• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 14 April 2020

Relawan Covid-19 Kalurahan Nomporejo Galur Persiapkan Posko Penanganan Covid-19






Kalurahan Nomporejo Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo  melaksanan Rapat  Koordinasi Penanggulangan Covid-19 Pada Hari selasa tanggal 14 April 2020. Rapat koordinasi ini hadiri lintas sektor di  Kalurahan  Nomporejo termasuk tim relawan covid-19. 

Dalam agenda rapat koordinasi ini dibahas berbagai permasalahan terkait dengan  pencegahan dan  penanganan covid-19 di Kalurahan  Nomporejo. Adapun pokok-pokok permasalahan yang dibahas diantaranya pencegahan covid-19 melalui penyemprotan disinfektan, penyediaan  cuci tangan  dengan sabun  dan  air mengalir, himbauan untuk senantiasa menggunakan masker pada saat keluar rumah. Lebih lanjut dalam rakor ini disampaikan beberapa himbauan dari pemerintah Kalurahan agar semua warga untuk melakukan social distancing atau physical  distancing dan agar tetap dirumah apabila tidak ada kepentingan yang mendesak.

Rapat koordinasi ini juga membahas pendataan warga perantauan  yang  mudik ke Kalurahan Nomporejo, potensi warga perantauan  yang  akan  melakukan mudik. selai  itu juga di  data warga yang  rentan terhadap penyebarancovid-19.

Ditempat  yang  berbeda pada hari ini dalam ranggka pencegahan dan penanganan covid-19, Karang Taruna Kalurahan Nomporejo yang tergabung dalam tim satgas Covid Kalurahan Nomporejo mengadakan persiapan Posko yang akan menjadi pusat kegiatan penanganan dan pencegahan covid 19 di Kalurahan Nomporejo.

Senin, 13 April 2020

Kalurahan Demangrejo Gunakan Dana Desa Untuk Membangun Gedung PAUD



Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Untuk mendukung kegiatan PAUD tersebut, Pemerintah Kalurahan Demangrejo Kapanewon Sentolo membangun gedung PAUD yang terletak di Pedukuhan Kenteng. Selama ini kegiatan PAUD di Pedukuhan Kenteng menumpang di serambi Masjid Kholid bin Walid komplek MI Muhammadiyah Kenteng. Sumber dana pembangunan gedung berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan biaya Rp. 166.240.000.00.  Pelaksanaan pembangunan dimulai dari bulan Februari 2020 dengan tenaga kerja berasal dari masyarakat Kalurahan Demangrejo setempat.
Diharapkan setelah terbangunnya gedung PAUD ini pelayanan sosial dasar di Kalurahan Demangrejo dapat terpenuhi secara maksimal dan menambah minat belajar masyarakat pada umumnya. (DIAN-PDTI KAPANEWON SENTOLO)

Sabtu, 11 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Direncanakan Untuk Dikelola BUMDes Mitra Agung





Pemerintah Kalurahan Kaliagung pada tahun 2020 ini berencana meyerahkan Pengelolaan Pasar Desa kepada BUMDesa Binangun Mitra Agung Kaliagung. Pasar Desa ini dibangun oleh Pemerintah Kalurahan Kaliagung dimulai tahun 2015 sampai 2018 yang bersumber dari  dana desa secara bertahap dan  mulai awal  tahun 2019 Pasar  Desa ini  sudah Mulai beroperasi  sebagaimana  mestinya. Rencana pengelolaan pasar desa oleh Bumdes ini sejalan dengan arahan dari Bapak  Menteri  Desa dan PDTT  Abdul  Halim Iskandar  yang  menyampaikan  bahwa  pasar desa agar pengelolaannya diserahkan  kepada  Badan Usahan Milik Desa (Bumdes).  Hal  ini  disampaikan Mendes  PDTT Abdul  Halim Iskandar  saat  melakukan kunjungan  ke desa Bojongkulur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes tersebut ada untuk meningkatkan pendapatan dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Sehingga  dalam hal ini Bumdes memiliki Peran Strategis dalam mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Salahsatu yang membuat perekonomian di desa selama ini tidak bisa berkembang cepat adalah karena desa telah dijajah berbagai produk perusahaan bermodal besar. Selain itu berbagai potensi yang dimiliki desa juga masuk dalam cengkeraman para tengkulak. Dan lebih tragis lagi tidak adanya atau kurang optimalnya kelembagaan di desa yang menangani perekonomian di desa. Lalu bagaimana cara agar produk lokal desa bisa dijual dengan lebih cepat dan menguntungkan sekaligus memutus rantai penguasaan para tengkulak? Maka jawabannya adalah Pasar Desa.

