• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Jumat, 20 Maret 2020

Tim Penilai Lomba Kalurahan Diperiksa Sebelum Masuk Ruangan Pendopo Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang


Kalurahan Banjararum merupakan salah satu dari empat Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo yang asuk dalam nominasi  4  besar dalam lomba Kalurahan Tahun 2020. Keempat Kalurahan tersebut adalah Kalurahan Banjararum, Sogan, Pagerharjo, dan Gulurejo. Pada Hari ini Kamis tanggal 19 Maret 2020 bertempat di Pendopo Kalurahan dilakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi prasyarat pokok dalam penilaian lomba desa. Hadir sebagai Penilai dari Tim Kabupaten Kulon Progo yang dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Bapak Sudarmanto, SIP.,M.Si., Bapak Susilo Ari Wibawa, SE,MM., serta semua Tim Penilai Lomba Desa dari unsure OPD Kabupaten Kulon Progo dan Tim Tenaga Ahli Kabupaten Kulon Progo,. Selain itu hadir juga dari unsur Kapanewon Kalibawang yaitu Panewu Kalibawang Bapak Heri Darmawan, A.P.,M.M, Kawat Kemakmuran Ir. Wahyu Wibowo BS, Danramil, Kapolsek, Puskesmas, dam Tim Pendamping Desa Kapanewon Kalibawang.

Tim Penilai lomba Kalurahan Kabupaten Kulon Progo dalam kedatangannya disambut dengan raah oleh Lurah Banjararum beserta seluruh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Pengurus Bumdesa, dan Kelompok Tani Muda serta dari Unsur Kapanewon Kalibawang. Ada hal yang  unik dalam pelaksanaan  verifikasi lapangan di Kalurahan  Banjararum ini  yaitu seluruh peserta tanpa  terkecuali termasuk tim Penilai Lomba Kalurahan  dilakukan pemeriksaan suhu badan menggunakan termometer. Peserta yang di dapati suhu  badan melebihi  38 derajat Celsius tidak diperkenankan untuk masuk  ruangan  dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di puskesamas. Selain itu juga  seluruh  peserta diwajibkan untuk cuci tangan dengan hand sanitizer yang telah di sediakan disetiap pintu masuk  ruangan.  Hal ini  dilakukan agar semua peserta  aman  dari  potensi penyebaran virus Covid-19, mengingat  bahwa di Negeri ini termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilanda  wabah virus Covid-19.

Dalam sambutannya Lurah Banjararum Bapak Warudi menyampaikan Ucapan terimakasih kepada semua pihak yang membantu mempersiapkan segala sesuatu terkait Lomba Kalurahan ini, teramasuk dalam penyusunan administrasi Lomba Kalurahan yang sudah mencapai 90 %, dan siap untuk menyiapkan administrasinya sampai 100%. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa inovasi di Kalurahan Banjararum  diantaranya Petani Muda, Literasi  Calon Manten,  Pos  Gizi  Balita, Sistem Informasi Desa (SID), dan Inovasi Bumdes  arta  arum. Lebih  lanjut Bapak Warudi menyampaikan bahwa  Kalurahan Banjararum  siap untuk  maju  ke  tingkat selanjutnya  yaitu  lomba  Kalurahan tingkat Provinsi.

Di akhir acara dari Tim Penilai Kabupaten menyampaikan pesan kesannya  antara lain agar semua kekurangan administrasi dilengkapi  termasuk inovasi-inovasi yang ada agar disiapkan terkait dengan dokumen administrasinya. Adapun inovasi-inovasi tersebut  antara  lain Kelompok Tani Muda, SID (Sistem Informasi Desa), Pos Gozi  dan Program Mlati BGM (Mlaku tilik Bayi Garis Merah ) sejak Oktober 2019 sudah berhasil menurunkan Gizi buruk dari 9 anak menjadi 7 anak. Lebih lanjut Tim Penilai Kabupaten  berharap Kalurahan  Banjararum ini mampu bersaing  di tingkat Provinsi dan bisa  menjadi  juara.   (By. Santi PDP  Kalibawang)


Serah terima rekomendasi dari Tim Penilai Kabupaten Kepada Lurah Banjararum

Klarifikasi Lapangan Dalam Rangka Lomba Kalurahan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020



