• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 25 September 2020

Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran Dari APB Kalurahan?

Paud desa

 

      P3MD Kulon Progo; Apakah Semua Jenis PAUD Bisa Mendapatkan Penganggaran dari APB Kalurahan? Pertanyaan tersebut masih seringkali muncul ditengah-tengah para pendamping desa dan juga para pamong kalurahan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya di Kabupaten Kulon Progo sudah diatur dalam Perbub Nomor 49 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dalam Kewenangan Desa. Oleh karena itu mari kita pahami secara seksama perihal penyelenggaraan Paud dalam kewenangan desa/ kalurahan.

        Berdasarkan Perbub Nomor 49 tahun 2019 pasal 1 disebutkan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

        Terdapat 3 Jenis Pendidikan anak usia dini (PAUD). Pertama PAUD Formal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Kanak-Kanak. Kedua PAUD Nonformal yaitu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam bentuk Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Sementara PAUD Informal adalah jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.

        Ruang lingkup pengaturan dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 3 yaitu kewenangan desa dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:

  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa;
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan badan hukum, lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan; dan
  • penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat yang didirikan Pemerintah Desa.

        Lebih lanjut dalam perbub 49 tahun 2019 pasal 6 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal dalam bentuk KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat. Selain penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan nonformal, Pemerintah Desa dapat melaksanakan penyelenggaraan PAUD pada jalur pendidikan formal dalam bentuk TK atau bentuk lain yang sederajat. Semua jenis penyelenggaraan PAUD tersebut didirikan Pemerintah Desa.

        Sementara terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan PAUD diatur lebih lanjut dalam pasal 20 perbub 49 tahun 2019. Komponen pembiayaan penyelenggaraan PAUD meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional sebagaimana dimaksud meliputi:

  • insentif pendidik, tenaga kependidikan dan tunjangan; 
  • penyelenggaraan program pembelajaran;
  • pengadaan dan pemeliharaan saranaprasarana; dan
  • pengembangan SDM.

        Biaya personal sebagaimana dimaksud meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal sebagaimana dimaksud bersumber dari APB Desa dan/atau sumber lainnya antara lain dari: Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten, orangtua/wali murid, partisipasi masyarakat, yayasan dan pihak lainnya.

        Lebih lanjut Pasal 20 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat memberikan dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PAUD pada penyelenggaraan pendidikan jalur nonformal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

        Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bisa mendapatkan penganggaran dari APB Kalurahan adalah semua jenis PAUD yang didirikan oleh pemerintah desa/ kalurahan. Selain itu pemerintah kalurahan juga diperbolehkan mengalokasikan APB Kalurahannya untuk jenis PAUD non formal lainnya yang didirikan oleh badan hukum, lembaga kemasyarakatan, kelompok, perseorangan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa/ kalurahan.

 

Kamis, 24 September 2020

PANDUAN INSENTIF GURU DAN TENDIK PAUD DALAM KEWENANGAN DESA

insentif guru paud

 

P3MD Kulon Progo; Pemerintah Kalurahan se- Kabupaten Kulon Progo saat ini telah melakukan penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan informasi dan monitoring dari pendamping desa saat ini pelaksanaan Musykal di 87 kalurahan di Kulon Progo telah di laksanakan. Sedangkan kegiatan Musrenbang Kalurahan masih kurang 5 kalurahan dari 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

Salah satu hal yang penting perlu diperhatikan dalam penyusunan perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021 adalah terkait perencanaan penganggaran operasional pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada dalam kewenangan desa atau kalurahan. Lebih khusus lagi perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD.  

Perihal honor atau insentif guru dan tendik PAUD yang berada dalam kewenangan desa di Kabupaten Kulon Progo telah di atur dalam Perbub nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa. Lebih teknis lagi insentif guru dan tendik Paud juga diatur dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019 tertanggal 25 September 2019 tentang insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Paud dalam kewenangan desa.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kewenangan desa dijelaskan bahwa tenaga pendidik terdiri atas Guru Paud, Guru Pendamping, dan Guru Pendamping Muda. Sedangkan tenaga kependidikan terdiri atas Kepala Sekolah, Tenaga Administrasi, dan Tenaga Penunjang Lainnya. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut diangkat oleh Kepala Desa atau Lurah setelah berkonsultasi dengan Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi dan tugas di bidang pendidikan.

Ketentuan insentif atau honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa tersebut berlaku beberapa ketentuan yaitu Kepala sekolah, guru PAUD syaratnya harus minimal S1 PAUD/S1 Psikologi/S1 Kependidikan lainnya yang relevan. Guru pendamping syaratnya minimal DII PAUD/Kependidikan lain yang relevan. Guru pendamping muda syaratnya minimal lulusan SLTA/sederajat. Sedangkan tenaga administrasi minimal berijazah SLTA/sederajat, tenaga pendukung lainnya (bisa termasuk tenaga bersih-bersih atau office boy) syaratnya minimal lulusan SLTP / sederajat.

