• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 24 September 2020

PANDUAN PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DESA (PKTD) DI MASA PANDEMI COVID-19

 


1.   Pekerja mendapatkan keamanan alat penunjang minimal sebagai berikut:

  • deteksi suhu tubuh ketika memasuki lokasi kerja;
  • sarung tangan karet;
  • masker minimal 2 Pcs (masker kain);
  • alat sanitasi (penyemprot dan bahan desinfektan);
  • tempat cuci tangan;
  • sabun pencuci tangan di lapangan (PKT Desa);
  • memiliki kesadaran dalam menjaga jarak aman dan kesehatan kerja;
  • ketelitian dan waspada dalam bekerja; dan
  • melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.  

2.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa/Swakelola pembangunan

  • pemeriksaan lokasi kerja dengan dengan penyemprotan disinfektan oleh pengawas PKT Desa.
  • pemeriksaan suhu tubuh dengan Infrared para pekerja suhu wajib ≥ 37,5⁰C.
  • briefing dan pembagian perlengkapan kerja untuk PKT Desa dengan Jarak Aman.
  • pengecekapan alat safety (masker, kaos tangan karet).
  • cuci tangan masuk lokasi.
  • penyemprotan alat kerja.

3.   Prosedur pelaksanaan PKT Desa

  • penempatan pekerja dengan jarak minimal 1,5 m antar pekerja dan menyusun pergerakan arah barang dan kembali ketempat semula.
  •  pengawasan oleh tenaga khususnya mengawasi dan mengingatkan pekerja terkait protokol Covid-19.
  • pembersihan tangan sebelum istirahat makan siang, dan memastikan tempat duduk jarak minimal 1,5m.  

4.   Konfigurasi Pekerjaan Rabat Beton

  • tukang meratakan dengan jidar kasau berdua secara berseberangan, kemudian pembawa material beton segera mengantar sampai dekat lokasi jidar kasau.
  • finishing dilakukan dengan jarak antara pemegang jidar 1,5 s.d 2 meter.
  • satu orang mengawasi proses dan konfigurasi pekerja.

5.   Keterangan Tambahan

  • pekerja dalam kondisi sakit tertentu (demam, batuk dan bersin-bersin, lemah dan nyeri tubuh) untuk tidak bekerja dan segera memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan setempat.  
  • pekerja dengan suhu tubuh 37,5 C atau lebih tidak diperbolehkan bekerja dan diminta segera memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan/rumah sakit.

 

Rabu, 23 September 2020

Kalurahan Gulurejo Adakan Pembinaan Ibu Hamil Untuk Cegah Stunting Masa Pandemi Covid-19

kelas ibu hamil
 

P3MD Kulon Progo; Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal dan dalam rangka pencegahan stunting Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah menggelar kegiatan pembinaan ibu hamil. Kegiatan ini dilaksanakan mengingat Kalurahan Gulurejo angka stunting masih tinggi yaitu total  83 anak, dengan rincian Sangat Pendek 12 anak, dan Pendek 71 anak. Penyelenggaraan pembinaan Ibu hamil di wilayah Kalurahan Gulurejo ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah angka stunting di kalurahan dengan narasumber dari Puskesmas 2 Lendah yaitu Ibu Nunung Sugiyarti, S.Tr.Keb selaku bidan desa dan Ibu Sunarti, S.Tr.Gz selaku ahli gizi.

Kegiatan pembinaan ibu hamil ini dilaksanakan pada hari Senin, 21 September bertempat di Gedung serbaguna Kalurahan Gulurejo. Kegiatan ini dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan, peserta wajib pakai masker, sebelum kegiatan dimulai peserta diwajibkan  cuci tangan terlebih dahulu, dilakukan pengecekan suhu badan dengan termogun, dan tempat duduk juga ditata dengan tetap menjaga jarak. 

Berdasarkan informasi dari Kalurahan Gulurejo kegiatan pembinaan ibu hamil ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Dan kali ini kegiatan pembinaan ibu hamil dibiayai dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 21 ibu hamil dari 30  ibu hamil yang diundang yang ada di Kalurahan Gulurejo, selain itu juga hadir dari Kader Posyaandu, Ibu-ibu PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Pendamping Desa.