Lomba Kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Dimana pembinaan dan pengawasan itu tidak hanya untuk mengetahui status perkembangan desa dan kelurahan, namun juga untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing Desa dan Kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Lomba Kalurahan dilaksanakan melalui beberapa tahapan penilaian, yaitu penilaian administrasi, pleno penilaian administrasi, pemaparan calon juara, klarifikasi lapangan, pleno hasil klarifikasi lapangan, serta penetapan juara lomba kalurahan. Dinas PMD Dalduk dan KB dalam melaksanakan Lomba Kalurahan Tahun 2020 telah melaksanakan beberapa tahapan penilaian sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020, yaitu penilaian administrasi, pleno penilaian administrasi, dan pemaparan calon juara. Untuk klarifikasi lapangan dari 12 kalurahan yang mengikuti seleksi awal, diambil 4 kalurahan yang akan dilakukan klarifikasi lapangan. Adapun pelaksanaannya dimulai pada tanggal 16 sampai dengan  19 Maret 2020 dengan lokasi di Kalurahan Sogan Kapanewon Wates, Kalurahan Pagerharjo Kapanewon Samigaluh, Kalurahan Gulurejo Kecamatan Lendah,dan di Kalurahan Banjararum Kecamatan Kalibawang.
Tim Penilai Lomba Kalurahan yang akan melakukan klarifikasi lapangan terdiri dari  beberapa SKPD, yaitu  Dinas PMD Dalduk & KB, Dinas Kominfo, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian , Dinas Nakertrans, Dinas Arsip dan Perpustakaan, POLRES, Satpol PP, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Pemerintahan Setda KP, dan PKK.
Adapun penilaian yang dilakukan dalam klarifikasi lapangan tersebut meliputi : Sistem administrasi Pemerintahan Kalurahan, Data pendukung/dokumen administrasi indikator penilaian Lomba Kalurahan, Padukuhan Sampel beserta administrasinya, Profil Desa (DDK, Potensi Desa, Perkembangan Desa), Dokumen RPJMDes, Lingkungan Fisik dan Inovasi maupun potensi unggulan kalurahan.
Berita dari portal  Dinas  PMD Dalduk dan KB Kulon Progo

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tim Pelaksana Wilayah (TPW) Kalurahan Banjaroyo Kapanewon Kalibawang



Program P3MD yang pembiayaan dari Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai sekarang. Untuk tahun 2020 di Desa Banjaroyo Kapanewon Kalibawang mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar Rp. 1.549.806.000,- yang digunakan untuk membiaya kegiatan Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan Sarana Prasarana pada tahun ini meliputi: Peningkatan jalan desa, tembok penahan tanah, jambanisasi serta Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin. Dari alokasi Dana Desa tersebut sudah masuk Rekening Kas Kalurahan Banjaroyo pada tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp. 929,883,600,- (60%).
Untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana yang dibiayai dari Dana Desa 2020 Pj Lurah Banjaroyo  Senija, SIP M.Si menginisiasi Pelatihan Peningkatan Kualitas Managemen Pelaksanaan Sarana Prasarana kepada Tim Pelaksana Kewilayahan (TPW) meliputi 19 pedukuhan di kalurahan Banjaroyo, Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2020 dengan peserta  kewilayahan yang melibatkan kepala dukuh seta tokoh-tokoh masyarakat di pedukuhan. Nara sumber pelatihan dari Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Kulon Progo, serta didukung oleh Pendamping Desa Kapanewon Kalibawang.
Diharapkan adanya Pelatihan ini Tim Pelaksana Wilayah (TPW) dapat melaksanakan  kegiatan sarana prasarana secara efektif dan efisien, sehingga dihasilkan kegiatan sarana  prasarana yang berkualitas. (PD-TI Kalibawang Fitria

Kamis, 19 Maret 2020

Geliat Perkembangan Bumdesa Kabupaten Kulon Progo Setelah 6 tahun UU Desa


Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi. 

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Koperasi UKM, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang mengharuskan LKM belum berbadan hukum untuk diarahkan menjadi tiga usaha. Dari tiga pilihan usaha  badan hukum tersebut adalah Koperasi, Bank Perkreditan Rayat (BPR), dan  Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa). Maka Bumdesa dipilih menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM Binangun ini. Sehingga sampai saat ini di 87 desa di Kabupaten Kulon Progo telah terbentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).

