rp.22,4 Triliun dari Rp.72 Triliun total dana desa di Indonesia tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya. “Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri. Hal tersebut diungkapakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/4) (setkab.go.id).

Sementara itu, diketahui bahwa kuota BLT Dana Desa untuk Kabupaten Kulon Progo berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah diikuti OPD menetapkan sejumlah 4.052 (by name by adress) KK Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari total usulan kalurahan Non DTKS 14.723 yang telah disampaikan oleh semua Kalurahan. Agenda Musyawarah Khusus penerima manfaat BLT Dana Desa adalah validasi data Non DTKS (4.052 KK) dan penambahan usulan baru diluar nama Non DTKS yang pernah diusulkan kalurahan.

Syarat dari usulan baru penerima manfaat BLT Dana Desa adalah tidak mempunyai mata pencaharian, sakit kronis, tidak menerima bantuan dari sumber dana lain dan belum pernah diusulkan sebelumnya. Penambahan usulan baru yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial melalui KPKD Kapanewon disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa yang ada di Kalurahan. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT).

Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima. Hingga hari ini (28/4/20) tahapan untuk Kabupaten Kulon Progo masih dalam proses pembuatan rekening Bank. (AZM)

7 Kalurahan di Galur Serentak Gelar Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan 2020




Kulon Progo,- Di tengah wabah Covid-19, pada hari Senin, 27 April 2020 seluruh kalurahan di Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo serentak menggelar Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) Khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kal). Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan ini dilakukan dalam rangka perubahan kegiatan tahun 2020 untuk penanganan dan pencegahan covid-19 serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari surat edaran Menteri Desa PDTT, Nomor 126/PR1.00/VI/2020 Perihal Pemberitahuan tentang perubahan Permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun  2020 tentang Penanganan covid-19 di desa melalui anggaran  pendapatan belanja desa. Lebih lanjut ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Kulon Proggo melalui surat edaran dan juknis Pencegahan  dan  Penanganan  Covid-19  di desa dan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa.

Musrenbang khusus ini dilaksanakan mengingat APB Kalurahan 2020 belum mengakomodir kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19. Mengingat wabah covid-19 ini mulai mucul di wilayah DI. Yogyakarta pada bulan maret dan telah ditetapkan kondisi tanggap darurat oleh Pemda DIY, sehingga dalam hal ini perlunya peran dari pemerintah kalurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan agar wabah covid-19 tidak meyebar luas di DI. Yogyakarta. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan musyawarah kalurahan khusus untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa yang dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu 25 April 2020.

Dengan digelarnya juga Musykal khusus penetapan calon penerima manfaat BLT dan Musrenbang khusus perubahan APB Kalurahan diharapkan tidak ada kendala lagi bagi pemerintah Kalurahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan wabah covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu juga diharapkan agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dapat disalurkan tepat waktu di bulan April 2020 sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. (ANK)

Senin, 27 April 2020

Rumah Desa Sehat (RDS) Gulurejo Gelar FGD Konvergensi Stunting




Kulon Progo,- Dalam rangka penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan setempat melalui Rumah Desa Sehat (RDS) mengadakan Forum Group Discussion (FGD). FGD ini digelar di Aula Kalurahan Gulurejo pada hari Kamis, 23 April 2020. Forum Group Discussion (FGD) ini digelar dalam rangka percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi melalui identifikasi permasalahan stunting di Kalurahan Gulurejo. Forum Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo, Lurah beserta Pamong Kalurahan Gulurejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pendamping desa, Bidan desa, Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 serta kader pembangunan manusia (KPM) dan kader-kader posyandu se-Kalurahan Gulurejo.

