P3MD Kulon Progo; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah diterbitkan. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini meneguhkan keberadaan BUMDes sebagai Badan Hukum. Diketahui bahwa posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Setiap desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.
Berikut kami bagikan PP Nomor 11 tahun 2021 tetang BUMDes versi PDF yang bisa di download.
0 komentar:
Posting Komentar