Memasuki era UU Desa ini, bermula dari lembaga keuangan mikro, Bumdesa di Desa-desa di Kabupaten Kulon Progo mulai melakukan pengembangan usaha  melalui sector riil diluar sector  keuangan (simpan pinjam). Hal ini dilakukan dalam rangka mengembangkan potensi local desa dan ekonomi masyarakat desa. Geliat  pengembangan usaha Bumdesa ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik dari pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa, masyarakat dan  pihak-pihak lain. Dukungan dari pemerintah Kabupaten Kulon Progo diantaranya dukungan regulasi pengembangan Bumdesa yaitu perbub nomor 54 tahun 2015 tentang tatacara pembentukan dan pengelolaan Bumdesa, perbub tentang pengelolaan wisatadesaoleh Bumdesa. Sedangkan dukungan dari pemerintah desa  bisa dilihat dari  dukungan pemerintah  desa  dalam penganaran peyertaan modal kepada Bumdesa. Berdasarkan data dari APBDes yang dikumpulkan diketahui bahwa penyertaan modal untuk pengembangan unit  usaha di sector riil  pada  tahun 2017 mencapai Rp.464,657,967,- dan pada tahun 2018 sebesar  Rp.1.714.506.604,- dan pada tahun 2019 besaran  mencapai   Rp.4.049.245.034-.

Kewenangan desa dalam pengembangan  ekonomi local desa yang dimandatkan dalam UU Desa semakin menguatkan desa-desadi Kabupaten Kulon progo untuk terus  berinovasi dalam pengembangan unit-unit usaha melalui Bumdesa. Pengembangan unit  usaha baru  di sector riil ini, Bumdesa-bumdesa  di  Kabupaten Kulon  Progo dengan terlebih dahulu  melakukan  pengkajian keadaan desa dan analisis   usaha yang disesuaikan dengan potensi  dan permasalahan dimasing-masing  desa. Pengkajian  keadaan desa dan  Analisis usaha ini  dilakukan agar bumdesa tidak  salah dalam  memilih jenis usaha serta jenis usaha yang dilakukan bumdesa didukung dengan potensi-potensi yang ada di desa, sehingga jenis usaha yang dijalankan dapat berkembang, berhasil dan berkelanjutan. Alhasil dari berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dan dukungan dari berbagai pihak di Kabupaten Kulon Progo, saat ini bumdesa-bumdesa di Kulon  Progo terlihat  geliat perkembangan yang membahagiakan. Hal ini bisa terlihat sudah beragamnya unit usaha selain sector jasa keuangan yang dijalankan oleh bumdesa-bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tenaga pendamping desa pada tahun 2019 sebanyak 41 Bumdesa sudah membuka unit usaha selain simpan pinjam dengan pertumbuhan unit usaha sebanyak 60 unit usaha di seluruh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo. Dan diprediksikan di tahun 2020 ini jumlah Bumdesa yang membuka  unit  usaha baru di  sector riil non jasa  keuangan akan semakin bertambah jumlahnya. Begitu juga  jumlah ragam unit   usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa juga semakin bertambah pula.

Usaha-usaha yang telah dijalankan oleh Bumdesa semakin beragam sesuai dengan potensi pasar dan potensi desa. Adapun jenis-jenis  usaha yang telah dilakukan oleh Bumdesa diantaranya adalah di Desa Karangwuni Kecamatan Wates  telah mengembangkan lima unit  usaha  yaitu selain simpan  pinjam terdapat usaha  Perdagangan  dengan membuka Bumdes Mart, Pengelolaan air bersih desa (PAMDES), pengolahan hasil pertanian (Padi Menur), dan jasa PPOB. Terdapat pula Bumdesa yang unit usahanya dibidang pengelaan sampah. Kemudian selain  itu juga terdapat Bumdes  dengan unit usaha pengelolaan wisata desa diantaranya ada di  Desa  Jatirejo, Sidorejo, Sukoreno, Karagsari, Jatimulyo, Pagerharjo, Banjarasri, Banjararum, dan lainnya. 

Beragam  unit  usaha  yang  dijalankan oleh Bumdesa di Kabupaten Kulon Progo ini menunjukan geliat  perkembanga ekonomi di desa-desa. Diharapkan dengan perkembangan ekonomi  di desa-desa ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa dan kemandirian ekonomi desa.

Kamis, 12 Maret 2020

KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM) KALURAHAN CERME ADAKAN PARENTING POLA ASUH ANAK






Pendidikan anak dimulai dari lingkungan keluarga. Sehingga kualitas keluarga akan  sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Namun sebagian mayarakat dan lingkungan sekitar tidak banyak menghiraukan fungsi dari pendidikan keluarga. Hal ini banyak terjadi sehingga banyak kasus kekerasan anak disebabkan karena kurangnya fungsi pendidikan dalam keluarga.