Membangun pasar desa adalah salahsatu pilihan jitu bagi desa untuk membangun putaran ekonomi domestik (internal) desa. Makanya, pasar desa menjadi salahsatu jenis usaha yang banyak dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Soalnya, pasar desa bukan hanya mempertemukan antara pemilik produk alias produsen pada konsumen atau pembeli secara langsung. Proses transaksi inilah yang kemudian memotong laju masuknya produk pabrikan dan para tengkulak yang selama ini menguasai jalur distribusi. Hal inilah yang mendorong pemerintah Kalurahan Kaliagung untuk membangun dan menghidupkan kembali pasar desa dan berencana menyerahkan pengelolaannya kepada Bumdes Mitra Agung.

Dengan telah dibangunnya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini diharapkan warga masyarakat Kalurahan Kaliagung dan sekitarnya yang memproduksi aneka produk bisa memajang produknya dan bertemu langsung dengan para pembeli. Mulai dari produsen sayur yang bisa langsung mengusung sayurnya dari sawah hingga para pembuat perkakas berbahan kayu misalnya. Pasar yang menjadi tempat berkumpul aneka produk juga bisa membangun semangat mandiri karena warga bakal lebih memilih produk yang dibuat warganya sendiri daripada membeli dari luar daerah.

Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Pembangunan pasar desa juga bakal membuka beragam peluang baru karena warga memiliki tempat memajang produk yang mereka hasilkan. Warga desa juga menjadi tak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk sekedar belanja sayur dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Mengapa pasar desa perlu didorong pengelolaannya langsung dikelola BUMDes karena BUMDes merupakan lembaga ekonomi telah punya badan hukum di Desa. Dalam hal ini  Pasar desa bisa masuk salah satu unit usaha pada BUMDes. Dengan dikelolanya pasar desa oleh BUMDes, pembinaan dan pengembangannya  sangatlah mudah karena BUMDes telah punya anggaran, baik berasal dari pernyataan modal maupun dari sumber lainnya.

Lantas bagaimana caranya atau prosedur pengelolaan pasar desa oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Jika Pasar Desa didirikan sebagai salahsatu unit usaha BUMDes maka pendirian pasar desa menjadi lebih mudah karena hanya membutuhkan Peraturan Desa tentang Pendirian Pasar Desa. Lebih lanjut pemerintah kabupaten  Kulon  Progo telah menetapkan peraturan Bupati (Perbub) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDes sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.  Sehingga dalam hal sangat memungkinkan BUMDes memiliki unit usaha berupa Pasar Desa.

Pengelolaan pasar  desa oleh  Bumdes diharapkan  pasar desa mampu dikelola secara profesional untuk membuat pasar benar-benar menjadi pusat ekonomi di  desa. Maka, Pasar Desa harus memiliki pengelola yang menguasai berbagai persoalan mengenai pasar sekaligus mengembangkannya. Tetapi pada saat yang sama, BUMDes juga bakal mendapatkan keuntungan dari keberadaan pasar itu misalnya dari sewa kios, penjualan produk, simpan-pinjam dan sebagainya.

Dengan adanya rencana Pemerintah Kalurahan Kaliagung menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Desa  (Bumdes) Mitra Agung maka pemerintah Kalurahan Kaliagung berharap  kepada seluruh pihak untuk turut terlibat membantu dan melakukan pendampingan  sehingga pengelolaan Pasar Desa oleh Bumdes ini dapat direalisasikan. Alhasil diharapkan  setelah pengelolaan pasar desa diserahkan ke Bumdes, pasar  desa dapat beroperasi secara baik dengan menjunjung tinggi profesionalitas.