Forum Group Discussion (FGD) Konvergensi stunting ini dibuka oleh Lurah Gulurejo, Bapak Sarmidji. Dalam sambutannya Lurah Sarmidji menyampaikan bahwa Forum Group Discussion (FGD) ini adalah suatu forum yang strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Gulurejo. Sebab  di forum ini dibahas terkait dengan data-data dan permasalahan tentang stunting yang selanjutnya didiskusikan alternatif solusi  terhadap   permasalahan-permasalahan tersebut. Lebih lanjut beliau beliau menyampaikan komitmen dan prioritas Kalurahan Gulurejo terhadap penanganan stunting, bahkan kegiatan penanganan stunting salah satu kegiatan yang tidak mengalami perubahan di tengah penanganan wabah covid-19. Lurah Sarmidji berharap dengan dilaksanakannya FGD ini diketahui data-data sasaran 1000 HPK dan segala permasalahannya sehingga dapat disusun rencana program dan kegiatan baik di tahun ini ataupun tahun berikutnya dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kalurahan Gulurejo.

Sementara  itu, Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi  atas terselenggaranya Forum Group Discussion (FGD) konvergensi stunting di  Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah. “FGD ini diharapkan menjadi salah satu point penting dalam merencanakan pencegahan dan penanganan stunting. Adapun upaya pencegahan dan penanganan stunting ini dapat melalui dua pendekatan yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat merumuskan alternative-alternatif solusi atas permasalahan stunting dengan menggunakan dua pendekatan tersebut.” terang Susilo Ari Wibowo.

Dalam acara Forum Group Discussion (FGD) ini Kader Pembangunan Manusia memaparkan data-data hasil pemantuan terhadap sasaran 1000 HPK yang dilakukan oleh kader-kader posyandu diseluruh padakuhan di kalurahan Gulurejo. Data-data hasil pemantuan tersebut terangkum dalam laporan scorecard konvergensi stunting tingkat kalurahan. Berdasakan pemaparan tersebut diketahui bahwa tingkat konvergensi stunting di Kalurahan Gulurejo sebesar 71%. Artinya  kegiatan-kegiatan konvergensi stunting di kalurahan Gulurejo sudah cukup baik, namun disisi lain juga masih ada beberapa hal yang perlu  diperbaiki dan ditingkatkan.

Sementara itu dari Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 menambahkan perihal terkait dengan data-data sasaran 1000 HPK di Kalurahan Gulurejo.  Diketahui bahwa di Kalurahan Gulurejo untuk sasaran ibu hamil terdapat 29 orang. Dengan  rincian 7 orang ibu hamil KEK dan 4 orang ibu hamil resiko  tinggi (Resti). Sedangkan untuk sasaran anak  di  bawah dua tahun atau baduta sebanyak 58  anak. Dengan rincian 24 anak stunting dan 4 anak gizi kurang. Lebih lanjut Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 menyampaikan bahwa sebagian dari data sasaran bumil yang KEK dan anak dengan gizi kurang dan stunting berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu juga di dapatkan data diantaranya mereka berasal dari keluarga dengan orangtuanya perokok. Pengetahuan orangtua atau pengasuh tentang pola asuh anak juga menjadi salah satu factor  yang mempengaruhi. 

Adapun Forum Group Discussion (FGD) ini disepakati beberapa alternative usulan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting untuk tahun 2021 yaitu pengadaan alat timbang dan ukur tinggi/panjang anak, operasional kegiatan posyandu, honor/transport kader, pelatihan peningkatan kapasitas kader, pemberian makanan tambahan (PMT) baik untuk anak baduta, balita mapun bumil yang KEK/Resti, kunjungan rumah bagi anak dan ibu hamil rentan, operasional Paud, honor tendik paud, APE Paud, Parenting atau kelas pengasuhan bagi orangtua/pengasuh, kelas ibu hamil, jambanisasi, pengurusan akte lahir massal, kawasan tanpa rokok, promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan lain-lain.