Mengingat pentingnya pendidikan anak dalam keluarga, Kader Pembangunan Manusia (KPM) bersama Pemerintah Kalurahan Cerme Kapanewon Panjatan mengadakan sosialisasi parenting dan pola asuh anak  yang diperuntukan para orangtua atau penggasu yang memiliki anak usia dini. Acara Parenting dan Pola Asush Anak ini dilaksanakan pada  Selasa (10/03/20). Kegiatan yang bertempat di PAUD Sadewa ini dihadiri oleh kurang lebih 24 peserta yang terdiri atas, para wali murid, ibu rumah tangga, serta guru-guru TK dan PAUD setempat.

Tujuan diselenggarakannya sosialisasi parenting ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dalam melaksanakan pengasuhan dan pendidikan anak di dalam lingkungan keluarga dengan dasar-dasar karakter yang baik. Pada era sekarang ini banyak orang tua yang kurang memahami karakter dan pola asuh anak yang baik sebagaimana mestinya, sehingga diadakannya kegiatan sosialisasi parenting ini sangatlah penting. Sosialisasi ini disampaikan oleh Indaminingsih Kader Pembangunan Manusia dan  Ngatija Kamituo Kalurahan Cerme dengan materi “PentingnyaPendidikan Parenting Di Kalurahan Cerme”. 

Dalam paparan materinya, Indarminingsihmengatakan bahwa sosialisasi parenting ini sangat penting diberikan karena kegiatan parenting ini masuk dalam indikator 5 paket layanan stunting maka dari itu masyarakat perlu memperoleh wawasan tentang parenting.Indarminingsih memberikan paparan materi tentang parenting ini secara interaktif sehingga peserta sosialisasi antusias  untuk mengikuti kegiatan ini. Pemutaran beberapa video dengan tema edukasi parenting  turut diputarkan sebagai bagian dari materi kedekatan orang tua terhadap anak.Ngatijo Kamituo Kalurahan Cerme mengatakan bahwa pola asuh anak sekarang ini sangat penting diberikan kepada para orang tua karena, perkembangan dan kemajuan teknologi yang terjadi secara dinamis, tentu mempengaruhi pola asuh anak beliau juga mengatakan terkait pentingnya kedekatan emosional antara orang tua dengan anak. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan Cerme yang dianggarkan melalui APBDesa 2020 dengan sumber dana dari Dana Desa. (Hendri  PLD Panjatan)

Pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Pendamping Desa Kab. Kulon Progo





Rapat Koordinasi P3MD Kabupaten Kulon Progo yang pertama untuk bulan Maret 2020 diisi dengan materi Perencaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bertemepat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Peserta pelatihan adalah Tenaga Ahlli P3MD, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Kabupaten Kulon Progo. Penyelenggara pelatihan adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo yang bekerjasama dengan LSM Kalyana Mitra. 

Adapun Tujuan dari pelatihan adalah pertama memberi pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam program pembangunan. Kedua memberi pemahaman tentang model perencanaan berbasis kinerja. Ketiga memberi pemahaman konsep dan tatalaksana PPRG. Keempat melatih peserta untuk menyusun PPRG dalam program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan melalui Gender Analisys Pathway (GAP).

Pengarusutamaan Gender ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Dalam percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender, maka perspektif gender perlu diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di sektor-sektor pembangunan yang dinamakan dengan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang direfleksikan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal), Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), Renstra dan Renja diharapkan dapat menghasilkan Anggaran Responsif Gender (ARG), dimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan berbeda antara perempuan dan laki-laki, anak-anak, lansia, kelompok disabilitas serta kaum marginal.

Anggaran desa merupakan salah satu komponen dasar kebijakan pemerintah yang berperan sebagai alat utama tujuan pembangunan di tingkat desa. Dalam perspektif mikro, kebijakan anggaran desa merupakan keputusan politik yang ditetapkan desa. Sebagai keputusan politik kebijakan anggaran sering melalui proses politik yang panjang dan kompleks. Tidak bisa dihindariterjadi perebutan kepentingan diantara elit desa dan kelompok masyarakat desa, sehingga penganggaran pro poor dan responsif gender menjadi sebuah keniscayaan.

