• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Kamis, 23 Juli 2020

Kapanewon Nanggulan Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi eHDW dan eDMC


Rapat Koordinasi Pembekalan Aplikasi eDMC dan eHDW di Kapanewon Nanggulan  dilakukan oleh Desa dalam upaya pencegahan Stunting hingga akhir tahun 2019 sudah berjalan, misalnya dengan pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM), pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS) ataupun kegiatan Rembug Stunting.

 

Ada beberapa hal permasalahan, Ada beberapa Desa yang tidak memiliki data by name by address tentang sasaran pencegahan stunting yaitu rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Dan salah satu akibatnya, kualitas perencanaan kegiatan pencegahan stunting di Kalurahan belum optimal.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya mendorong Dana Desa dapat membiayai kegiatan konvergensi pencegahan stunting dan sebagai upaya untuk mengatasi masalah-masalah mendasar dalam pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting di Kalurahan membuat aplikasi sistem digital yang mempermudah pengelolaan data dan informasi sampai pada tingkatan sasaran rumah tangga 1.000 HPK (data by name by address) yaitu melalui aplikasi eHDW (Human Development Worker).

 

Sedangkan dalam membantu tim relawan kalurahan dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat dalam menentukan Kebijakan dan Pencegahan penyebaran Covid-19 , Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia meluncurkan aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19). Dari setiap kalurahan menunjuk satu orang operator eDMC dan 2(dua) orang Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebagai operator eHDW.

 

Pembekalan/ rapat koordinasi di Kapanewon Nanggulan dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 21 Juli 2020 bertempat di Pendopo Kapanewon Nanggulan. Rapat ini berdasarkan atas surat Undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor 140/1841 tertanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Panewu masing-masing Kapanewon dan diteruskan ke tiap Kalurahan tentang Undangan Rapat Koordinasi Relawan Kalurahan Melawan Covid-19.

 

Acara ini dipandu oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Nanggulan (Bapak Kirmadi, S,IP)., Dalam sambutanya, Panewu Nanggulan Drs. Duana Heru Supriyanta, MM. memberikan sambutan dan juga memberikan motivasi kepada peserta agar tetap bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Setelah pembukaan dan sambutan dibagi menjadi dua kelas sesuai dengan aplikasi masing-masing. Narasumber untuk aplikasi eHDW ini adalah Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Nanggulan (Adi Prasetyani) dibantu oleh Bapak Aris Nurcholis (TA PSD P3MD Kabupaten Kulon Progo) sedangkan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (Rachmat Sujati) sebagai narasumber untuk aplikasi eDMC.


Berita ini sebelumnya telah dimuat di website: Kapanewon Nanggulan

Sabtu, 18 Juli 2020

Permudah Kader Pemantauan Stunting, Dinas PMD Kulon Progo Terapkan Aplikasi eHDW


Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo menggelar pelatihan  aplikasi eHDW atau Human Development Worker. Aplikasi ini untuk mempermudah tugas dan fungsi para kader pembangunan manusia (KPM). Pelatihan ini direncanakan dilaksanakan di seluruh kalurahan di 12 kapanewon di Kabupaten Kulon Progo.

 

Susilo Ari Wibowo, MM. selaku Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Kulon Progo menyampaikan pelatihan penerapan aplikasi e-HDW ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Menteri Desa dan PDTT nomor 13 tahun 2020 perihal penggunaan aplikasi elektronik Human Development Worker (e-HDW) dan aplikasi Desa Melawan Covid-19. Selain itu pelatihan ini juga merupakan kelanjutan dari Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Biro Bermas Setda DIY pada tanggal 10-11 Juni 2020.

 

“Dengan adanya aplikasi berbasis android ini, diharapkan kader pembangunan manusia (KPM) dapat lebih efektif lagi dalam melakukan pemantauan terhadap sasaran 1000 HPK dan lebih efektif dalam mengadvokasi pemerintah kalurahan dalam kegiatan konvergensi stunting,” ujar, Susilo Ari Wibowo.

 

Kapanewon Samigaluh menjadi Kapanewon yang pertama melaksanakan Pelatihan atau bimtek penggunaan aplikasi e-HDW. Pelatihan ini dihadiri oleh seluruh kader pembangunan manusia (KPM) se- Kapanewon Samigaluh. Adapun yang bertindak sebagai fasilitator adalah Pendamping Desa yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan di Kabupaten.

 

Pelatihan atau bimtek penggunaan aplikasi e-HDW secara umum berjalan cukup lancar walaupun masih terdapat beberapa permasalahan dan kendala. Salah satu kendalanya masih terdapat kader pembangunan manusia (KPM) yang kesulitan bahkan belum bisa masuk/login ke aplikasi e-HDW ini. Kesulitan login tersebut salah satunya proses yang cukup lama, juga dijumpai beberapa jenis nomor hp dari beberapa provider yang tidak bisa menerima SMS notifikasi. Selain itu juga terdapat fitur yang belum ready juga proses input data yang membutuhkan waktu yang cukup lumayan.