Sebagai penutup acara, Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan permasalahan stunting ini cukup kompleks, tidak hanya dilihat pada aspek kesehatan dan gizi saja  namun juga terdapat aspek lain yang juga mempengaruhi seperti ketersedian jamban yang layak, dan air bersih yang sehat dan aman untuk diminum. Sehingga dalam upaya penanganannya pun juga harus multisektor  atau yang sering  disebut dengan konvergensi stunting. Lebih lanjut Aris Nurkholis menjelaskan bahwa Konvergensi stunting  ini tidak hanya terpadu dalam aspek program atau kegiatan penanganan stunting, namun juga harus terpadu atau konvergen  dalam hal data sasaran yaitu 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),  terpadu  dalam aspek pelaku program, terpadu dalam indicator pemantauan serta terpadu dalam perencanaan penanganan stunting. Sehingga Forum Group Discussion (FGD) ini menjadi sangat penting dalam rangka memastikan keterpaduan data sasaran 1000 HPK, dan keterpaduan perencanaan penanganan stunting. (ANK)

Sabtu, 25 April 2020

60 Persen Lebih Kalurahan di Kulon Progo Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa


Kulon  Progo,- Kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar telah menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator P3MD Kabupaten Kulon Progo  yaitu Ir.  Teguh Santosa.  Dalam pesan singkat yang disampaikan melalui  whatsapp  Teguh Santosa menyampaikan bahwa per hari Sabtu, 25 April 2020 terdapat 53 Kalurahan dari 87 Kalurahan  di Kabupaten Kulon Progo yang telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima  BLT Dana Desa.  Artinya sudah sekitar 61 persen kalurahan di  Kulon Progo telah selesai menyelenggarakan Musdes khusus. Sedangkan  sisanya 26 kalurahan lainnya sudah menjadwalkan pelaksanaan musdes khusus di hari-hari berikutnya. Lebih  lanjut Teguh Santosa berharap pelaksanaan  musyawarah khusus ini bisa diselesaikan sebelum akhir bulan april ini.

Sementara itu Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melalui pesan singkatnya di grup whatsapp menyampaikan telah mendorong terus  kepada para Panewu di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah Kalurahan agar bisa  segera  melakukan tahapan-tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai  dengan regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut   beliau  memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Panewu di Kabupaten Kulon Progo yang selama telah menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pendampingan dan pembinaan kepada kalurahan-kalurahan.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam  Permendes  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tetang Perubahan Permendes  Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permedes Nomor  6 Tahun 2020 tersebut mengamanatkan  dana  desa dapat digunakan untuk penanganan covid-19 dan  jaring pengaman social  berupa bantuan langsung tunai  (BLT). Dalam permendes  tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Bansos Kabupaten. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala  desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima.

Sementara itu, terkait dengan metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa yang akan  digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pertama jika desa dengan DD kurang dari Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya paling banyak 25 persen. Kedua desa dengan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling banyak 30 persen. Ketiga  Desa dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling  banyak 35 persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.   (By.ANK)

Kapanewon Samigaluh Gelar Rakor Persiapan Penyaluran BLT Dana Desa





Kulon Progo,- Kapanewon Samigaluh menggelar Rakor dalam rangka persiapan penyaluran BLT  Dana Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2020 yang berlangsung di Kantor Kapanewon Samigaluh. Rakor kali ini diikuti oleh Lurah dan Danarto se Kapanewon Samigaluh, selain itu juga dihadiri oleh Panewu, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Tenaga Sosial Kecamatan (TSK), Kader Pengentasan Kemiskinan Desa (KPKD) dan Pendamping Desa.

Wabah Covid-19 harus segera direspon oleh Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Samigaluh. Namun dalam hal ini sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam proses perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pasca pelaksanaan. Sehingga perlu kita cermati dan kita samakan persepsi tentang tata aturan yang mengatur penanganan covid-19. Disamping itu juga perlu dipikirkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan  yang telah dan sedang berjalan di masing-masing Kalurahan. Hal tersebut disampaikan Panewu Samigaluh, Triyanto Raharjo ketika menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyelengaraan Pemerintahan Kalurahan se Kapanewon Samigaluh.