Ditulis Oleh:   Edi Eko P. (PLD Kapanewon Sentolo)

Jumat, 10 April 2020

Pasar Desa Kaliagung Sebagai Pusat perdagangan dan Ekonomi di Desa



Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Pasar  desa memiliki peran yang vital dalam  rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka hadirnya pasar desa yang representatif sangat dibutuhkan.

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan  yang lebih besar kepada Desa untuk meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat perdagangan dan perekonomian di  desa. Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal untuk  dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.

Peluang inilah yang ditangkap oleh pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo  Kabupaten Kulon  Progo dalam pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan  Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang besar dalam pengembangan ekonomi desa  melalui  pasar desa. Pengembangan pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring berjalannya waktu,  lama kelamaan pasar tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar Nggondhok sebagai pusat perekonomian  Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.

Selanjutnya dimulailah perencanaan pengembangan  pasar desa Kalurahan Kaliagung.  Perencanaan pembangunan Pasar Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri  di atas  tanah  kas desa  dengan persetujuan dari Gubernur DIY  yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4 tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun  2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
  • Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,- untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,- untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
  • Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,- untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.


Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan  pasar  desa Kalurahan  Kaliagung  tersebut terlihat jelas  begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan  Kaliagung  dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga  alhasil pada awal tahun  2019 pasar desa Kalurahan  Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik  dan maksimal. 



Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan  Kaliagung ini mampu mendorong  perkembangan roda perekonomian di desa dan pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak dengan berdirinya pasar  desa Kalurahan  Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.

Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian desa melalui pasar desa  ini menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal  desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan. Sehingga alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu diwujudkan.

Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan dan kemakmuran dapat  dicapai dimulai dari dari melalui pasar desa.

Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan review  oleh Aris Nurkholis TAPM Kabupaten Kulon Progo

Senin, 06 April 2020

EPSODE#2 SURAT EDARAN NO 8 TAHUN 2020 TUGAS RELAWAN GUGUS TUGAS COVID 19









Minggu, 05 April 2020

Diwarnai Interupsi, Koesdiono Nahkodai BPK Hargorejo Kapanewon Kokap



Hargorejo, 4 April 2020, Setelah dilantik tanggal 1 April 2020, BPKal Hargorejo langsung menggelar RapatPertama untuk memilih Pinpinan BPKal dan Ketua Bidang yang dilaksanakan Jumat, 3 April 2020 jam 19.30 bertempat di Balai Kalurahan Hargorejo yang dihadiri semua anggota BPKal terlantik. Rapat pemilihan Pimpinan BPKal dipimpin oleh Drs Suyatno sebagai anggota tertua di dampingi Hendro Kurniawan sebagai anggota termuda.Awalnya pimpinan sidang mengusulkan untuk penujukan langsung namun setelah ada bebarapa interupsi dari anggota maka di putuskan bahwa pemilihan Pimpinan BPKal dilakukan dengan mekanisme pemilihan lansung tertutup untuk  memilih Ketua dan Wakil Ketua sedangkan Sekertaris dan Ketua Bidang dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih. 

Dari hasil pemilihan langsung tertutup tersebut menempatkan Koesdiono yang merupakan mantan sekdes Hargorejo menjadi Ketua terpilih dengan mendapatkan  5 suara sedangkan Wakil Ketua terpilih adalah Sri Widada SIP dengan memperoleh 3 suara. Berikut susunan lengkap Pimpinan BPKal dan Ketua Bidang;

Pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan terdiri atas :
1.           Ketua : Koesdiono
2.           Wakil Ketua : Sri Widada,S.IP,MM
3.           Sekretaris : Ari Kiswanto, A.Md

Bidang terdiri dari:
1.           Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan
·                Ketua : Sugiyanto, S.Pd
·                Anggota : Widianto, A.Md
·                Anggota : Hendro Kurniawan
2.           Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
·                Ketua : Drs. Suyatno
·                Anggota : Denik Sri Leksonowati
·                Anggota : Kadir

Dengan ditetapkanya struktur BPKal Hargorejo malam itu juga menggelar rapat lanjutan dengan agenda membahas program kerja terdekat diantaranya, Pengiriman Surat Pemberitahuan Berakhirnya masa jabatan Lurah Hargorejo, Rencana Rapat Pembuatan Tata Tertib BPKal dan hal lain yang mendesak.

