Rabu, 05 Februari 2020

Dana Desa Tahap I Sebesar 60% Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Sudah Cair



Dana Desa Tahap 1 sebesar 60% di seluruh Kalurahan Kabupaten Kulon Progo telah mencairkan dana desa tahap pertama pada Rabu (31/1) sebesar Rp 54,6 miliar. Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur. Percepatan penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Adapun penyaluran dana desa tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa dan hanya diberikan kepada desa-desa yang layak salur.



Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/209 guna mempercepat penyaluran dana desa. Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan lebih cepat. Dalam aturan tersebut diatur bahwa mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain itu, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tak terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.



Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Kemudian, porsi penyaluran dana desa tahun 2020 diubah yakni tahap pertama sebesar 40%, tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Sedangkan untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja baik maka penyaluran dana desa  dilakukan menjadi 2 tahap yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 60%.  Berdasarkan  Nota Dinas dari Kementerian Keuangan Nommor: ND-92/PBB.2/2020 menyebutkan bahwa terdapat 20 Kabupaten se-Indonesia yang mendapatakan predikat kinerja baik dalam penyaluran dan penyerapan dana desa 2019. Termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam urutan kedua setelah Kabupaten Pangandaran,Jawa Barat. Sehingga di tahun 2020 ini pencairan dana desa di kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo dilakukan 2 kali.



Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana. Khusus untuk 20 Kabupaten termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap pertama, syarat pencairan dana meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan. Tahap kedua, meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan tahap I 2020 dengan realisasi rata-rata minimal 50% dan capaian keluaran rata-rata minimal 35%, laporan konvergensi pencegahan stunting serta surat pengantar dokumen persyaratan.

0 komentar:

Posting Komentar