Mengawali penyampaian materi Rakor, Agung Kurniawan selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh mengungkapkan bahwa Penganganan Covid di tingkat Kalurahan mengacu pada tiga Peraturan Menteri yang di sana-sini perlu penyeseuaian dalam pelaksanaannya. Ketiga Peraturan Menteri Tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada kegiatan Rakor ini akan kita bahas dan kita sepakati tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahuun 2020 yang akan mengakomodasi penganan covid 19”, lanjut agung Kurniawan.

Untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, Agung menjelaskan, “Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdapat 374 Kepala Keluarga yang disepakati untuk covered oleh Dana Desa.” Rinciannya adalah sebagai berikut: Kalurahan Kebonharjo 44 KK, Banjarsari 40 KK, Purwoharjo 35 KK, Sidoharjo 123 KK, Gerbosari 62 KK, Ngargosari 55 KK dan Kalurahan Pagerharjo 19 KK. Namun demikian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 32.a ayat (5) menyebut bahwa Besaran BLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan pagu Dana Desa yang akan diterima masing-masing Kalurahan, alokasi BLT adalah maksimal sebesar 35% dari Dana Desa untuk Kalurahan Sidoharjo dan 30% untuk enam Kalurahan yang lain. Sehingga berdasarkan aturan baku tersebut maka masing-masing Desa dapat memberikan BLT sebagai berikut: Kebonharjo 177 KK, Banjarsari 190 KK, Purwoharjo 195 KK, Sidoharjo 260 KK, Gerbosari 186 KK, Ngargosari 177 KK dan Kalurahan Pagerharjo 188 KK. Berdasarkan hal tersebut disepakati masing-masing Kalurahan akan melakukan penambahan calon penerima BLT dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial. Kegiatan pendataan, penetapan data keluarga miskin calon penerima BLT dan penyalurannya agar mendasar pada Pedoman Pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.  

Pada bagian lain Agung Kurniawan menjelaskan bahwa untuk penangann covid 19, Kalurahan diharapkan segera melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa 2020. Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan adalah Operasional Relawan Desa lawan Covid 19, edukasi tentang Covid 19, pendataan penduduk rentan, pengadaan dan opersional ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan alat kesehatan untuk deteksi dini dan mendirikan pos jaga serta kegiatan-kegiatan yang lain yang relevan.

Pada bagian akhir acara Rakor Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Samigaluh, Waljiyanta memandu penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Dalam kesempatan tersebut disepakati kegiatan yang segera dilaksanakan yakni kegiatan Musyawarah Desa Khusus. Adapun jadwal Musyawara Desa Khusus di Kapanewon Samigalluh adalah : Senin, 27 April 2020 untuk Kalurahan Purwoharjo dan Gerbosari, hari Selasa, 28 April 2020 untuk Kalurahan Banjarsari, hari Rabu, tanggal 29 April 2020 untuk Kalurahan Kebonharjo dan Sidoharjo, sedangkan hari Kamis, tanggal 30 Aprill 2020 untuk Kalurahan Ngargosari dan Pagerharjo. Wlj-PD.         

Jumat, 24 April 2020

Kalurahan Demen Mengawali Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa



Kulon Progo,-  Kalurahan Demen Kapanewon Temon pada hari ini Kamis, 24 April 2020 menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang Penetapan Calon Penerima Manfaat  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bertempat di Aula Balai Kalurahan Demen. Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh seluruh pamong Kalurahan Demen termasuk para Dukuh, BPK, Unsur Kapanewon Temon, KPW-4 DIY, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pendamping KPKD, dan juga Karang taruna.
 
Sementara itu, Lurah Demen Bapak Ruslan mengatakan bahwa Musyawarah khusus ini merupakan acara penting tentang penetapan penerima BLT Dana Desa agar transparan dan tidak akan menjadi konflik di masyarakat. “Marilah kita saling bekerja sama melalui musyawarah khusus ini agar semua data penerima bantuan tepat sasaran, sesuai dengan criteria serta transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial”, Ujarnya.