Harapan besar dari masyarakat Hargorejo kepada BPKal yang baru agar segera menyelesaikan Pekerjaan Rumah BPD periode sebelumnya dan berinovasi diri agar roda pemerintahan Kalurahan Hargorejo berjalan lebih baik.

#PLD Kokap

Sabtu, 04 April 2020

Pentingnya Pengembangan Desa Ramah Anak




P3MD Kulon Progo: Perkembangan jaman sekarang sering kita jumpai anak-anak lebih banyak bermain di rumah dengan gadgetnya ataupun mengakses internet di pinggir jalan, menonton televisi sepanjang hari, dan asik sendiri bermain dengan game di dalam komputer. Kita tidak tahu konten apa yang mereka serap dari fasilitas tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga atau orangtua dalam mendidik anak-anaknya menjadi generasi yang berkualitas. Hal ini menunjukan bahwa peran lingkungan keluarga dan juga masyarakat menjadi suatu hal sangat penting dalam mendukung terwujudnya anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Menghadirkan lingkungan yang baik bagi anak ini tentunya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarga atau orangtua saja namun juga pemerintah mulai dari pusat sampai daerah terutama adalah pemerintah desa. Pemerintah desa sesuai dengan amanat UU No.6 2014 bahwa Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat desa. Bahkan lebih lanjut ditekankan oleh menteri Desa dan PDTT melalui Permendes no.19 tahun 2017 bahwa dana desa bias digunakan untuk pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak. Sehingga dalam hal ini sangat memungkinkan pemerintah desa untuk mengembangkan lingkungan kehidupan social kemasyarakatan yang baik yang ramah terhadap anak atau yang cukup popular disebut dengan desa ramah/layak anak. Pengembangan desa ramah/layak anak dapat dimasukkan dalam perencanaan pembengunan desa melalui musdes/musrenbangdes dalam setiap tahunnya.

Mengapa pengembangan desa layak/ramah anak ini sangat penting dikembangkan oleh pemerintah desa? Karena dewasa ini kehidupan desa juga sangat dinamis, menghadirkan berbagai permasalahan dan tantangan dan dengan semakin terbukanya teknologi, informasi dan komunikasi yang dapat diakses oleh semua pihak, tidak terkecuali anak. Perkembangan desa yang cukup pesat namun kurang terencana tentu akan menambah resiko anak dalam tumbuh kembangnya. Berbagai permasalahan social sekarang mulai muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat desa. Kasus-kasus trafiking, pernikahan dini, eksploitasi dan berbagai masalah sosial lainnya, biasanya bermula dari kondisi desa yang kurang kondusif bagi anak. Padahal sebagian besar anak Indonesia tinggal di desa.

Untuk itu, kita berharap dengan kewenangan desa yang saat ini cukup besar mampu dan turut andil dalam pengembangan desa ramah/layak anak dalam upaya menghadirkan lingkungan yang baik dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Sehingga pemenuhan terhadap hak-hak anak dapat secara optimal terwujud dalam kehidupan masyarakat desa. Pada akhirnya akan terwujud anak-anak kita menjadi generasi yang berkualitas.

Daftar Website Desa di Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo





Perkembangan zaman sangat cepat dan inovasi adalah cara kita merespon perubahan yang terjadi disekitar kita. Desa memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong masyarakatnya untuk terus melakukan inovasi baik dari sisi ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan, hingga teknologi yang digunakan untuk mempermudah kehidupan masyarakat desa.