Terdapat beberapa alasan perlunya perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender :

  1.  Anggaran merupakan entry point untuk mewujudkan keadilan melalui salah satu fungsi anggaran, yaitu distribusi.
  2.  Anggaran dapat menjadi alat untuk implementasi program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan yang telah direncanakan baik itu jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
  3. Orang miskin juga membayar pajak dan retribusi yang menjadi sumber pendapatan negara.
  4. Untuk memastikan peruntukan penganggaran lebih tepat sasaran perlu didahului dengan analisis gender. Analisis meliputi pemetaan peran laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.

Disampaikan oleh Yohana dari LSM Kalyana Mitra bahwa “Perencanaan dan penganggaran partisipatif pro poor dan responsif gender masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya”. Beberapa tantangan tersebut antara lain :

  1. Masih minimnya akses kelompok warga miskin dan perempuan untuk terlibat dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dalam pembahasan tentang isu-isu strategis perempuan kurang dilibatkan.
  2. Pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap regulasi atau aturan mengenai perencanaan dan penganggaran desa masih rendah.
  3. Masih kentalnya budaya patriarki masyarakat desa. Masalah pembangunan desa merupakan masalah para elit desa dan hanya menjadi urusan laki-laki.

Dengan adanya pelatihan PPRG kepada pendamping desa diharapkan mampu memberi wawasan tambahan kepada kalurahan tentang kebijakan penganggaran yang pro poor dan responsif gender.(AZM)

REKAPITULASI SCORECARD KONVERGENSI STUNTING KAB. KULON PROGO



Konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Scorecard konvergensi stunting adalah salah satu instrumen untuk mengukur apakah kegiatan konvergensi stunting di suatu wilayan desa/kalurahan dapat berjalan dengan baik.

Berikut  ini hasil pemantauan scorecard konvergensi stunting kabupaten kulon  progo.


SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI

https://drive.google.com/open?id=1UB9E-qO9LiguQyrPsqHaEOsoHOV2WDzX

Kalurahan Kebonharjo Lakukan Rapat Koordinasi Pertama Rumah Desa Sehat



Rumah Desa Sehat (RDS) merupakan lembaga desa yang fokus dalam upaya pencegahan stunting dengan melibatkan kader POSYANDU, Guru PAUD, Kader Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, Kader PKK, karang taruna, dan tokoh masyarakat. Kebonharjo telah membentuk RDS sejak tahun 2019 dengan susunan pengurus berdasarkan rembug stunting di Bulan Juni 2019. Kesekretariatan berada di POSKESDES Kebonharjo yang berlokasi di Jeblogan Gebang.

Rabu, 4 Maret 2020 di Balai Kalurahan Kebonharjo pengurus RDS telah menyelenggarakan rapat koordinasi yang pertama di tahun 2020 dengan pembiayaan dari APBDes Kebonharjo. "Rapat koordinasi kali ini difokuskan untuk pembahasan kegiatan RDS yang telah dianggarkan dalam APBDes 2020. Penanganan stunting merupakan salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Kegiatan dalam RDS difokuskan untuk meningkatkan scorecard konvergensi stunting, yang mana laporan scorecard ini sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahap 2," jelas Dwi Budiatun Carik Kebonharjo selaku koordinator RDS.

Waljiyanto, pendamping desa memberikan apresiasi bagi Kebonharjo karena menyelenggarakan pertemuan RDS yang pertama se-Kapanewon Samigaluh. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus RDS Kebonharjo yang telah melakukan koordinasi pada kesempatan kali ini, semoga program desa tahun ini terkait penanganan stunting dapat terealisasi dengan kerjasama RDS dan Kader Pembangunan Manusia (KPM)," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Walji menyarankan rembug stunting diselenggarakan Bulan April dan perlu adanya focused group discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah tentang konfergensi penanganan stunting tahun 2021.

Kegiatan RDS yang telah dianggarkan dalam APBDes Kebonharjo TA 2020 terdiri dari:
1. Kegiatan Rembug Stunting
2. Kegiatan Parenting PAUD kelas Bapak dilakukan 4 kali/ tahun.
3. Kegiatan Pelatihan Pemberian Makanan bagi Bayi dan Anak (PMBA) dilakukan di Balai Kalurahan Kebonharjo dan 10 POSYANDU se-Kebonharjo.
4. Kegiatan Konseling Terpadu dengan sasaran balita stunting dan ibu hamil dilakukan 4 kali/tahun.
5. Rapat koordinasi RDS dilakukan minimal 4 kali dalam setahun.

