Senin, 06 Januari 2020

Semua Desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019



Sebanyak  87 Desa atau seratus persen  desa di Kabupaten Kulon Progo Telah Menyelesaikan APBDES 2020 di Bulan Desember 2019. Penyusunan  APBDES 2020 ini telah melalui proses yang sangat pajang  dimulai dari penggalian gagasan lewat  musyawarah  pedukuhan di  bulan Maret-April 2019, kemudian dilanjutkan Musdes dan Musrenbangdes serta penetapan Rencana Kerja Pemeritah Desa  (RKPDES) tahun 2020 dibulan September hingga penyusunan dan penetapan APBDES 2020 dibulan  Desember 2019. 
Capaian  seratus persen penyusunan APBDES 2020 di semua desa  di Kabupaten  Kulon Progo di bulan Desember 2019 ini sejalan dengan amanat dan visi Bupati Kulon Progo yang disampaikan oleh Sudarmanto, S.IP, M.Si. selaku Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB yang dalam beberapa kesempatan  menyampaikan bahwa  seluruh desa agar menyusun APBDes tahun anggaran 2020 sesuai tahapan yang sudah ditentukan. Dimana, sebelum tahun 2019 berakhir, penyusunan APBDes 2020 sudah harus diselesaikan. Lebih  lanjut  disampaikan  jika APBDes sudah ditetapkan pada akhir tahun 2019 maka akan membawa banyak keuntungan dan kemudahan bagi desa di awal tahun 2020. Khususnya dalam melaksanakan pembangunan desa. Sebab, begitu masuk tahun anggaran baru maka bisa langsung melaksanakan program yang sudah dituangkan dalam APBDes tersebut.
Secara terpisah Danang Sunarjono, SE. Selaku Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Penyusunan APBDes 2020 di semua desa di Kabupaten Kulon Progo tahun ini mengalami percepatan dibandingkan  dengan penyusunan  APBDES tahun sebelumnya. Penyusunan APBDES pada tahun 2018 diakhir tahun masih terdapat 32 desa yang terlampat dalam menetapkan APBDES. Sedangkan pada tahun 2019 diakhir tahun masih menyisakan 7 desa yang belum menyelesaikan APBDES nya. Lebih lanjut Danang Sunarjo, SE. menyampaikan bahwa penyusunan APBDES 2020 Kabupaten Kulon Progo yang telah mencapai seratus persen namun kemarin terdapat satu desa yang nyaris mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan penetapan APBDES 2020 yaitu Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo. Hal ini dikarenakan adanya permasalahan hukum yang muncul di akhir tahun yang menimpa desa Banguncipto. Dengan berbagai upaya yang dilakukan dari semua stakeholder baik dari Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kecamatan Sentolo, para Pendamping Desa dalam melakukan pendampingan kepada desa Banguncipto akhirnya di injury time atau di akhir bulan desember APBDES berhasil disusun dan ditetapkan.
Walhasil dengan segala paya kerja keras dan kerjasama dari semua stakeholder bahwa penyusunan APBDES 2020 di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo dapat diselesaikan sebelum berakhirnya kalender 2019. Sehingga diharapkan prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun selanjutnya dan semoga berdampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan pada akhirnya masyarakat dapat merasakan manfaat dari pembangunan desa. (By.ANK)

0 komentar:

Posting Komentar