Musyawarah Desa Khusus ini menyepakati daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Adapun jumlah calon penerima BLT Dana Desa di Kalurahan Demen sebanyak 28 KK dari 72 KK yang diusulkan. Sedangkan 44 KK yang diusulkan akan diampu oleh BLT Kemensos, Bansos Jadup DIY, maupun Bansos Pemkab. (Supriyati/PLD-Temon)

Validasi Penerima BLT Dana Desa, Kalurahan Wijimulyo Gelar Musyawarah Khusus


Pemerintah Kalurahan Wijimulyo dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Kepanewon  Nanggulan  Kabupaten Kulon Progo menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskal Khusus)  validasi, finalisasi dan penatapan kartu keluarga (KK)  calon penerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang bersumber dari Dana Desa di Kalurahan Wijimulyo, bertempat di Balai Kalurahan Wijimulyo. Rabu (22/04/2020).
 
Penggunaan Dana Desa untuk BLT mengacu pada Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 PDTT lengkap dengan juknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa nomor: 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020. Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 600.000 per Kepela Keluarga selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.

Turut menghadiri  PJ Lurah Wijimulyo, BPK, Perangkat Kalurahan, Relawan Covid-19 Kalurahan,  Pendamping Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama. Lurah Wijimulyo Drs Harijana, saat di konfirmasi mengatakan, Pemerintah melokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk membantu Meringankan beban Warga Desa prasejahtera yang terdapak Covid -19 Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank BPD.

Validasi dan Verifikasi data usulan penerima manfaat yang masuk dalam database Dinas Sosial Kab. Kulon Progo untuk Kalurahan Wijimulyo sebanyak 34 orang. Sesuai kemampuan desa dan alokasi maskimal Dana Desa untuk BLT diperbolehkan menambah jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa dengan syarat merupakan penduduk miskin, belum menerima bantuan dari sumber dana lain (PKH, BPNT, KP, dll), dan belum pernah diusulkan sebelumnya.

Hasil dari Muskalsus untuk Kalurahan Wijimulyo, berdasar data Non DTKS  terdapat pengurangan data penerima BLT Dana Desa dan usulan baru penerima BLT Dana Desa berjumlah 3 orang yang kemudian data usulan baru tersebut di verifikasi oleh KPKD. Penerima manfaat BLT Dana Desa termuat dalam Peraturan Lurah yang kemudian disahkan Panewu atas nama Bupati. (AZM)

Rembuk Stunting Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur



Kulon Progo,- Dalam rangka penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan setempat melalui Rumah Desa Sehat (RDS) mengadakan rembuk stunting. Rembuk stunting ini digelar di Aula Kalurahan Karangsewu pada hari Kamis, 23 April 2020. Rembuk stunting ini digelar dalam rangka percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Kalurahan Karangsewu. Rembuk stunting ini dihadiri oleh Panewu Kapanewon Galur yang diwakili oleh Kepala Jawatan Sosial, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo, Lurah beserta Pamong Kalurahan Karangsewu, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pendamping desa, Bidan desa, serta kader-kader posyandu se-Kalurahan Karangsewu.

Rembuk stunting dibuka oleh Lurah Kalurahan Karangsewu, Bapak Anton Hermawan. Dalam sambutannya Lurah Anton Hermawan menyampaikan bahwa rembuk stunting ini adalah suatu forum yang strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Karangsewu. Sebab  di forum ini dibahas terkait dengan data dan permasalahan tentang stunting yang selanjutnya dimusyawarahkan solusi  terhadap   permasalahan-permasalahan tersebut. Lebih lanjut beliau berharap dengan dilaksanakannya rembuk stunting ini dapat mempercepat penanganan stunting  di Kalurahan Karangsewu. Pada  tahun 2020 ini ada beberapa program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Karangsewu dalam mengurangi angka stunting. Salah satunya dengan kegiatan pemberian PMT bagi anak baduta gizi buruk, gizi kurang dan stunting, PMT bagi ibu hamil yang kekurangan energy kronis (KEK), kegiatan penimbangan, pengukuran panjang/tinggi badan anak serta konseling gizi  di posyandu, kegiatan kelas ibu hamil, jambanisasi dan masih banyak lagi.