Honor atau insentif tersebut disesuaikan dengan jumlah hari sekolah, untuk Taman Kanak - kanak / TK dan sederajat (5 - 6 hari) dan Kelompok Bermain / KB dan sederajat (3 - 4 hari). Berikut ini ketentuan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang berada dalam kewenangan desa.

 

  • Besaran insentif Guru PAUD 5 - 6 hari sekolah Rp 400.000 sedang 3 - 4 hari sekolah Rp 300.000.
  • Besaran Insentif guru pendamping Rp 350.000 (5 - 6 hari) dan Rp 250.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif guru pendamping muda Rp. 300.000 (5 - 6 hari), Rp. 200.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif Kepala Sekolah Rp. 75.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 50.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Insentif administrasi Rp. 200.000 ( 5 - 6 hari) dan Rp. 150.000 (3 - 4 hari).
  • Besaran Tenaga pendukung lainnya Rp. 200.000 (5 - 6 hari) dan Rp. 100.000 ( 3 - 4 hari).

 

Untuk jabatan kepala sekolah, tenaga administrasi dan tenaga pendukung lainnya bisa diambilkan dari guru PAUD maupun guru pendamping di Lembaga PAUD tersebut. Jabatan sebagai Kepala Sekolah, Guru PAUD, Guru Pendamping, Tenaga Administrasi dan Tenaga pendukung lainnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa atau lurah.

Demikian panduan insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam kewenangan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Semoga dapat bermanfaat dan membantu kalurahan di Kulon Progo dalam menyusun perencanaan pembangunan tahun 2021 khususnya terkait dengan penyelenggaraan PAUD.

Berikut ini kami lampirkan juga dokumen Perbub Nomor 49 Tahun 2019 dan SK Bupati Kulon Progo Nomor 343/B/2019.

https://drive.google.com/drive/folders/1gLeH60zYqpUF_XNVUSwQRRdg6JucY31w?usp=sharing

 

 

PANDUAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) DI MASA PANDEMI COVID-19

 


1.   Pekerja mendapatkan keamanan alat penunjang minimal sebagai berikut:

  • deteksi suhu tubuh ketika memasuki lokasi kerja;
  • sarung tangan karet;
  • masker minimal 2 Pcs (masker kain);
  • alat sanitasi (penyemprot dan bahan desinfektan);
  • tempat cuci tangan;
  • sabun pencuci tangan di lapangan (PKT Desa);
  • memiliki kesadaran dalam menjaga jarak aman dan kesehatan kerja;
  • ketelitian dan waspada dalam bekerja; dan
  • melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.  

2.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa/Swakelola pembangunan

  • pemeriksaan lokasi kerja dengan dengan penyemprotan disinfektan oleh pengawas PKT Desa.
  • pemeriksaan suhu tubuh dengan Infrared para pekerja suhu wajib ≥ 37,5⁰C.
  • briefing dan pembagian perlengkapan kerja untuk PKT Desa dengan Jarak Aman.
  • pengecekapan alat safety (masker, kaos tangan karet).
  • cuci tangan masuk lokasi.
  • penyemprotan alat kerja.

3.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa

  • penempatan pekerja dengan jarak minimal 1,5 m antar pekerja dan menyusun pergerakan arah barang dan kembali ketempat semula.
  •  pengawasan oleh tenaga khususnya mengawasi dan mengingatkan pekerja terkait protokol Covid-19.
  • pembersihan tangan sebelum istirahat makan siang, dan memastikan tempat duduk jarak minimal 1,5m.  

4.   Konfigurasi Pekerjaan Rabat Beton

  • tukang meratakan dengan jidar kasau berdua secara berseberangan, kemudian pembawa material beton segera mengantar sampai dekat lokasi jidar kasau.
  • finishing dilakukan dengan jarak antara pemegang jidar 1,5 s.d 2 meter.
  • satu orang mengawasi proses dan konfigurasi pekerja.

5.   Keterangan Tambahan

  • pekerja dalam kondisi sakit tertentu (demam, batuk dan bersin-bersin, lemah dan nyeri tubuh) untuk tidak bekerja dan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan setempat.  
  • pekerja dengan suhu tubuh 37,5 C atau lebih tidak diperbolehkan bekerja dan diminta segera memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan/rumah sakit.

