• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 27 Juli 2020

99 Persen Kalurahan di Kulon Progo Telah Selenggarakan Muskal Perencanaan Tahun 2021


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat merilis update pelaksanaan musyawarah kalurahan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021. Berdasarkan rilis yang disampaikan, bahwa per tanggal 27 Juli 2020 terdapat 86 dari 87 Kalurahan atau 99 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menyelenggarakan muskal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2021. Masih terdapat satu kalurahan yang belum melaksanakan muskal yaitu kalurahan Bojong Kapanewon Panjatan.

 

Saat dikonfirmasi, Pemerintah kalurahan Bojong melalui Carik nya menyampaikan bahwa musyawarah kalurahan dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020.

 

Musyawarah kalurahan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan. Dokumen perencanaan ini merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

 

Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo dalam surat edaran yang disampaikan kepada kalurahan menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah.

 

Adapun tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:

  1.  musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
  2.  rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei

2. Selanjutnya Badan Permusyawatan Kalurahan (BPK) menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain: 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana; b) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  c) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; d) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; e) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan f) membentuk Tim Verifikasi.

 

Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh tim TAPM Kabupaten Kulon Progo terhadap pelaksanaan tahapan pelaksanaan perencanaan untuk tahun 2021 diketahui bahwa pelaksanaan muskal tahun ini agak mengalami kemunduran dari sisi waktu pelaksanaan yang seharusnya yaitu paling lambat akhir juni. Hal ini dikarenakan adanya kondisi terkini terkait dengan penyebaran wabah covid-19 dan juga padatnya kegitan-kegiatan pemerintah kalurahan dalam rangka penanganan covid-19 termasuk pelaksanaan jaring pengaman social berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

 

Adapun tahapan selanjutnya adalah Tim Penyusun RKP yang sebelumnya telah dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah melakukan penyusunan Rancangan RKP Kalurahan tahun 2021 dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;

 

Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana.

Jumat, 24 Juli 2020

Seluruh Kalurahan di Kulon Progo Ikuti Pelatihan Aplikasi e-HDW dan e-DMC


P3MD Kulon Progo,- Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo telah selesai melaksanakan pelatihan  aplikasi Human Development Worker (eHDW) dan aplikasi Desa Melawan Covid-19 (e-DMC). Pelatihan ini diikuti seluruh kalurahan di 12 kapanewon di Kabupaten Kulon Progo. Dengan peserta masing-masing kalurahan sebanyak 3 orang yang terdiri 2 orang unsur kader pembangunan manusia (KPM) dan 1 orang berasal dari pamong atau relawan desa melawan covid-19. Pelatihan atau bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 17 – 23 Juli 2020 yang bertempat di masing-masing kantor kapanewon.

 

Sebelumnya juga telah dilaksanakan Training of Trainer (TOT) atau pembekalan tentang aplikasi e-HDW dan e-DMC kepada para pendamping yang terdiri atas PD, PDTI dan PLD se-Kabupten Kulon Progo. Bimtek ini telah dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2020 bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Kulon Progo. Dari TOT atau bimtek ini para pendamping selanjutnya menjadi tentor atau fasilitator dalam pelaksanaan pelatihan kedua aplikasi tersebut kepada para kader pembangunan manusia dan relawan desa melawan covid-19.

 

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendes PDTT RI nomor 13 tahun 2020 tentang Pemanfaatan penggunaan aplikasi desa melawan Corona Virus Disease 2019 (e-DMC) dan Human Development Work (eHDW).

 

Tujuan adanya kedua aplikasi tersebut adalah untuk peningkatan kualitas pendataan sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh para pihak. Serta memberikan pedoman bagi pemerintah desa, relawan desa lawan covid-19 dan kader pembangunan manusia untuk melakukan pendataan secara tepat dan akurat.

 

Adapun secara khusus untuk Aplikasi e-HDW berfungsi untuk mempermudah tugas dan fungsi para kader pembangunan manusia (KPM) dalam melakukan pendataan dan pemantauan terhadap sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK) pada program konvergensi stunting. Selain itu aplikasi e-HDW ini juga berfungsi untuk mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian 5 paket layanan konvergensi stunting yang harus diterima oleh sasaran prioritas 1000 HPK. Sehingga KPM dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting.


Sedangkan aplikasi desa melawan covid-19 merupakan salah satu upaya mendukung Kalurahan/desa dalam merespon dan menangani pandemi Covid-19 khususnya terkait dengan akurasi dan kecepatan data tentang kegiatan yang dilakukan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19. Kegiatan-kegiatan relawan kalurahan melawan Covid-19 khususnya tentang pendataan jumlah pemudik, jumlah PDP, jumlah ODP dan jumlah pasien positif Covid-19 di tingkat kalurahan. Untuk itu maka dibuatlah satu sistem informasi berbasis android Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19).

Kamis, 23 Juli 2020

Kapanewon Nanggulan Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi eHDW dan eDMC


Rapat Koordinasi Pembekalan Aplikasi eDMC dan eHDW di Kapanewon Nanggulan  dilakukan oleh Desa dalam upaya pencegahan Stunting hingga akhir tahun 2019 sudah berjalan, misalnya dengan pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS) ataupun kegiatan Rembug Stunting.

