Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar rapat koordinasi pematangan persiapan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bertempat di Ruang Rapat Bidang KB Dinas PMD Dalduk dan KB. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Panewu yang diwakili oleh Kepala Jawatan Projo se-Kabupaten Kulon Progo, Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY dan Tim Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon progo. Rakor kali ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan menyikapi adanya regulasi baru tentang pengelolaan dana desa dari Kementerian Keuangan yaitu PMK Nomor 40/PMK.07/2020 dan adanya perubahan data jumlah calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan di cover melalui Dana Desa.
Rapat Koordinasi
dibuka oleh Bapak Jumarno, SH. Kabid Pemdes Dinas PMD Dalduk dan KB. Dalam sambutannya beliau mengingatkan kembali
kepada seluruh Kalurahan untuk membentuk relawan covid-19 yang ditetapkan
dengan SK Lurah. Yang kedua agar setiap relawan tiap kalurahan mempunyai
posko relawan, ruang isolasi atau
karantina untuk antisipasi pemudik, serta mendorong untuk relawan covid-19 kalurahan melakukan
hal-hal yang telah disampaikan dalam surat edaran Kementerian Desa dan PDTT
ataupun surat edaran Bupati Kulon Progo
440/1362 tertanggal 6 April 2020. “ Terkait dengan persiapan percepatan
pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diharapkan dapat dicairkan di
bulan April ini. Sedang data sasaran calon penerima Bantuan Langsung Tunai
yang telah dikirimkan oleh masing-masing
Kalurahan saat ini sedang difinalisasi
sehingga diharapkan hari ini data tersebut sudah fiks dan siap untuk menjadi
bahan pertimbangan dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan khusus penetapan
calon penerima BLT” terang Jumarno, SH.
Lebih lanjut terkait
dengan data-data sasaran keluarga calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Dana Desa, Bapak Abdul Kahar, M.Si. dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo
menyampaikan bahwa terkait dengan data-data tersebut sangat dinamis dan terus
terjadi perubahan-perubahan. Abdul Kahar, M.Si. menjelaskan data-data usulan
dari desa/ kalurahan telah dilakukan verifikasi dan pemilahan data. Selanjutnya
diperoleh data calon sasaran diluar yang telah mendapat bantuan PKH, BPNT,
Prakerja, dll. Kemudian data-data tersebut dibagi ke
beberapa instansi yang mengampu program jaring pengaman social mulai dari BLT
Kemensos, Bansos Jadup DIY, Bansos Pemkab, dan BLT Dana Desa. Berdasarkan hasil
kesepakatan lintas OPD akhirnya
disepakati sekitar 4.052 keluarga
miskin terdampak covid-19 yang
akan dicover melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Namun diluar data
tersebut jika masih terdapat sasaran keluarga miskin yang belum tercover,
pemerintah kalurahan dengan kewenangannya melalui musyawarah khusus penetapan
calon penerima dapat ditambahkan.
Pada kesempatan rakor kali ini hadir dari KPW-4 DI.Yogyakarta Bapak Murtodo, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perihal Kebijakan dari Kementerian Desa dan PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai dan penanganan covid-19. Murtodo, SH. mengapresiasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kulon Progo baik dari Dinas PMD, Para Panewu, dan para pendamping desa termasuk TAPM yang secara instens melakukan pendampingan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengawal kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan BLT dan penanganan covid-19. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan dari Kementerian Desa dan PDTT agar bantuan langsung tunai (BLT) ini dapat salur di bulan April 2020.
Pada kesempatan rakor kali ini hadir dari KPW-4 DI.Yogyakarta Bapak Murtodo, SH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan perihal Kebijakan dari Kementerian Desa dan PDTT tentang prioritas penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai dan penanganan covid-19. Murtodo, SH. mengapresiasi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kulon Progo baik dari Dinas PMD, Para Panewu, dan para pendamping desa termasuk TAPM yang secara instens melakukan pendampingan dan melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka mengawal kebijakan dari pemerintah pusat khususnya terkait dengan BLT dan penanganan covid-19. Lebih lanjut beliau menyampaikan harapan dari Kementerian Desa dan PDTT agar bantuan langsung tunai (BLT) ini dapat salur di bulan April 2020.
Perihal mekanisme
penyaluran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai disampaikan oleh Bapak
Joko Sunanto, SH selaku Kasie Keuangan dan Pendapatan Desa
Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo.
Dalam paparannya Joko Sunanto menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan
Dana Desa khusunya terkait BLT yang diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.07/2020.
Dijelaskan dalam PMK Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa / kalurahan
wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa, bahkan lebih
lanjut dalam hal desa atau kalurahan
tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa akan dikenakan sanksi berupa
pemotongan Dana Desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap 2 tahun anggaran berikutnya.
Lebih lanjut Joko
Sunanto menjelaskan adanya peluang bagi desa/ kalurahan yang dana desa tahap 1
sebesar 60% tidak mencukupi untuk BLT dapat mengajukan pengajuan
penyaluran dana desa tahap 2
sebesar 40 %. Karena dalam PMK
nomor 40 tahun 2020 penyaluran dana desa
tahap 2 dapat dilakukan paling cepat bulan maret. Namun syarat dan
ketentuan tetap berlaku yaitu pertama laporan realisasi penyerapan dan
capaian keluaran dana desa tahun
anggaran sebelumnya, kedua laporan penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 1 menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit
sebesar 75% dan capaian keluaran
menunjukkan paling sedikit 50%, ketiga
laporan konvergensi stunting
tahun anggaran sebelumnya, keempat
peraturan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa. Namun dalam penyaluran dana desa
tahap 2 sebesar 40% disalurkan secara
bulanan dalam kurun waktu 3 bulan dengan
besaran setiap bulan masing-masing 15%
bulan pertama, 15% bulan kedua,
dan 10% bulan ketiga. Penyaluran tersebut
setiap bulannya melampirkan laporan pelaksanaan BLT Dana Desa. Terakhir Joko Sunanto menyampaikan terkait prioritas penggunaan dana desa difokuskan
pada kegiatan penanganan covid-19 dan jaring pengaman social di desa serta
kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan Permendes dan PDTT. (By.ANK)