 

Rabu, 23 September 2020

Kalurahan Gulurejo Adakan Pembinaan Ibu Hamil Untuk Cegah Stunting Masa Pandemi Covid-19

kelas ibu hamil
 

P3MD Kulon Progo; Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal dan dalam rangka pencegahan stunting Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah menggelar kegiatan pembinaan ibu hamil. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat Kalurahan Gulurejo angka stunting masih tinggi yaitu total  83 anak, dengan rincian Sangat Pendek 12 anak, dan Pendek 71 anak. Penyelenggaraan pembinaan Ibu hamil di wilayah Kalurahan Gulurejo ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah angka stunting di kalurahan dengan narasumber dari Puskesmas 2 Lendah yaitu Ibu Nunung Sugiyarti, S.Tr.Keb selaku bidan desa dan Ibu Sunarti, S.Tr.Gz selaku ahli gizi.

Kegiatan pembinaan ibu hamil ini dilaksanakan pada hari Senin, 21 September bertempat di Gedung serbaguna Kalurahan Gulurejo. Kegiatan ini dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan, peserta wajib pakai masker, sebelum kegiatan dimulai peserta diwajibkan  cuci tangan terlebih dahulu, dilakukan pengecekan suhu badan dengan termogun, dan tempat duduk juga ditata dengan tetap menjaga jarak. 

Berdasarkan informasi dari Kalurahan Gulurejo kegiatan pembinaan ibu hamil ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Dan kali ini kegiatan pembinaan ibu hamil dibiayai dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 21 ibu hamil dari 30  ibu hamil yang diundang yang ada di Kalurahan Gulurejo, selain itu juga hadir dari Kader Posyaandu, Ibu-ibu PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Pendamping Desa.

Lurah Gulurejo Bapak Sarjidi dalam sambutannya menghimbau kepada  seluruh ibu hamil agar menjaga dan memelihara kandungannya dengan baik terlebih di masa pandemic Covid-19. Lebih lanjut beliau berpesan agar para ibu hamil dapat mengikuti acara ini sampai selesai, sehingga dapat mengikuti secara lengkap pesan dan arahan dari para narasumber dari Puskesmas Lendah 2. Lebih jauh Lurah Gulurejo menyampaikan agar materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat dipraktekkan atau dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di rumah.

Dalam kesempatan kali ini ibu Nunung Sugiyarti, S.Tr.Keb dari puskesmas Lendah 2 selaku Bidan Desa menjelaskan akan pentingnya masa 1000 HPK untuk pencegahan stunting, ibu Nunung juga menjelaskan bahwa keturunan atau genetik hanya berkonstribusi 10% dalam menyokong pertumbuhan stunting. Stunting bisa dicegah sejak 1000HPK salah satunya dengan cara konsumsi makanan ibu hamil dengan gizi seimbang. Upaya yang harus dilakukan antara lain dengan memeriksakan kehamilan secara rutin, mengikuti pelayanan  ANC terpadu (Kelas ibu hamil, suplemen tambah  darah/ pil Fe, PMT Kek) dan 10 T (pengukuran tinggi badan  dan penimbangan berat badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran Lingkar lengan atas (LILA) , pengukuran tinggi rahim/ fundus, penentuan letak janin dan penghitungan denyut janin, penentuan status imunisasi TT, pemberian tablet tambah darah, tes laboratorium, konseling / penjelasan, dan tata laksana / pengobatan bagi bumil yang mempunyai masalah kesehatan), Inisiasi menyusu dini (IMD), serta ASI ekslusif.

Pesan ibu Nunung untuk para  ibu  hamil untuk pencegahan covid-19 bahwa ibu hamil jangan pergi keluar daerah dulu, hindari ke pasar, mall dan tempat keramaian lainnya, karena ibu hamil sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu Ibu Sunarti, S.Tr.Gz. selaku ahli gizi di Puskesmas Lendah 2 dalam hal ini juga menegaskan kembali bahwa gizi seimbang ibu hamil dan ASI Ekslusif dapat mencegah stunting. Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan  suplemen-suplemen gizi seimbang untuk memenuhi kebutuhan ibu hamil seperti jenis  dan jumlah minimal yang harus dikonsumsi selama sehari diantaranya nasi, lauk nabati, lauk hewani, sayur dan buah. Penjelasan trik-trik sukses ASI Ekslusif  bagi ibu yang bekerja, serta simulasi cara menyusui yang benar.