"Total anggaran untuk kegiatan RDS sebesar Rp 22.150.000 (dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kegiatan ini didanai dengan Dana Desa jadi pertanggungjawabannya selain berkas pertanggungjawaban keuangan juga dilengkapi foto dan laporan kegiatan," jelas Dwi Budiatun.

Rapat juga membahas pembagian tugas masing-masing pengurus dalam setiap kegiatan. Gunadi dan Heri Widodo mengurusi pelaksanaan teknis rembug stunting; Sri Johariyah dan Tatik Purwantari tentang parenting PAUD; Tyas Ningrum, Sugiyanto, Sarjini tentang Konseling Terpadu; Siti Tadzkiroh dan Sunariyah bertugas dalam kegiatan PMBA. "Dalam setiap kegiatan KPM wajib mendampingi dan semua pengurus harus saling mengingatkan jika kegiatan sudah mendekati jadwalnya," ungkap Tantono selalu Kamituwo Kebonharjo.

Kegiatan RDS Kebonharjo yang akan segera dilaksanakan pada Bulan Maret adalah parenting PAUD kelas Bapak di minggu kedua dan ketiga, serta Konseling terpadu pada tanggal 12 Maret 2020.

Kalurahan Kebonharjo Tingkatkan Koordinasi antar Pihak Terkait dalam Penataan PAUD






Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan PAUD dalam kewenangan desa serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka pemerintah Kalurahan harus melakukan penataan PAUD sebagai salah satu kewenangan lokal desa.


Bertempat di Balai Kalurahan Kebonharjo terselenggara Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan PAUD dikemas dalam bentuk diskusi dengan tema "Sinkronisasi Insentif Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependudukan PAUD". Pihak yang terlibat meliputi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, pemerintah kalurahan, pengelola PAUD, dan tendik PAUD se Kebonharjo. Telah beberapa tahun, honor Tendik PAUD menjadi kewajiban desa sehingga harus dianggarkan dalam APBDes. Adanya keputusan bupati mengenai besaran honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD berdasarkan kategori dan frekuensi masuk kerja dalam seminggu mengharuskan pemerintah desa melakukan sinkronisasi antara peraturan dengan kualifikasi tendik dan tenaga kependidikan PAUD se-Kalurahan Kebonharjo.

Hadir sebagai narasumber, Dra.Maryati Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. "Kualifikasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD. Kami akan mengkaji lebih lanjut apakah diklat berjenjang dapat mengkategorikan tendik PAUD lulusan SLTA masuk kategori guru pendamping atau guru pendamping muda, mengingat banyaknya tendik PAUD lulusan SLTA termasuk di Kalurahan Kebonharjo," jelasnya.

Dwi Budiatun Carik Kebonharjo menjabarkan APBDes Kebonharjo TA 2020 untuk kegiatan penyelenggaraan PAUD meliputi:
1. Honor tendik dan tenaga kependidikan PAUD: Rp 42.000.000,00
2. Kegiatan Pengelolaan PAUD: Rp 1.200.000,00
3. Kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan PAUD: Rp 5.125.000,00
4. Parenting PAUD: Rp 4.440.000,00
5. Dukungan Penyelenggaraan PAUD: Rp 6.000.000,00

"Pada tahun ini kami menganggarkan honor tenaga administrasi di setiap lembaga PAUD untuk mengurangi beban tendik terkait administrasi. Anggaran desa juga akan mengcover honor dua Guru PAUD yang memiki ijazah S-1 PAUD. Kami akan melakukan perekrutan dua Guru PAUD yang nantinya akan mengajar keliling di 4 lembaga PAUD desa," ujar Rohmad Ahmadi Lurah Kebonharjo.
Maryati memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Pemerintah Kalurahan Kebonharjo yang telah memberikan perhatian terhadap penyenggaraan PAUD. "Kami mohon untuk pertemuan selanjutnya penilik PAUD Samigaluh dilibatkan," pesan beliau.

