P3MD Kulon Progo; Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan alam, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih berusaha untuk mengelola potensi wisatanya. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata. Kegiatan wisata ini dapat dilakukan sendiri ataupun dengan keluarga. Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk sekedar menikmati pesona wisatanya. Aktivitas oleh wisatawan ini dapat menimbulkan dampak pada bidang ekonomi. Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di daerah wisata tersebut.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata bisa dalam hal menjalankan usaha pariwisata atau sarana pariwisata, misalnya kawasan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta penyelenggaraan pertemuan. Selain itu, peran masyarakat dalam mendukung kegiatan pariwisata seperti cindera mata, penukaran uang atau jasa pemandu wisata juga diperlukan. Peran masyarakat dalam pariwisata sangat dibutuhkan baik di kota ataupun di desa.
Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata alami yang masih terjaga keaslianya sehingga banyak diminati oleh wisatawan. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukumyang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem permerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap desa memiliki keunikan masing-masing dan dapat dapat berkembang menjadi desa wisata sesuai dengan topografinya.
Banyaknya potensi wisata yang ada di desa membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif. Dalam hal ini dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung. Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes terdiri dari berbagai unit, seperti unit simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit lain sesuai dengan potensi yang ada di desa. Adanya BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata.
Baru baru ini BUMDes Jati Unggul Kalurahan Jatirejo mengembangkan potensi wisata yang ada di Bukit Cubung. Setelah menerima penyertaan modal dari Kalurahan Jatirejo untuk pengelolaan Bukit Cubung ini, BUMDes Jati Unggul segera merealisasikan dengan adanya pembangunan pada lokasi. Kawasan Bukit Cubung ini direncanakan untuk sarana wisata dan resto. Pembangunan dilakukan dari awal tahun 2020 dan berkelanjutan sampai sekarang. Pada tanggal 30 November 2020 jam 20.00 WIB bertempat di komplek Bukit Cubung diadakan pembukaan Resto Bukit Cubung oleh Lurah Kalurahan Jatirejo. Diharapkan dengan adanya Taman Bukit Cubung ini dapat memberdayakan masyarakat dan mengangkat perekonomian masyarakat, khususnya Kalurahan Jatirejo.
Penulis: Ananda Bahari (PDTI Kapanewon Lendah)
Wisata Taman Bukit Cubung Jatirejo Lendah |
0 komentar:
Posting Komentar