Sebanyak 87
Desa atau seratus persen desa di Kabupaten
Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019.
Penyusunan APBDES 2020 ini telah melalui
proses yang sangat pajang dimulai dari
penggalian gagasan lewat musyawarah pedukuhan di
bulan Maret-April 2019, kemudian dilanjutkan Musdes dan Musrenbangdes
serta penetapan Rencana Kerja Pemeritah Desa
(RKPDES) tahun 2020 dibulan September hingga penyusunan dan penetapan
APBDES 2020 dibulan Desember 2019.
Capaian
seratus persen penyusunan APBDES 2020 di semua desa di Kabupaten
Kulon Progo di bulan Desember 2019 ini sejalan dengan amanat dan visi
Bupati Kulon Progo yang disampaikan oleh Sudarmanto, S.IP, M.Si. selaku Kepala
Dinas PMD Dalduk dan KB yang dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa seluruh desa agar menyusun APBDes tahun
anggaran 2020 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Dimana, sebelum tahun 2019
berakhir, penyusunan APBDes 2020 sudah harus diselesaikan. Lebih lanjut
disampaikan jika APBDes sudah
ditetapkan pada akhir tahun 2019 maka akan membawa banyak keuntungan dan
kemudahan bagi desa di awal tahun 2020. Khususnya dalam melaksanakan
pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung
melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.
Secara terpisah Danang Sunarjono, SE. Selaku
Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Penyusunan APBDes 2020
di semua desa di Kabupaten Kulon Progo tahun ini mengalami percepatan
dibandingkan dengan penyusunan APBDES tahun sebelumnya. Penyusunan APBDES
pada tahun 2018 diakhir tahun masih terdapat 32 desa yang terlampat dalam
menetapkan APBDES. Sedangkan pada tahun 2019 diakhir tahun masih menyisakan 7
desa yang belum menyelesaikan APBDES nya. Lebih lanjut Danang Sunarjo, SE.
menyampaikan bahwa penyusunan APBDES 2020 Kabupaten Kulon Progo yang telah
mencapai seratus persen namun kemarin terdapat satu desa yang nyaris mengalami
keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan APBDES 2020 yaitu Desa Banguncipto
Kecamatan Sentolo. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan hukum yang muncul di
akhir tahun yang menimpa desa Banguncipto. Dengan berbagai upaya yang dilakukan
dari semua stakeholder baik dari Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah
Kecamatan Sentolo, para Pendamping Desa dalam melakukan pendampingan kepada
desa Banguncipto akhirnya di injury time atau di akhir bulan desember APBDES
berhasil disusun dan ditetapkan.
Walhasil dengan segala paya kerja keras dan
kerjasama dari semua stakeholder bahwa penyusunan APBDES 2020 di 87 desa di
Kabupaten Kulon Progo dapat diselesaikan sebelum berakhirnya kalender 2019.
Sehingga diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya
dan semoga berdampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa dan pada akhirnya masyarakat dapat merasakan manfaat dari
pembangunan desa. (By.ANK)
0 komentar:
Posting Komentar