Sebagai sarana informasi dan publikasi, menjadi penting bagi sebuah desa untuk memiliki website desa. Kecamatan Lendah Kabupaten  Kulon Progo terdapat  6  desa. Berikut ini adalah daftar Website Desa se Kecamatan Lendah Kabupaten Kulon Progo

1. DESA JATIREJO

2. DESA WAHYUHARJO

3. DESA BUMIREJO

4. DESA SIDOREJO

5.  DESA GULUREJO

6. DESA NGENTAKREJO
http://ngentakrejo-kulonprogo.desa.id/index.php/first

Jumat, 03 April 2020

PEDULI KESEHATAN, KARANGTARUNA KALURAHAN BROSOT BAGI BAGI MASKER GRATIS DI PASAR





Karang Taruna Tunas kemuning (KTTKK) Kalurahan Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo mengadakan kegiatan bagi bagi masker gratis kepada para pedagang dipasar pada Kamis, 02 April 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Brosot yang bertepatan dengan hari pasaran disana Yakni Pon berdasarkan kalender Jawa.  Pada kesempatan tersebut segenap pengurus Karang Taruna terlihat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan ini. Lebih kurang ada 200 masker kain yang dibagikan kepada para pedagang yang diambilkan dari anggaran dana sosial Karang Taruna Peduli ( KKP)
Satria Prakassiwi selaku ketua Karang Taruna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Karang Taruna Kemuning Peduli  dan pada kesempatan kali ini program rutin KKP tersebut diaplikasikan melalui kegiatan bagi  bagi masker gratis untuk para pedagang di Pasar Brosot.  Menurutnya hal tersebut dilakukan megingat  pasar merupakan salah satu tempat dengan mobilitas penduduk serta interaksi sosial yang sangat tinggi.
Namun pada kenyataannya saat ini masih ada pedagang yang belum menggunakan masker atau alat pelindung diri yang dapat meminimalisir penyebaran atau penularan. Masker ini semakin sulit diperoleh dan harganyapun membumbung tinggi , itu membuat masyarakat enggan untuk membeli. Oleh sebab itu, masker kain ini kita bagikan secara gratis kepada para pedagang yang ada di Pasar Brosot untuk mengantisipasi penyebaran ataupun penularan covid -19 jelasnya.
Adapun pemilhan masker kain, menurut satria dikarenakan masker medis saat ini susah dicari. Selai itu dia ingin mengamalkan himbauan pemerintah, yakni masker medis hanya diperuntukkan bagi yang sakit dan tenaga medis. Sedangkan bagi masyarakat dianjurkan bisa menggunakan masker kain.
Disisi lain, masker kain itupun dibuat oleh masyarakat juga. Sehingga sekaligus bisa memutar roda perekonomian dimasyarakat, tuturnya.  Selain pembagian masker, sebelumnya Karang Taruna Tunas kemuning juga telah melaksanakan program penyemprotan disinfektan diseluruh rumah warga guna mengurangi resiko penyebaran Covit-19 (Harmadi- PLD Kaluraha Brosot, Pandowan, Tirtorahayu)



Rabu, 01 April 2020

Contoh Keputusan Lurah tentang Pembentukan Relawan Kalurahan Dalam Rangka Tanggap Covid-19





Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk gugus tugas penanganan covid-19 (korona) di tingkat desa. Pembentukan gugus tugas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Melalui Dinas PMD Dalduk dan KB telah menindaklanjuti Surat dari Kementerian Desa PDTT dengan juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.


Berikut ini kami lampirkan link surat dan contoh SK Gugus Tugas Covid-19:

https://drive.google.com/open?id=1R-4ke8V1BKJC-jSYEKvSdii0lpOUiKEW
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa. Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/20090821/kemendes-pdtt-bentuk-relawan-desa-tanggap-covid-19-ini-tugasnya.
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Mikhael Gewati
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi ( Kemendes PDTT) membentuk relawan desa untuk pencegahan dan penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19) yang perlahan mulai masuk desa. Relawan yang termasuk dalam Desa Tanggal Covid-19 itu memiliki tugas untuk sosialisasi, pencegahan, hingga penanganan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendes PDTT Bentuk Relawan Desa Tanggap Covid-19, Ini Tugasnya", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/24/20090821/kemendes-pdtt-bentuk-relawan-desa-tanggap-covid-19-ini-tugasnya.
Penulis : Anggara Wikan Prasetya
Editor : Mikhael Gewati