• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 04 Maret 2021

PADAT KARYA TUNAI KALURAHAN BENDUNGAN DIGUNAKAN UNTUK MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN

 

PKTD

P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai di Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates digunakan untuk kegiatan Perkerasan Jalan Usaha Tani di Bulak Ngudi Makmur. Pelaksanaan perkerasan jalan usaha tani ini mampu menyerap tenaga kerja local setempat.  Kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini bertujuan untuk memperlancar aktivitas pertanian termasuk salah satunya terkait dengan akan datangnya musim panen padi yang tidak lama lagi.

Pembangunan perkerasan jalan usaha tani ini dimanfaatkan oleh warga masyarakat di lima pedukuhan yang mempunyai sawah di Bulak Ngudi Makmur di Kalurahan Bendungan. Kelima pedukuhan tersebut adalah Pedukuhan Cangkring, Klopo X, Sanggrahan Lor, Sanggrahan Kidul dan Bendungan Lor.

Program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini menggunakan dana desa sebesar Rp 94.696.100,-. Dana desa ini diambil dari pencairan tahap I sebesar 40 persen. Adapun volume perkerasan jalan usaha tani ini adalah 300.00 x 2.00 X 0.10 M.

Sebelum pelaksanaan program padat karya tunai ini pemerintah kalurahan Bendungan mengawali dengan rapat koordinasi pada hari sabtu (27/2/21) tentang persiapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi penentuan tenaga kerja, waktu pelaksanaan, dan bahan-bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan program padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani. Pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan usaha tani ini dimulai pada hari rabu (3/3/21).  Tenaga Kerja yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai ini sebanyak 40 Orang dengan Total : 687 HOK, Laki-Laki semua yang berasal dari warga masyarakat setempat yang merupakan keluarga kurang mampu, setengah penganggur dan penganggur. Pengerjaaan perkerasan jalan usaha tani ini diharapkan dapat selesai dalam 2 pekan.

Warga masyarakat yang terlibat dalam kegiatan padat karya tunai perkerasan jalan usaha tani ini sangat antusias sekali. Hal ini dikarenakan jalan usaha tani yang menjadi akses utama dalam aktivitas pertanian warga setempat akan menjadi bagus, terlebih sebentar lagi musim panen akan tiba sehingga dapat digunakan untuk jalur pengangkutan hasil pertanian. Selain itu warga masyarakat setempat juga mendapat penghasilan tambahan dari program padat karya tunai ini. Sehingga program padat karya tunai berupa perkerasan jalan usaha tani secara tidak langsung dapat mendukung program ketahanan pangan di tingkat kalurahan.

Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai ini tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun.

 

Kontributor: Ir. Yusub Budi Sutrisna

 

Rabu, 03 Maret 2021

Tekan Kasus Covid-19, Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Optimalkan Posko PPKM Mikro

 

PPKM Mikro

        P3MD Kulon Progo; Sebanyak 87 posko PPKM skala mikro telah terbentuk yang tersebar di seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Pembentukan posko PPKM skala Mikro dibentuk dalam rangka pengendalian penyebaran wabah pandemi covid-19 sampai ke level mikro yaitu kalurahan, dusun hingga ke tingka RT/RW.

       Pembentukan posko PPKM skala mikro tingkat kalurahan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro tingkat Kalurahan. Lebih lanjut pembentukan posko PPKM Mikro diantur dalam instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Skala Mikro di Kabupaten Kulon Progo tanggal 8 Februari 2021. 

        Selain pembentukan posko PPKM skala Mikro, seluruh kalurahan di kabupaten Kulon Progo juga telah mengaktifkan kembali relawan kalurahan aman Covid-19. Relawan   kalurahan aman covid-19 ini memliki ketugasan:

  1. Melakukan Sosialisasi Edukasi kepada masyarakat untuk berdisiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, meliputi 5 M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
  2. Mendata Penduduk rentan sakit, seperti Lansia, Balita, warga dengan penyakit tetap dan kronis.
  3. Penyemprotan Desinfektan secara berkala.
  4. Membantu pelaksanaan 3 T ( Testing, Tracing, dan Treatment)
  5. Menyiapkan dan merawat ruang Isolasi Kalurahan agar sewaktu waktu siap dipakai.
  6. Menyediakan Kebutuhan bagi Masyarakat yang di isolasi sesuai kemampuan Kalurahan meliputi : Pangan, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pribadi jika diperlukan.
  7. Membentuk Pos Jaga Kalurahan/ memperdayakan yang sudah ada.
  8. melaksanakan upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 sesuai dengan Kewenangan Kalurahan maupun yang dilimpahkan ke Kalurahan.
  9. Dalam Pelaksanaan fungsinya Keberadaan Posko dan Satgas ini selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kapanewon, tingkat Kabupaten, TNI dan POLRI.