Lebih lanjut Ibu sunarti juga menjelaskan bahwa dalam pemberian makanan pendamping ASI atau dikenal dengan MPASI  harus dengan gizi seimbang dengan jumlah dan tekstur yang bertahap sesuai usia anak. Berikan MPASI dengan beragam jenis makanan agar ketika bayi sudah 1 tahun sudah tidak kaget ketika dikasih makanan yang beraneka ragam. (by. Anni PDP Lendah)

Senin, 21 September 2020

Inovasi Posyandu Keliling Kalurahan Gulurejo di Masa Pandemi Covid-19

 

posyandu keliling

P3MD Kulon Progo,- Persebaran virus Covid-19 yang semakin masif membuat sejumlah kegiatan tidak bisa dilaksanakan atau berhenti sementara waktu. Termasuk salah satunya kegiatan posyandu di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan posyandu di Kalurahan Gulurejo ini sempat vakum atau berhenti selama dua bulan yaitu bulan april dan mei. Namun, sejak bulan juni 2020 aktivitas posyandu di kalurahan Gulurejo ini mulai jalan kembali dengan sedikit modifikasi layanan yaitu dengan cara door to door atau kunjungan langsung ke rumah balita-balita. Yang selanjutnya modifikasi layanan ini disebut dengan Posyandu Keliling.

Kendati demikian pelaksanaan posyandu keliling ini tetap menerapkan protocol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Mengingat penyebaran virus covid-19 ini semakin hari semakin massif. Protocol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan posyandu keliling ini mengacu pada panduan pelaksanaan posyandu di masa covid-19 yang diatur dalam perbub Kulon Progo Nomor 44 tahun 2020.

Adapun protocol kesehatan yang dijalankan dalam posyandu keliling ini diantaranya: pertama memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); kedua memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; ketiga kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita; keempat menjaga jarak pada saat melakukan penimbangan dan pengukuran panjang/tinggi balita; kelima melakukan pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu; dan yang keenam melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Pelaksanaan inovasi posyandu keliling ini dilaksanakan agar kesehatan anak balita di wilayah kalurahan Gulurejo tetap terpantau khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sehingga jika ditemukan permasalahan-permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita dpat segera dicarikan solusinya.

Di masa pandemi seperti sekarang ini layanan posyandu dengan sedikit modifikasi yang dilakukan secara door to door atau kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang memiliki balita dinilai lebih efektif demi mengurangi kerumunan orang di saat pandemi Covid-19, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian pemantauan terhadap tumbuh kembang balita tetap terpantau, penyebaran covid-19 juga dapat dicegah. Sehingga pasca pandemic Covid-19 ini usia dapat diminimalisir permasalahan baru yang terkait dengan tumbuh kembang balita. (by.adm)

 

Panduan Pelaksanaan Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

 


P3MD Kulon Progo,- Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru atau dikenal dengan new normal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menjalankan prosedur pelayanan kesehatan balita di pos pelayanan terpadu (posyandu) pada masa pandemi Covid-19. Dengan panduan ini, pemantauan kesehatan anak balita dalam kegiatan posyandu bisa berjalan seperti semula, tetapi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Panduan pelaksanaan posyandu di masa pendemic Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 TAHUN 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19.

Pedoman ini dirancang supaya layanan posyandu tetap berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, sehingga kesehatan anak balita tetap terpantau. Khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sebagaimana diketahui bahwa merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret membuat posyandu dinonaktifkan sejak Maret hingga bulan Juni 2020.

Berikut ini panduan pelaksanaan layanan posyandu di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo yang diatur dalam Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19:

  • memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); 
  • memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; 
  • mengatur meja tidak berdekatan (berjarak minimal 1-2 meter);
  • menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua (menggunakan timbangan digital);
  • mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing:
    1. membatasi maksimal 10 orang di area pelayanan termasuk kader dan petugas; 
    2. menyediakan ruang tunggu di luar area pelayanan (diutamakan ruang terbuka) dengan mempertimbangkan pengaturan jarak; 
    3. kedatangan balita di posyandu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
  • menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau handsanitizer di pintu masuk dan area pelayanan;
  • kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita, setelah 5 kali menggunakan handsanitizer kader melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  • pemantauan perkembangan balita dilakukan dengan metode wawancara kepada pendamping balita sesuai panduan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP). Apabila ditemukan balita dengan hasil meragukan/penyimpangan agar dirujuk ke Puskesmas.
  • konseling diberikan sesuai dengan kondisi antrian pengunjung, untuk balita yang memerlukan pemantauan lanjutan dapat dilakukan kunjungan rumah.
  • pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.
  • pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu.
  • kegiatan tambahan yang dilaksanakan di Posyandu ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
  • melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Demikian panduan pelaksanaan layanan posyandu di wilayah Kabupaten Kulon Progo, semoga dapat dijalankan dengan baik dan disiplin sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah dan layanan posyandu tetap bisa berjalan. (by.adm)