Sementara  itu, Ibu Rusmini, SE. selaku Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Galur dalam sambutannya mengapresiasi  atas terselenggaranya rembuk stunting di  Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur. Rembuk stunting ini diharapkan menjadi salah satu point penting dalam merencanakan pencegahan dan penanganan stunting. Adapun upaya pencegahan dan penanganan stunting ini dapat melalui dua pendekatan yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive.  Lebih lanjut Rusmini,  SE. menjelaskan bahwa kedua cara tersebut harus dilakukan, karena intervensi  gizi spesifik ini daya ungkit penyelesaiannya hanya sekitar 30 persen saja sedangkan 70 persennya adalah berasal dari intervensi  gizi  sensitive.

Selaku Narasumber adalah Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparan materinya disebutkan bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh kembang pada anak balita, akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 Hari Pertama Kehidupan. Secara fisik, kondisi stunting dapat dilihat dari pertumbuhan tinggi badan per umur yang tidak sesuai dengan standar pertumbuhan yang seharusnya. Akibat terburuk nya adalah perkembangan dan pertumbuhan otak anak, sehingga kecerdasan anak tidak maksimal yang tentu saja akan menimbulkan masalah secara sosial yang bisa mempengaruhi masa depan serta produktivitas anak tersebut.

Lebih lanjut Aris Nurkholis, M.Pd. menjelaskan permasalahan stuting ini cukup kompleks, tidak hanya pada aspek kesehatan dan gizi saja  namun juga terdapat aspek lain yang juga  mempengaruhi seperti ketersedian jamban yang layak, dan air bersih yang  sehat dan aman untuk diminum. Sehingga dalam upaya penanganannya pun juga harus multisektor  atau yang sering  disebut dengan konvergensi stunting. Konvergensi stunting  ini tidak hanya  terpadu dalam aspek kegiatan penanganan stunting  namun juga harus terpadu  atau konvergen  dalam hal data sasaran yaitu 1000 Hari Pertama Kehidupan,  terpadu  dalam aspek pelaku program, terpadu dalam indicator pemantauan serta terpadu dalam perencanaan penanganan stunting.

Adapun dalam rembuk stunting ini disepakati beberapa usulan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting untuk tahun 2021 yaitu pengadaan alat timbang dan ukur tinggi/panjang anak, operasional kegiatan posyandu, honor/transport kader, pelatihan peningkatan kapasitas kader, pemberian makanan tambahan (PMT) baik untuk anak baduta, balita mapun bumil yang KEK/Resti, kunjungan rumah bagi anak dan ibu hamil rentan, operasional Paud, honor tendik paud, APE Paud, Parenting Paud, jambanisasi, pengurusan akte lahir massal, dan lain-lain. (ANK)

BUM Desa Binangun Murakabi Gulurejo Gelar Undian Tabungan Berhadiah


Kulon Progo,- Pada tanggal 21 April 2020 BUMDesa Binangun Murakabi Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah Kabupaten  Kulon Progo Undian Tabungan Berhadiah BUMDesa bagi para Nasabah BUMDesa Binangun Murakabi. Undian Tabungan Berhadiah BUMDesa ini dilaksanakan di Pendopo Kalurahan Gulurejo. Hadir  dalam acara ini Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB, Bapak R. Dwi Wahyuna, S.Sos Panewu Anom Kapanewon Lendah, Nur Ari Wibowo, MM. selaku Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Lendah, BPK, Babinsa, Babinkamtibmas Kalurahan Gulurejo, Pendamping Desa, dan Lurah Kalurahan Gulurejo beserta para Pamong Kalurahan dan lima perwakilan Nasabah BUM Desa Binangun Murakabi. Peserta Undian Tabungan Berhadiah BUMDesa Undian Tabungan Berhadiah BUMDesa sengaja dibatasi mengingat adanya wabah pandemi covid-19. Selain itu  para  perserta harus mematuhi protokol kesehatan yaitu disediakan cuci tangan/ hand sanitizer, dan semua peserta menggunakan masker, dan menjaga jarak atau physical distancing.