        Selain tugas diatas, langkah awal yang dilaksanakan oleh Satgas adalah penentuan Zona di tingkat RT di Kalurahan Ngestiharjo dengan perincian :

  1. Zona Hijau : Tidak adanya Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 Hari terakhir di satu RT
  2. Zona Kuning : Terdapat 1- 5 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  3. Zona Oranye : Terdapat 6-10 Rumah Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT
  4. Zona Merah : terdapat lebih dari 10 rumah Kasus Konfirmasi Covid-19 selama 7 hari terakhir di satu RT

 

        Langkah atau skenario selanjutnya dilakukan sesuai dengan Zona masing masing dengan dasar Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan PPKM Mikro yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

        Dengan adanya posko PPKM skala Mikro dan tim relawan kalurahan aman covid-19 diharapkan kedepan keberadaan Posko ini dapat menjalankan fungsinya sebagai Pusat Koordinasi, Pengendalian dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di Tingkat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Lebih lanjut diharapkan para relawan kalurahan aman covid-19 dapat melakukan pemantauan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM berbasis mikro. Upaya pendampingan dan edukasi dari kalurahan diharapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Senin, 01 Maret 2021

Bumdes Sumringah Kalurahan Sogan Mengembangkan Usaha di Masa Pandemi Covid-19

 

Bumdes sogan

        P3MD Kulon Progo; Di masa pandemi ini Bumdes Sogan dengan tetap mentaati protokol kesehatan melanjutkan berkarya untuk mengembangkan usahanya. Pengembangan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan pendapatan. Demikian dikatakan Direktur Bumdes Sumringah Titik Isminarti, S.E. di ruang kerjanya pada hari Kamis (25/2/2021).

        Pada awalnya, lanjut Titik Isminarti, S.E. kegiatan Bumdes Sumringah terbatas pada simpan pinjam yang kemudian berkembang menjadi usaha fotokopi dan Alat Tulis Kantor (ATK). Selain itu perkembangan selanjutnya adalah menyewakan molen dan tenda.

        Kegiatan ini dimulai pada tahun 2020 dan pada tahun 2021 usaha ini melebar pada kegiatan kerja sama dengan pulsaku dan PDAM Kulon Progo sebagai distributor Airku dalam kemasan gelas dan botol. Kerja sama ini sudah launching, dengan niat bismillah diharapkan dapat mendatangkan keuntungan.

        Kerja sama ini telah menghasilkan laba sebesar Rp. 84.024.736,- pada tahun 2020. Sementara itu, aset tahun 2020 sebesar Rp. 866.527.264,-. Demikian dikatakan Titik Isminarti, S.E. sebagai penutup.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kapanewon Wates

Padat Karya Tunai Kalurahan Gerbosari Digunakan Untuk Pemeliharaan Sarana Olahraga

 

PKTD Gerbosari

        P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gerbosari Kapanewon Samigaluh mulai dilaksanakan pada hari Senin 15 Februari 2021. PKTD kali ini digunakan untuk pengerjakan pemeliharaan sarana olahraga di Lapangan Sidowayah. Pengerjaan pembersihan lapangan dengan jumlah tenaga kerja 15 orang per hari untuk tahap I selanjutnya  diagendakan pembersihan secara rutin selama satu tahun, dengan anggaran Dana Desa program PKTD tahun 2021.

        Dalam situasi wabah covid-19 dalam melaksanakan kegiatan PKTD di Kalurahan Gerbosari mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman, dan menggunakan masker.

        Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai ini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020. Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

        Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kalurahan Gerbosari

Rabu, 24 Februari 2021

Kalurahan Kebonharjo Selenggarakan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19

 

Pemakaman Jenazah Covid-19

    P3MD Kulon Progo; Selasa (9/2/2021), Satgas pemakaman jenazah Kalurahan Kebonharjo mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19. Narasumber dengan mengundang BPBD Kabupaten Kulon Progo, Danramil Samigaluh, Kapolsek Samigaluh, dan Kepala KUA Samigaluh. Hadir pula dalam kegiatan, Lurah dan pamong kalurahan, anggota BPK, babinsa, dan bhabinkamtibmas.

        Sosialisasi dengan materi Pemakaman Jenazah Covid-19 dipaparkan secara runtut, jelas, dan tegas oleh Sunardi TRC (Tim Reaksi Cepat) BPBD Kulon Progo. "Satgas pemakaman untuk jenazah Covid-19 harus terlatih sebelum bertugas. Harus mampu mengidentifikasi jenazah, bertindak cepat, tangkas, tapi tetap prosedural agar dalam menjalankan tugas mampu memberikan rasa aman bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Sunardi.

        Setelah memperoleh sosialisasi seluruh Tim satgas yang berjumlah 12 (dua belas) orang mengikuti pelatihan simulasi pemakaman jenazah Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap di halaman kantor kalurahan. Simulasi dengan arahan dari BPBD dan pendampingan oleh babinsa serta perwakilan Danramil Samigaluh.

        "Keluarga duka dapat mensholatkan jenazah saudaranya yang terpapar Covid-19 walaupun jenazahnya tidak berada di depan jamaah," ungkap Muh Thamrin dalam pemaparan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

        Peserta pelatihan juga memperoleh sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Bagus Nugroho Bhabinkamtibmas Kebonharjo. "Dalam rangka menjalankan PPKM skala mikro, kalurahan harus segera membentuk posko tingkat kalurahan dengan Lurah sebagai ketua serta melibatkan babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, relawan, PKK, dan kelembagaan masyarakat lainnya," jelasnya.

        Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19 ini terlaksana menggunakan APBKal Kebonharjo TA 2021 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Kebonharjo

Padat Karya Tunai Kalurahan Gulurejo Digunakan untuk Gali Walet Saluran Drainase

 

PKTD Gulurejo

        P3MD Kulon Progo; Padat Karya Tunai (Cash For Work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

        Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gulurejo dilaksanakan untuk Gali Walet/ Pengerukan Saluran Drainase Pemukiman Padukuhan Wonolopo-Sumurmuling dengan menggunakan Silpa Dana Desa-2020 Tahun Anggaran 2021.

        Kegiatan ini dikerjakan selama 6 hari kerja, terhitung dari hari Senin, 08 Februari 2021 s.d. Sabtu 13 Februari 2021. Dengan mempekerjakan 16 orang setiap hari, diharapkan dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Gulurejo

Selasa, 23 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021, Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama

 

BUMDES BERSAMA


        P3MD Kulon Progo;  Menilik keberadaan UPK di Kecamatan, secara organisasi UPK merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Maka, kedudukan hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

        Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagaimana dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK)

        PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan regulasi  sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021, jelas sekali adanya payung hukum untuk BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

        Kedudukan Desa sebagaimana UU Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Sehingga, dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir

        Maka, Badan Usaha Milik Desa Bersama bisa menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.


Tulisan ini diambil dari artikel: BUM Desa Bersama Alternatif Bentuk Badan Hukum UPK


Senin, 22 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

 

pp nomor 11


        P3MD Kulon Progo; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah diterbitkan. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini meneguhkan keberadaan BUMDes sebagai Badan Hukum. Diketahui bahwa posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

        Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

        Setiap desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Berikut kami bagikan PP Nomor 11 tahun 2021 tetang BUMDes versi PDF yang bisa di download.

Download PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Jumat, 19 Februari 2021

Kapanewon Kalibawang Selenggarakan Rakor terkait BLT Dana Desa dan PPKM Skala Mikro Tingkat Kalurahan

 

blt

        P3MD Kulon Progo; Pada hari Rabu, (17/2/21) bertempat di Ruang Riptaloka Kapanewon Kalibawang, telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se kapanewon Kalibawang, Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa. 