(Berita diambil dari  http://kebonharjo-kulonprogo.desa.id/index.php/first)

Refleksi Bumdesa Kulon Progo setelah 6 tahun UU Desa





Dengan lahirnya UU Desa No 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang besar. Hal ini memberikan kejelasan desa dalam struktur ketatanegaaraan di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU Desa adalah desa menjadi mandiri dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai jika Desa memiliki lembaga ekonomi yang berdasarkan pada keinginan masyarakat desa yang berangkat dari potensi desa yang dipunyai oleh desa tersebut. Lembaga ekonomi dengan pendekatan yang berbeda dengan era sebelumnya dimana pemerintah memiliki peran yang terlalu besar sehingga mematikan kemandirian. Lembaga ekonomi tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Desa juga disebutkan Bumdesa selain sebagai lembaga ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Berat? Iya, 2 buah hal yang bertolak belakang tapi di Bumdesa harus bisa dilakukan secara berimbang. Lembaga swasta yang profit oriented saja punya kemungkinan gagal, maka yang dilakukan Bumdesa sungguh luar biasa dan tentunya memerlukan effort yang tinggi.

Sekarang setelah 6 tahun UU Desa, bagaimanakah perkembangan Bumdesa? Di Kabupaten Kulon Progo Bumdesa berembrio dari LKM Binangun bergerak dalam bidang jasa keuangan. Dengan modalnya berasal dari hibah APBD pada tahun 2007. Pada tahun 2013 dengan adanya SKB Tiga Menteri yang mengharuskan LKM berbadan hukum. Dari 3 pilihan yaitu Koperasi, BPR, Bumdesa maka bumdesa yang menjadi badan hukum selanjutnya untuk LKM ini. Menurut Kepala Dinas PMD Dalduk & KB Kabupaten Kulon Progo dari 87 Bumdesa yang sehat & berkembang baik baru 25 unit (Harjo, 25 Maret 2019). Sehat yang berarti tingkat kemacetan pinjaman (NPL) dibawah 5% sedangkan Berkembang baik yaitu unit usahanya sudah menyasar di luar jasa keuangan.

Kenapa demikian?Disini saya akan mencoba mengidentifikasi permasalahan BUMDES sehingga belum memenuhi harapan kita terutama disisi kualitatif. Tulisan saya disini bersumber dari pengamatan sehari –hari dalam proses pendampingan, pergaulan dalam komunitas bumdes maupun dari media informasi baik cetak maupun internet. 

  1. Kesalahan dalam memilih jenis usaha maupun kebingungan memilih unit usaha baru
Tak bisa dipungkiri bumdesa adalah lembaga usaha yang dalam pengelolaannya dibutuhkan jiwa kewirausahaan. Sehingga dalam perekrutan SDM, aspek kewirausahaan harus diutamakan, bukan lagi karena orang yang dekat si anu maupun hal lain yang tidak menunjang perkembangan bumdesa. Selain itu perlu dilakukan pemetaan potensi setiap desa yang dilakukan oleh pemdes beserta bumdesa yang akan menjadi panduan dalam pembentukan unit baru sehingga tidak terjadi lagi unit usaha yang berangkat tanpa memperhatikan potensi desa maupun apa yang dibutuhkan masyarakat bukan copy paste dari desa yang lain.

  1. Kekurangkompakan Bumdesa dengan Pemerintah Desa maupun BPD
Diperlukan ekosistem yang menjamin tumbuh kembangnya bumdes dengan menyediakan iklim kondusif untuk bumdes berusaha dan membantu serta menyediakan solusi masalah – masalah Bumdes dan model kolaborasi bumdes dengan pemdes dan masyarakat.

  1. Sekala usaha kecil –kecil dan tidak terhubung dengan industri maupun pasar.
  2. Pelatihan Bumdesa yang masal, gebyah uyah dan tanpa terkonsep.
Setiap desa memiliki potensi,kultur dan permasalahan yang berbeda –beda. Sehingga bentuk pelatihan  diatas seyogyanya diganti menjadi pelatihan dan pendampingan yang spesifik sesuai kebutuhan, melibatkan para ahli/praktisi dan berkelanjutan.

  1. Dukungan ke Bumdesa masih “setengah hati”
Masih banyak pemdes yang belum memberikan penyertaan yang layak terhadap Bumdesa.

Inilah sekian permasalahan yang bisa kami potret dari bumdesa di Kulon Progo. Mungkin masih banyak permasalah yang belum ditulis disini baik yang bersifat lokal maupun yang berasal dari pranata supra desa yang mungkin lain kali akan kita bahas Semua ini dikarenakan rendahnya pemahaman kami. Jika kita semua menginginkan bumdesa menjadi bumdesa yang maju dan berkembang, tentunya permasalahan diatas harus kita atasi bersama. Tabik  (BUDI_PLD TEMON)