Lurah Gulurejo Bapak Sarjidi dalam sambutannya menghimbau kepada  seluruh ibu hamil agar menjaga dan memelihara kandungannya dengan baik terlebih di masa pandemic Covid-19. Lebih lanjut beliau berpesan agar para ibu hamil dapat mengikuti acara ini sampai selesai, sehingga dapat mengikuti secara lengkap pesan dan arahan dari para narasumber dari Puskesmas Lendah 2. Lebih jauh Lurah Gulurejo menyampaikan agar materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan dapat dipraktekkan atau dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari di rumah.

Dalam kesempatan kali ini ibu Nunung Sugiyarti, S.Tr.Keb dari puskesmas Lendah 2 selaku Bidan Desa menjelaskan akan pentingnya masa 1000 HPK untuk pencegahan stunting, ibu Nunung juga menjelaskan bahwa keturunan atau genetik hanya berkonstribusi 10% dalam menyokong pertumbuhan stunting. Stunting bisa dicegah sejak 1000HPK salah satunya dengan cara konsumsi makanan ibu hamil dengan gizi seimbang. Upaya yang harus dilakukan antara lain dengan memeriksakan kehamilan secara rutin, mengikuti pelayanan  ANC terpadu (Kelas ibu hamil, suplemen tambah  darah/ pil Fe, PMT Kek) dan 10 T (pengukuran tinggi badan  dan penimbangan berat badan, pengukuran tekanan darah, pengukuran Lingkar lengan atas (LILA) , pengukuran tinggi rahim/ fundus, penentuan letak janin dan penghitungan denyut janin, penentuan status imunisasi TT, pemberian tablet tambah darah, tes laboratorium, konseling / penjelasan, dan tata laksana / pengobatan bagi bumil yang mempunyai masalah kesehatan), Inisiasi menyusu dini (IMD), serta ASI ekslusif.

Pesan ibu Nunung untuk para  ibu  hamil untuk pencegahan covid-19 bahwa ibu hamil jangan pergi keluar daerah dulu, hindari ke pasar, mall dan tempat keramaian lainnya, karena ibu hamil sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sementara itu Ibu Sunarti, S.Tr.Gz. selaku ahli gizi di Puskesmas Lendah 2 dalam hal ini juga menegaskan kembali bahwa gizi seimbang ibu hamil dan ASI Ekslusif dapat mencegah stunting. Dalam kesempatan ini beliau menjelaskan  suplemen-suplemen gizi seimbang untuk memenuhi kebutuhan ibu hamil seperti jenis  dan jumlah minimal yang harus dikonsumsi selama sehari diantaranya nasi, lauk nabati, lauk hewani, sayur dan buah. Penjelasan trik-trik sukses ASI Ekslusif  bagi ibu yang bekerja, serta simulasi cara menyusui yang benar.

Lebih lanjut Ibu sunarti juga menjelaskan bahwa dalam pemberian makanan pendamping ASI atau dikenal dengan MPASI  harus dengan gizi seimbang dengan jumlah dan tekstur yang bertahap sesuai usia anak. Berikan MPASI dengan beragam jenis makanan agar ketika bayi sudah 1 tahun sudah tidak kaget ketika dikasih makanan yang beraneka ragam. (by. Anni PDP Lendah)

Senin, 21 September 2020

Inovasi Posyandu Keliling Kalurahan Gulurejo di Masa Pandemi Covid-19

 

posyandu keliling

P3MD Kulon Progo,- Persebaran virus Covid-19 yang semakin masif membuat sejumlah kegiatan tidak bisa dilaksanakan atau berhenti sementara waktu. Termasuk salah satunya kegiatan posyandu di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan posyandu di Kalurahan Gulurejo ini sempat vakum atau berhenti selama dua bulan yaitu bulan april dan mei. Namun, sejak bulan juni 2020 aktivitas posyandu di kalurahan Gulurejo ini mulai jalan kembali dengan sedikit modifikasi layanan yaitu dengan cara door to door atau kunjungan langsung ke rumah balita-balita. Yang selanjutnya modifikasi layanan ini disebut dengan Posyandu Keliling.