BUMDesa Binangun Murakabi Gulurejo adalah Badan Usaha Milik pemerintah kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah yang bergerak dibidang jasa keuangan mikro atau simpan pinjam dengan jumlah nasabah yang aktif sekitar 1400 orang. Selain itu BUMDesa ini juga memiliki unit usaha bank sampah. Bumdesa ini berkantor di kompleks lapangan Gambir Anom Gegulu Gulurejo Lendah Kulon Progo. BUMDesa ini semula berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang selanjutnya berubah menjadi BUMDesa sejak 31 Agustus 2016 dengan Perdes no 4 tahun 2016. 

Direktur BUMDesa Binangun Murakabi Gulurejo Bapak Walidi menyampaikan bahwa undian tabungan BUMDesa ini dilakukan sejak tahun 2017 yang merupakan inovasi dari BUM Desa Untuk memberikan rangsangan bagi nasabah supaya menyimpan dana ke BUM Desa dan juga supaya nasabah mengangsur tepat waktu. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Undian Tabungan BUM Desa kali ini memberikan berbagai macam hadiah antara lain: 1 buah Kulkas, 2 buah TV 17 inchi, 2 buah Magiccom, 2 buah kompor gas, 2 buah kipas angin, 2 buah dispenser, dan 5 buah payung. Disamping itu ada juga hadiah hiburan yang langsung diberikan kepada 10 nasabah dengan jumlah tabungan terbesar sebagai wujud apresiasi dari BUM Desa Binangun Murakabi kepada para nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada BUM Desa Binangun Murakabi untuk mengelola uang tabungannya. 

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Daldulk dan KB Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutannya Bapak Susilo Ari Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini menandakan bahwa BUM Desa Binangun Murakabi Gulurejo berjalan dengan baik. Namun demikian tetap butuh dukungan dan pendampingan terutama dari pihak Pemerintah  kalurahan baik moril berupa penyertaan modal maupun spriritual, agar kedepan BUM Desa semakin berkembang dan memberikan dukungan PAD kepada pemerintah Kalurahan semakin banyak. 

Adapun hasil dari undian tabungan BUMDesa Binangun Murokobi ini akan disampaikan kepada para nasabah BUMDesa Binangun Murokobi. Pengumuman pemenang  dapat dilihat di papan pengumuman Balai Kalurahan dan  Kantor BUMdesa Binangun Murokobi. Sedangkan Mekanisme pengambilan hadiah bagi nasabah yang beruntung yaitu dengan datang langsung ke kantor BUMDesa dengan membawa kartu identitas diri dan juga Buku tabungan pada jam kerja.  (By. Anni Amirotun, PDP  LENDAH)

Rabu, 22 April 2020

Rakor Pemantapan Persiapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa




Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar rapat koordinasi pematangan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertempat di Ruang Rapat Bidang KB Dinas PMD Dalduk dan KB. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Panewu yang diwakili oleh  Kepala Jawatan Projo se-Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY dan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon progo. Rakor kali ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan menyikapi adanya regulasi baru tentang pengelolaan dana  desa dari  Kementerian Keuangan yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan adanya perubahan data jumlah calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan di cover melalui  Dana Desa.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Jumarno, SH.  Kabid Pemdes Dinas PMD Dalduk dan KB. Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali kepada seluruh Kalurahan untuk membentuk relawan covid-19 yang ditetapkan dengan SK Lurah. Yang kedua agar setiap relawan tiap kalurahan mempunyai posko  relawan, ruang isolasi atau karantina untuk antisipasi pemudik, serta mendorong  untuk relawan covid-19 kalurahan melakukan hal-hal yang telah disampaikan dalam surat edaran Kementerian Desa dan PDTT ataupun surat edaran  Bupati Kulon Progo 440/1362 tertanggal 6 April 2020. “ Terkait dengan persiapan percepatan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diharapkan dapat dicairkan di bulan April ini. Sedang data sasaran calon penerima Bantuan Langsung Tunai yang  telah dikirimkan oleh masing-masing Kalurahan saat  ini sedang difinalisasi sehingga diharapkan hari ini data tersebut sudah fiks dan siap untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus penetapan calon penerima BLT” terang Jumarno, SH.