 

Ada beberapa hal permasalahan, Ada beberapa Desa yang tidak memiliki data by name by address tentang sasaran pencegahan stunting yaitu rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Dan salah satu akibatnya, kualitas perencanaan kegiatan pencegahan stunting di Kalurahan belum optimal.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya mendorong Dana Desa dapat membiayai kegiatan konvergensi pencegahan stunting dan sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah mendasar dalam pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting di Kalurahan membuat aplikasi sistem digital yang mempermudah pengelolaan data dan informasi sampai pada tingkatan sasaran rumah tangga 1.000 HPK (data by name by address) yaitu melalui aplikasi eHDW (Human Development Worker).

 

Sedangkan dalam membantu tim relawan kalurahan dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat dalam menentukan Kebijakan dan Pencegahan penyebaran Covid-19 , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19). Dari setiap kalurahan menunjuk satu orang operator eDMC dan 2(dua) orang Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebagai operator eHDW.

 

Pembekalan/ rapat koordinasi di Kapanewon Nanggulan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 21 Juli 2020 bertempat di Pendopo Kapanewon Nanggulan. Rapat ini berdasarkan atas surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 140/1841 tertanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Panewu masing-masing Kapanewon dan diteruskan ke tiap Kalurahan tentang Undangan Rapat Koordinasi Relawan Kalurahan Melawan Covid-19.

 

Acara ini dipandu oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Nanggulan (Bapak Kirmadi, S,IP)., Dalam sambutanya, Panewu Nanggulan Drs. Duana Heru Supriyanta, MM. memberikan sambutan dan juga memberikan motivasi kepada peserta agar tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Setelah pembukaan dan sambutan dibagi menjadi dua kelas sesuai dengan aplikasi masing-masing. Narasumber untuk aplikasi eHDW ini adalah Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Nanggulan (Adi Prasetyani) dibantu oleh Bapak Aris Nurcholis (TA PSD P3MD Kabupaten Kulon Progo) sedangkan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (Rachmat Sujati) sebagai narasumber untuk aplikasi eDMC.


Berita ini sebelumnya telah dimuat di website: Kapanewon Nanggulan

Sabtu, 18 Juli 2020

Permudah Kader Pemantauan Stunting, Dinas PMD Kulon Progo Terapkan Aplikasi eHDW


Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menggelar pelatihan  aplikasi eHDW atau Human Development Worker. Aplikasi ini untuk mempermudah tugas dan fungsi para kader pembangunan manusia (KPM). Pelatihan ini direncanakan dilaksanakan di seluruh kalurahan di 12 kapanewon di Kabupaten Kulon Progo.

 

Susilo Ari Wibowo, MM. selaku Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kulon Progo menyampaikan pelatihan penerapan aplikasi e-HDW ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Desa dan PDTT nomor 13 tahun 2020 perihal penggunaan aplikasi elektronik Human Development Worker (e-HDW) dan aplikasi Desa Melawan Covid-19. Selain itu pelatihan ini juga merupakan kelanjutan dari Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Biro Bermas Setda DIY pada tanggal 10-11 Juni 2020.

 

“Dengan adanya aplikasi berbasis android ini, diharapkan kader pembangunan manusia (KPM) dapat lebih efektif lagi dalam melakukan pemantauan terhadap sasaran 1000 HPK dan lebih efektif dalam mengadvokasi pemerintah kalurahan dalam kegiatan konvergensi stunting,” ujar, Susilo Ari Wibowo.

 

Kapanewon Samigaluh menjadi Kapanewon yang pertama melaksanakan Pelatihan atau bimtek penggunaan aplikasi e-HDW. Pelatihan ini dihadiri oleh seluruh kader pembangunan manusia (KPM) se- Kapanewon Samigaluh. Adapun yang bertindak sebagai fasilitator adalah Pendamping Desa yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan di Kabupaten.

 

Pelatihan atau bimtek penggunaan aplikasi e-HDW secara umum berjalan cukup lancar walaupun masih terdapat beberapa permasalahan dan kendala. Salah satu kendalanya masih terdapat kader pembangunan manusia (KPM) yang kesulitan bahkan belum bisa masuk/login ke aplikasi e-HDW ini. Kesulitan login tersebut salah satunya proses yang cukup lama, juga dijumpai beberapa jenis nomor hp dari beberapa provider yang tidak bisa menerima SMS notifikasi. Selain itu juga terdapat fitur yang belum ready juga proses input data yang membutuhkan waktu yang cukup lumayan.

 

Sementara itu diakhir sesi, Aris Nurkholis, M.Pd. selaku TA-PSD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan cakupan menu dalam aplikasi eHDW meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas, anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2- 6 tahun. Kesemua data-data tersebut diharapkan selepas pelatihan ini bisa segera dilakukan inputing ke aplikasi e-HDW.

 

Sedangkan terkait dengan fitur “Tugas Saya” dalam aplikasi e-HDW, KPM nantinya akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat. “KPM perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” tegas Aris Nurkholis.

 

“Secara khusus, aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa,” Jelasnya.