Dengan adanya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas diperlukan strategi dan upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Dengan berdasar kepada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Salah satu upaya mendukung Kalurahan dalam merespon dan menangani pandemi Covid-19 adalah terkait dengan akurasi dan kecepatan data tentang kegiatan yang dilakukan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19. Kegiatan-kegiatan relawan kalurahan melawan Covid-19 khususnya tentang pendataan jumlah pemudik, jumlah PDP, jumlah ODP dan jumlah pasien positif Covid-19 di tingkat kalurahan. Untuk itu maka dibuatlah satu sistem informasi berbasis android Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19).
Aplikasi elektronik Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) ini dibuat oleh Kementerian Desa dan PDTT. Berdasarkan surat edaran nomor 13 tahun 2020, Kementerian Desa dan PDTT meminta kepada seluruh kepala desa untuk menunjuk salah satu relawan desa atau perangkat desa yang bertugas mengoperasikan aplikasi e-DMC ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar aplikasi eDMC-19 dapat segera digunakan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Relawan Kalurahan melawan Covid 19. Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendataan sebagai dasar kebijakan oleh kalurahan dan kabupaten, sehingga pemerintah kalurahan dan relawan kalurahan dapat melakukan pendataan secara tepat dan akurat.
Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 87 kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo dan dilaksanakan di tiap-tiap kapanewon. Kapanewon Samigaluh merupakan kapanewon pertama yang menggelar rakor ini pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 yang bertempat di pendopo kantor Kapanewon Samigaluh.
Adapun 11 kapanewon lainnya akan melaksanakan rakor pada tanggal 21 Juli 2020 (Kapanewon Pengasih, Kokap, dan Nanggulan), tanggal 22 Juli 2020 (Kapanewon Wates, Lendah, Galur, dan Kalibawang) dan tanggal 23 Juli 2020 (Kapanewon Temon, Sentolo, Panjatan, dan Girimulyo).
Artikel ini sebelumnya telah tayang di website: Dinas PMD Kulon Progo