Lebih lanjut terkait dengan data-data sasaran keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bapak Abdul Kahar, M.Si. dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut sangat dinamis dan terus terjadi perubahan-perubahan. Abdul Kahar, M.Si. menjelaskan data-data usulan dari desa/ kalurahan telah dilakukan verifikasi dan pemilahan data. Selanjutnya diperoleh data calon sasaran diluar yang telah mendapat bantuan PKH, BPNT, Prakerja,  dll.  Kemudian data-data tersebut dibagi ke beberapa instansi yang mengampu program jaring pengaman social mulai dari BLT Kemensos, Bansos Jadup DIY, Bansos Pemkab, dan BLT Dana Desa. Berdasarkan hasil kesepakatan lintas OPD akhirnya  disepakati sekitar 4.052 keluarga  miskin terdampak  covid-19 yang akan dicover  melalui  Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa. Namun diluar data tersebut jika masih terdapat sasaran keluarga miskin yang belum tercover, pemerintah kalurahan dengan kewenangannya melalui musyawarah khusus penetapan calon penerima dapat ditambahkan. 

Pada kesempatan rakor kali ini hadir dari KPW-4 DI.Yogyakarta Bapak Murtodo, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perihal Kebijakan dari Kementerian Desa dan PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai dan penanganan covid-19. Murtodo, SH. mengapresiasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kulon Progo baik dari Dinas PMD, Para Panewu, dan para pendamping desa termasuk TAPM yang secara instens melakukan pendampingan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengawal kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan BLT dan penanganan covid-19. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan dari Kementerian Desa dan PDTT agar bantuan langsung tunai (BLT) ini dapat salur di bulan April 2020.

Perihal mekanisme penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai disampaikan oleh Bapak Joko  Sunanto,  SH selaku Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo.  Dalam paparannya Joko Sunanto menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Desa khusunya terkait BLT yang diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020. Dijelaskan dalam PMK Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa / kalurahan wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa, bahkan lebih lanjut dalam hal desa  atau kalurahan tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan  pada tahap 2 tahun anggaran berikutnya.

Lebih lanjut Joko Sunanto menjelaskan adanya peluang bagi desa/ kalurahan yang dana desa tahap 1 sebesar 60% tidak mencukupi untuk BLT dapat mengajukan pengajuan penyaluran  dana  desa tahap 2  sebesar 40 %. Karena  dalam PMK nomor 40 tahun 2020 penyaluran dana desa  tahap 2 dapat dilakukan paling cepat bulan maret. Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku yaitu pertama laporan realisasi penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya, kedua laporan penyerapan dan capaian  keluaran dana desa tahap 1 menunjukan   realisasi penyerapan paling sedikit sebesar  75% dan capaian keluaran menunjukkan paling sedikit 50%, ketiga  laporan konvergensi  stunting tahun anggaran  sebelumnya, keempat peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT  Dana Desa. Namun dalam penyaluran dana desa tahap 2 sebesar  40% disalurkan secara bulanan  dalam kurun waktu 3 bulan dengan besaran  setiap bulan masing-masing  15%  bulan pertama, 15%  bulan kedua, dan 10%  bulan ketiga. Penyaluran tersebut setiap bulannya melampirkan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa. Terakhir  Joko Sunanto menyampaikan terkait  prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada kegiatan penanganan  covid-19  dan jaring pengaman social di desa serta kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang  ditetapkan Permendes  dan PDTT. (By.ANK)