Kendati demikian pelaksanaan posyandu keliling ini tetap menerapkan protocol kesehatan dengan ketat dan disiplin. Mengingat penyebaran virus covid-19 ini semakin hari semakin massif. Protocol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan posyandu keliling ini mengacu pada panduan pelaksanaan posyandu di masa covid-19 yang diatur dalam perbub Kulon Progo Nomor 44 tahun 2020.

Adapun protocol kesehatan yang dijalankan dalam posyandu keliling ini diantaranya: pertama memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); kedua memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; ketiga kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita; keempat menjaga jarak pada saat melakukan penimbangan dan pengukuran panjang/tinggi balita; kelima melakukan pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu; dan yang keenam melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Pelaksanaan inovasi posyandu keliling ini dilaksanakan agar kesehatan anak balita di wilayah kalurahan Gulurejo tetap terpantau khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sehingga jika ditemukan permasalahan-permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita dpat segera dicarikan solusinya.

Di masa pandemi seperti sekarang ini layanan posyandu dengan sedikit modifikasi yang dilakukan secara door to door atau kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang memiliki balita dinilai lebih efektif demi mengurangi kerumunan orang di saat pandemi Covid-19, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian pemantauan terhadap tumbuh kembang balita tetap terpantau, penyebaran covid-19 juga dapat dicegah. Sehingga pasca pandemic Covid-19 ini usia dapat diminimalisir permasalahan baru yang terkait dengan tumbuh kembang balita. (by.adm)

 

Panduan Pelaksanaan Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo

 


P3MD Kulon Progo,- Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru atau dikenal dengan new normal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menjalankan prosedur pelayanan kesehatan balita di pos pelayanan terpadu (posyandu) pada masa pandemi Covid-19. Dengan panduan ini, pemantauan kesehatan anak balita dalam kegiatan posyandu bisa berjalan seperti semula, tetapi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Panduan pelaksanaan posyandu di masa pendemic Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 TAHUN 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19.

Pedoman ini dirancang supaya layanan posyandu tetap berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, sehingga kesehatan anak balita tetap terpantau. Khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sebagaimana diketahui bahwa merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret membuat posyandu dinonaktifkan sejak Maret hingga bulan Juni 2020.

Berikut ini panduan pelaksanaan layanan posyandu di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo yang diatur dalam Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19:

  • memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare); 
  • memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker; 
  • mengatur meja tidak berdekatan (berjarak minimal 1-2 meter);
  • menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua (menggunakan timbangan digital);
  • mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing:
    1. membatasi maksimal 10 orang di area pelayanan termasuk kader dan petugas; 
    2. menyediakan ruang tunggu di luar area pelayanan (diutamakan ruang terbuka) dengan mempertimbangkan pengaturan jarak; 
    3. kedatangan balita di posyandu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
  • menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau handsanitizer di pintu masuk dan area pelayanan;
  • kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita, setelah 5 kali menggunakan handsanitizer kader melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
  • pemantauan perkembangan balita dilakukan dengan metode wawancara kepada pendamping balita sesuai panduan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP). Apabila ditemukan balita dengan hasil meragukan/penyimpangan agar dirujuk ke Puskesmas.
  • konseling diberikan sesuai dengan kondisi antrian pengunjung, untuk balita yang memerlukan pemantauan lanjutan dapat dilakukan kunjungan rumah.
  • pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.
  • pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu.
  • kegiatan tambahan yang dilaksanakan di Posyandu ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
  • melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.

Demikian panduan pelaksanaan layanan posyandu di wilayah Kabupaten Kulon Progo, semoga dapat dijalankan dengan baik dan disiplin sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah dan layanan posyandu tetap bisa berjalan. (by.adm)

Jumat, 11 September 2020

Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap 2 Kabupaten Kulon Progo


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menghimbau kepada seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa. Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 140/2305 tanggal 10 September 2020. Dalam himbauan tersebut bagi Kalurahan yang belum menyalurkan BLT DD untuk bulan Juli, Agustus dan/atau September agar segera disalurkan serentak pada minggu ketiga bulan September mengingat batas akhir penyaluran sebagaimana tertuang dalam Surat tersebut selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan September;

 

Lebih lanjut dalam surat edaran tersebut bagi Kalurahan yang tidak menganggarkan dan menyalurkan BLT DD bulan untuk bulan Juli, Agustus dan September agar menyampaikan Berita Acara Musyawarah Kalurahan Khusus dan Peraturan Lurah tentang hasil Musyawarah Kalurahan Khusus dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Dinas PMD, Dalduk dan KB c.q Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa.