       Rapat koordinasi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kali ini membahas beberapa hal yaitu penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan kalurahan tahun 2020 serta perkembangan penyusunan perubahan dokumen perencanaan tahun 2021. Selain itu juga dibahas terkait penerapan aplikasi siskuedes online oleh kalurahan se kapanewon Kalibawang. Penerapan siskuedes online ini sangat memberikan manfaat yang cukup besar bagi kalurahan khususnya dalam hal penatausahaan dan pembukuan keuangan. Namun hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kalurahan karena penerapan siskeudes online ini menuntut pamong kalurahan untuk setidaknya menguasai dasar-dasar ilmu komputer.

      Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kalibawang. Dalam pemaparan Kawat Praja Kapanewon Kalibawang mengingatkan kembali terkait dengan batas akhir Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, penetapan dokumen APBKal tahun 2021, penyelesaian penatausahaan di aplikasi siskuedes on line dan penyetoran sisa anggaran ke rekening kas kalurahan pada tanggal 23 Desember 2020. Lebih lanjut Kawat Projo juga menyampaikan perihal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2021. Penyaluran BLT DD agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyalurannya yaitu setiap bulan maksimal pekan ketiga dan menyampaikan laporan penyaluran BLT DD kepada Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo melalui Kapanewon Kalibawang maksimal pekan keempat setiap bulannya. 

      Selain itu dalam paparannya Kawat Projo juga menyampaikan perihal kebijakan Nasional terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan PPKM berskala mikro ini merupakan kebijakan prioritas nasional yang juga harus dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Kebijakan PPKM berskala mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Desa Nomor 1 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 448 tertanggal 10 Februari 2021 serta surat edaran dari Kemenkeu perihal penggunaan dana desa untuk kegiatan PPKM berskala mikro minimal 8 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap kalurahan. Lebih lanjut dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo memberikan panduan teknis terkait dengan pelaksanaan kebijakan PPKM beskala mikro.

    Sementara itu pendamping kalurahan juga mengingatkan terkait dengan prioritas penggunaan dana kalurahan pada tahun 2021 diantaranya untuk penanganan stunting, kalurahan aman COVID 19, pengembangan teknologi informasi, pengembangan BUMDes/BUMDesma dan pendataan potensi desa. Kegiatan yang menjadi prioritas tersebut hendaknya masuk dalam dokumen APKal Tahun 2021. 


Kontributor: Endro Sawiyantoro PDTI Kapanewon Kalibawang

Kamis, 18 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Telah Salurkan BLT DD Bulan Pertama

 

blt

P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 87 kalurahan atau 100 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk bulan pertama atau bulan januari. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Sunanto, SH. Kasi Pendapatan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa pada hari Senin (15/2/21).

Berdasarkan data yang terkumpul oleh dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa diperoleh data bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah tersalurkan kepada 3.667 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 87 kaurahan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga jumlah dana desa yang sudah disalurkan untuk bantuan langsung tunai di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.1.103.100.000 (satu milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah).

Keluarga penerima manfaat tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan melalui musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan pada pekan kedua dan ketiga bulan januari. Penentuan keluarga penerima manfaat tersebut juga memperhatikan data DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo dan bukan keluarga penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kulon Progo dilakukan melalui dua skema yaitu penyaluran melaui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yaitu sebanyak 47 kaurahan, dan penyaluran melalui Bank BPD DIY sebanyak 40 kalurahan. Skema penyaluran BLT Dana Desa tersebut menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing kalurahan. Skema penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini merupakan kai pertama dilakukan di Kabupaten Kulon Progo atau bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini memiliki beberapa tujuan yaitu menghindari penyaluran secara berkerumun karena penyaluran langsung ditransfer ke buku tabungan keluarga penerima dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh keluarga penerima manfaat di kantor BUMKal. Selain itu tujuan lainnya juga untuk lebih memasyarakatkan BUMKal sebagai Badan Usaha Milik Kaurahan kepada warga masyarakat.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa ini pertama kali disalurkan pada tanggal 29 Januari 2021 di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah. Sedangkan penyaluran BLT dana desa terakhir disalurkan di Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kaurahan Tuksono Kapanewon Sentolo pada tanggan 11 Februari 2021.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021. (by.ta-psd)