 

Sementara itu diakhir sesi, Aris Nurkholis, M.Pd. selaku TA-PSD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan cakupan menu dalam aplikasi eHDW meliputi data-data fasilitas desa. Misalnya polindes, PAUD, posyandu, air bersih dan sanitasi serta penerima manfaat. Penerima manfaat itu adalah ibu hamil, ibu nifas, anak berumur 0 sampai 2 tahun serta anak yang berumur >2- 6 tahun. Kesemua data-data tersebut diharapkan selepas pelatihan ini bisa segera dilakukan inputing ke aplikasi e-HDW.

 

Sedangkan terkait dengan fitur “Tugas Saya” dalam aplikasi e-HDW, KPM nantinya akan menerima notifikasi berupa kegiatan layanan yang akan diberikan kepada penerima manfaat. “KPM perlu memantau dan memastikan intervensi layanan tersebut diterima oleh penerima manfaat,” tegas Aris Nurkholis.

 

“Secara khusus, aplikasi eHDW bertujuan untuk memfasilitasi data dan tugas manajemen kasus untuk KPM. Serta mengidentifikasi kesenjangan utama dalam pemberian layanan. Sehingga KPM dapat lebih efektif mengadvokasi pemerintah desa,” Jelasnya.

PELATIHAN APLIKASI DESA MELAWAN COVID-19 (E-DMC) SE- KAPANEWON SAMIGALUH



Dengan adanya penyebaran Covid-19 yang semakin meluas diperlukan strategi dan upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Dengan berdasar kepada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

 

Salah satu upaya mendukung Kalurahan dalam merespon dan menangani pandemi Covid-19 adalah terkait dengan akurasi dan kecepatan data tentang kegiatan yang dilakukan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19. Kegiatan-kegiatan relawan kalurahan melawan Covid-19 khususnya tentang pendataan jumlah pemudik, jumlah PDP, jumlah ODP dan jumlah pasien positif Covid-19 di tingkat kalurahan. Untuk itu maka dibuatlah satu sistem informasi berbasis android Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19).

 

Aplikasi elektronik Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) ini dibuat oleh Kementerian Desa dan PDTT. Berdasarkan surat edaran nomor 13 tahun 2020, Kementerian Desa dan PDTT meminta kepada seluruh kepala desa untuk menunjuk salah satu relawan desa atau perangkat desa yang bertugas mengoperasikan aplikasi e-DMC ini.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, agar aplikasi eDMC-19 dapat segera digunakan oleh relawan kalurahan melawan Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Relawan Kalurahan melawan Covid 19. Maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendataan sebagai dasar kebijakan oleh kalurahan dan kabupaten, sehingga pemerintah kalurahan dan relawan kalurahan dapat melakukan pendataan secara tepat dan akurat.

 

Rapat Koordinasi ini diikuti oleh 87 kalurahan se-Kabupaten Kulon Progo dan dilaksanakan di tiap-tiap kapanewon. Kapanewon Samigaluh merupakan kapanewon pertama yang menggelar rakor ini pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2020 yang bertempat di pendopo kantor Kapanewon Samigaluh.

 

Adapun 11 kapanewon lainnya akan melaksanakan rakor pada tanggal 21 Juli 2020 (Kapanewon Pengasih, Kokap, dan Nanggulan), tanggal 22 Juli 2020 (Kapanewon Wates, Lendah,  Galur, dan Kalibawang) dan tanggal 23 Juli 2020 (Kapanewon Temon, Sentolo, Panjatan, dan Girimulyo).


Artikel ini sebelumnya telah tayang di website: Dinas PMD Kulon Progo

Jumat, 17 Juli 2020

Percepatan Penurunan Stunting, Kabupaten Kulon Progo Gelar Rembuk Stunting


P3MD Kulon Progo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terus berupaya melakukan percepatan, pencegahan dan penanggulangan stunting.  Targetnya pada 2030, Kulon Progo bisa terbebas stunting sehingga Kulon Progo dapat menghasilkan generasi masa depan yang sehat, produktif dan memiliki daya saing. Salah satu upaya tersebut melalui rembuk stunting dalam rangka intervensi penurunan stunting terintegrasi tingkat kabupaten. Di Aula Adikarto, kompleks Pemkab Kulon Progo. Rabu (15/6/2020).

 

Dalam kegiatan itu, Bupati Drs. H. Sutedjo bersama jajaran mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala OPD, Panewu, Lurah hadir untuk menyatakan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kulon Progo pada normal baru 2020.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kulon Progo, Jumanto, S.H, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua tim penanganan stunting kabupaten Kulon Progo mengatakan dasar pelaksanaan konvergensi percepatan pencegahan stunting ini sesuai dengan arahan presiden. 

