P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menghimbau kepada seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 140/2305 tanggal 10 September 2020. Dalam himbauan tersebut bagi Kalurahan yang belum menyalurkan BLT DD untuk bulan Juli, Agustus dan/atau September agar segera disalurkan serentak pada minggu ketiga bulan September mengingat batas akhir penyaluran sebagaimana tertuang dalam Surat tersebut selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan September;
Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut bagi Kalurahan yang tidak menganggarkan dan menyalurkan BLT DD bulan untuk bulan Juli, Agustus dan September agar menyampaikan Berita Acara Musyawarah Kalurahan Khusus dan Peraturan Lurah tentang hasil Musyawarah Kalurahan Khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB c.q Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa.
Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Korkab P3MD Kulon Progo menyampaikan bahwa terdapat 75 kalurahan dari 87 kalurahan yang menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Sehingga terdapat 12 kalurahan di kabupaten Kulon Progo yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Dua belas kalurahan tersebut tidak menyalurkan BLT DD tahap 2 dikarenakan keuangan kalurahan tidak mencukupi untuk penyaluran BLT DD tahap 2. Selain itu juga keuangan yang masih ada sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan rutin/ wajib yang tidak bisa dilakukan refocusing.
Adapun progres penyaluran BLT Dana Desa se-Kabupaten Kulon Progo per tanggal 11 September 2020 untuk bulan pertama (bulan juli) sudah mencapai 95 persen atau sebanyak 72 kalurahan. Penyaluran BLT DD bulan Agustus sebesar 91 persen atau sebanyak 69 kalurahan. Sedangkan untuk penyaluran bulan ketiga (September) sebesar 35 persen atau sebanyak 31 kalurahan.
Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan yaitu dimulai dari bulan April sampai bulan September. (By.ANK)