 

Secara terpisah Ir. Teguh Santosa selaku Korkab P3MD Kulon Progo menyampaikan bahwa terdapat 75 kalurahan dari 87 kalurahan yang menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Sehingga terdapat 12 kalurahan di kabupaten Kulon Progo yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa tahap 2. Dua belas kalurahan tersebut tidak menyalurkan BLT DD tahap 2 dikarenakan keuangan kalurahan tidak mencukupi untuk penyaluran BLT DD tahap 2. Selain itu juga keuangan yang masih ada sudah teralokasikan untuk kegiatan-kegiatan rutin/ wajib yang tidak bisa dilakukan refocusing.

 

Adapun progres penyaluran BLT Dana Desa se-Kabupaten Kulon Progo per tanggal 11 September 2020 untuk bulan pertama (bulan juli) sudah mencapai 95 persen atau sebanyak 72 kalurahan. Penyaluran BLT DD bulan Agustus sebesar 91 persen atau sebanyak 69 kalurahan. Sedangkan untuk penyaluran bulan ketiga (September) sebesar 35 persen atau sebanyak 31 kalurahan.

 

Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Awalnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM. Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan yaitu dimulai dari bulan April sampai bulan September. (By.ANK)

Sabtu, 08 Agustus 2020

BPKP DIY Lakukan Verifikasi Pencapaian Indikator Pencegahan Stunting di Kabupaten Kulon Progo

P3MD Kulon Progo,- Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melakukan verifikasi capaian program kekerdilan anak atau 'stunting' yang selanjutnya disebut Disbursement Linked Indikator (DLI) di Kabupaten Kulon Progo untuk mengukur dan mengevaluasi terkait implementasi pelaksanaan program tersebut. Verifikasi ini dilaksanakan mulai tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 15 Agustus 2020.

 

“Verifikasi ini menyangkut capaian indikator tertentu program penanganan kasus kekerdilan anak atau stunting atas Program Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2019.” Ujar tim BPKP DIY Ariesanti Suryaningrum.

 

Lebih lanjut ketua tim BPKP DIY Ariesanti Suryaningrum menjelaskan kegiatan verifikasi pencapaian program tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, dan Peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dalam rangka memenuhi ketentuan 'Loan Agreement Number' 888-4ID dan surat Menteri Keuangan Nomor S-716/MK.08/2018 tanggal 24 September 2018.

 

Verifikasi meliputi beberapa indicator yang mencakup delapan aksi percepatan penanganan stunting yaitu perencanaan dan penganggaran, pemberdayaan masyarakat dan desa, serta pemantauan dan evaluasi. Verifikasi ini menghadirkan beberapa OPD terkait di Kabupaten Kulon Progo diantaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Dikpora. Selain itu BPKP juga melakukan kunjungan lapangan ke puskesmas dan desa/kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

 

Dalam kesempatan kali ini, BPKP melakukan kunjungan lapangan ke lima desa/kalurahan lokus di Kapanewon Samigaluh yaitu kalurahan Pagerharjo, Kebonharjo, Ngargosari, Gerbosari, dan Sidoharjo. Kunjungan lapangan ke lima kalurahan tersebut dalam rangka verifikasi beberapa hal/kegiatan upaya percepatan penanganan dan pencegahan stunting di desa/kalurahan. Diantara kegiatan yang di verifikasi adalah ketersediaan alat antropometri atau tikar pertumbuhan di posyandu, pembentukan dan pelatihan bagi kader pembangunan manusia (KPM), pelaksanaan rembuk stunting tingkat desa/kalurahan, penyusunan laporan konvergensi stunting/scorecard, pelatihan pencegahan stunting bagi guru Paud, pembentukan tim/pokja penanganan stunting tingkat desa/kalurahan serta kegiatan-kegiatan di posyandu.

 

Dalam kegiatan verifikasi yang dilakukan BPKP DIY tersebut, diharapkan dapat melihat sejauh mana pencapaian atas target percepatan pencegahan stunting pada tahun 2019 serta titik-titik krisis yang perlu mendapat perhatian pada penanganan stunting kedepan.