Dana Desa Tahap 1 sebesar 60% di seluruh Kalurahan Kabupaten
Kulon Progo telah mencairkan dana desa tahap pertama pada Rabu (31/1) sebesar
Rp 54,6 miliar. Dana Desa tersebut diberikan kepada seluruh kalurahan-kalurahan
di Kabupaten Kulon Progo karena dinilai semua sudah layak salur. Percepatan
penyaluran dana desa ini mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Adapun
penyaluran dana desa tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa
dan hanya diberikan kepada desa-desa yang layak salur.
Adapun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/209 guna mempercepat penyaluran dana desa. Dengan
demikian, pembangunan desa diharapkan lebih cepat. Dalam aturan tersebut diatur
bahwa mulai tahun ini penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selain
itu, penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal
dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan dana akan lebih
cepat diterima oleh desa, pengendapan dana di RKUD tak terjadi, serta tetap
tercatat dalam APBD kabupaten/kota.
Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur
sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap
minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Kemudian,
porsi penyaluran dana desa tahun 2020 diubah yakni tahap pertama sebesar 40%,
tahap kedua sebesar 40%, dan tahap ketiga sebesar 20%. Sedangkan untuk
daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja baik
maka penyaluran dana desa dilakukan
menjadi 2 tahap yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 60%. Berdasarkan
Nota Dinas dari Kementerian Keuangan Nommor: ND-92/PBB.2/2020
menyebutkan bahwa terdapat 20 Kabupaten se-Indonesia yang mendapatakan predikat
kinerja baik dalam penyaluran dan penyerapan dana desa 2019. Termasuk salah
satunya Kabupaten Kulon Progo yang masuk dalam urutan kedua setelah Kabupaten
Pangandaran,Jawa Barat. Sehingga di tahun 2020 ini pencairan dana desa di kalurahan-kalurahan
di Kabupaten Kulon Progo dilakukan 2 kali.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan dalam
tahapan pencairan dana. Khusus untuk 20 Kabupaten termasuk salah satunya Kabupaten
Kulon Progo berlaku ketentuan
sebagai berikut; Pada tahap pertama,
syarat pencairan dana meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan
rincian dana desa, perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat
pengantar dokumen persyaratan. Tahap kedua, meliputi laporan realisasi
penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi
penyerapan tahap I 2020 dengan realisasi rata-rata minimal 50% dan capaian
keluaran rata-rata minimal 35%, laporan konvergensi pencegahan stunting serta
surat pengantar dokumen persyaratan.
0 komentar:
Posting Komentar