 

Dalam laporannya sesuai surat keputusan menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang perluasan kabupaten/kota fokus penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, Kabupaten Kulon Progo ditetapkan sebagai lokus intervensi penurunan stunting terintegrasi.

 

“Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD,” ujarnya. 

 

Jumanto menambahkan pada 2019 Mendagri sudah melakukan monitoring konvergensi integrasi stunting di Kulon Progo, hasil monitoring tersebut menunjukan hail yang baik, dengan meraih indikator A, sedangkan untuk tindak lanjut pelaksanaan stunting untuk kapanewon dan kalurahan supaya membentuk kelompok kerja penaganan stunting sesuai peraturan bupati nomor 6 tahun 2020.

 

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Sutedjo dalam sambutannya mengatakan terdapat tiga persoalan gizi yang dihadapi Indonesia saat ini, yakni gizi kurang, gizi lebih dan stunting. tiga persoalan tersebut, stunting memang menjadi masalah gizi yang dampaknya sangat besar dan intervensinya memerlukan peran semua pihak.

 

“Prevalensi stunting dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi terbesar pada balita di Indonesia, sayangnya masyarakat terkadang masih menganggap sepele masalah stunting ini,” ujar Sutedjo.

 

Sutedjo menambahkan jajaran pemerintah Kabupaten Kulon Progo, sangat mengharapkan dukungan dari seluruh OPD terkait dalam upaya menangani maslah stunting ini. Secara global masing-masing OPD mempunyai goal setting yang mengarah pada upaya penurunan stunting.  namun perlu adanya leading sector untuk meningkatkan sinergitas dalam intervensi penurunan stunting terintegrasi, sekaligus sebagai pusat informasi data, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program.

 

“Marilah kita semua berkomitmen bahwa persoalan stunting ini adalah persoalan kita bersama,” kata Sutedjo.

 

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam percepatan penurunan stunting di Kulon Progo pada normal baru 2020 oleh bupati, Sekda, Ketua tim penanganan stunting kabupaten Kulon Progo, OPD, Panewu dan Kalurahan.

 

Pada Banyak hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah  diantaranya sudah adanya Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2018 tersebut tentang penanganan Stunting di Kulon Progo. Dalam BAB III tentang Pilar Penanganan Stunting pasal 6 disebutkan bahwa aksi  bersama  dan  terobosan  untuk  penanganan stunting  dilakukan  melalui  beberapa  pilar.

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di website : Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 08 Juli 2020

99 Persen BUM Desa di Kulon Progo Telah Mendapatkan Nomor Register dari Kemendes PDTT


P3MD Kulon Progo,- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui surat nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 hal Registrasi BUMDesa 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa se- Indonesia, menyebutkan bahwa Dalam rangka pembinaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), agar Kepala Desa menginstruksikan kepada Direktur BUM Desa untuk melakukan registrasi melalui aplikasi registrasi BUM Desa yang dapat diunduh di playstore (untuk android), dengan nama aplikasi "BUMDES". Untuk BUM Desa yang tidak terdapat jaringan internet registrasi dapat dilakukan secara manual.

 

Registrasi ini bersifat wajib dilakukan oleh setiap BUM Desa, untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendesa PDTT. Registrasi ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dari Kemendesa PDTT. Bagi BUM Desa yang sudah melakukan registrasi pada tahun 2019 wajib melakukan registrsi ulang dengan cara update aplikasi dan menambahkan/ memperbaharui dari informasi yang sudah dilakukan. Batas akhir registrasi untuk memperoleh nomor registrasi semester I Tahun 2020 adalah hari selasa 7 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

 

Langkah registrasi ulang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan oleh Kemendes PDTT ini adalah merupakan salah satu langkah untuk melakukan pemetaan terhadap BUMDes. Berdasarkan data-data tersebut, Kemendes PDTT bakal lakukan pendampingan dan pembinaan dengan merujuk pada tatanan hidup baru yang diakhiri dengan digitalisasi BUM Desa.

 

Hingga saat ini per tanggl 9 Juli 2020, dari data yang diperoleh telah ter-register sebanyak 86 BUM Desa di Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan jumlah BUM Desa seluruhnya di Kabupaten Kulon Progo terdapat 87 BUM Desa, sehingga BUMDesa yang telah ter-register sebesar 99 persen. Dari data itu, masih terdapat 1 BUM Desa yang belum melakukan registrasi melalui aplikasi "BUMDES". BUMDesa tersebut belum melakukan registrasi dikarenakan adanya kendala dan permasalahan internal BUM Desa yang belum terselesaikan yaitu pergantian pengurus BUMDes. Harapannya dengan adanya registrasi ulang BUM Desa akan diperoleh data tentang BUM Desa baik terkait dengan potensi pengembangan dan permasalahannya sehingga akan dapat dengan tepat dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap BUM Desa - BUM Desa tersebut.