• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Sabtu, 28 Maret 2020

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021




Dalam rangka penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan serta tepat waktu, maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas  PMD Dalduk dan KB menerbitkan surat edaran nomor 140/1074 tanggal 6 maret 2020  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Berikut ini  petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021.

Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan merupakan landasan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan yang dilakukan di Kalurahan. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pambangunan Kalurahan mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan.

Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu perlu dilakukan secara sistimatis dan terarah. 

A.   Tata urutan waktu penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
1.     Pemerintah Kalurahan memfasilitasi penyelenggaraan:
a.      musyawarah kewilayahan dan kelompok dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Padukuhan (Musrenbangduk) guna penyusunan usulan kegiatan yang akan disampaikan dalam forum Musyawarah Kalurahan (Muskal) paling lambat akhir bulan Mei; dan
b.     rembuk stunting guna penanganan dan pencegahan stunting dalam rangka mengali usulan kegiatan pencegahan dan penanganan masalah kesehatan khususnya stunting dengan melibatkan Pemerintah Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan masyarakat kalurahan paling lambat akhir bulan Mei.

2.     BPK menyelenggarakan Muskal paling lambat akhir bulan Juni dengan agenda acara meliputi antara lain:
a.      melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumya yang belum terlaksana;
b.      melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;
c.      membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa;
d.      penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
e.      menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan
f.       membentuk Tim Verifikasi.

3.     Lurah membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) dengan Keputusan Lurah paling lambat akhir bulan Juni;
4.     Tim Penyusun RKP Kalurahan menyusun Rancangan RKP Kalurahan dan Daftar Usulan RKP Kalurahan (DU RKP Kalurahan) berdasarkan hasil Muskal dengan dilengkapi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana Prasarana sebagai bahan persiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan (Musrenbang Kalurahan) serta melakukan pencermatan pagu indikatif kalurahan dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Kalurahan;
5.     Sebelum diselenggarakan Musrenbang Kalurahan, Tim Verifikasi yang dibentuk dalam forum Muskal melakukan verifikasi Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Rencana Prasarana;
6.     Pemerintah Kalurahan menyelenggarakan Musrenbang Kalurahan paling lambat akhir bulan Agustus dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan meliputi:
a.      pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
b.     RKP Kalurahan; dan
c.      DU RKP Kalurahan.
7.     Lurah dan BPK membahas, menyepakati dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang akan diusulkan ke Pemerintah dan Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan September;
8.     Lurah menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Panewu paling lama 7 hari sejak diundangkan;
9.     Lurah menyampaikan DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kapanewon (Musrenbang Kapanewon) paling lambat akhir bulan Desember;
10.  berdasarkan Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan dan skala prioritas kegiatan, Lurah dan BPK menyusun,membahas dan menyepakati bersama Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2021 paling lambat akhir bulan Oktober;
11.  Lurah menyampaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati bersama BPK kepada Panewu untuk dievaluasi paling lama 3 hari sejak disepakati bersama;
12.  Panewu menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Lurah paling lama 20 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
13.  berdasarkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Panewu, Lurah dan BPK melakukan perbaikan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 paling lama 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021; dan
14.  Lurah menetapkan dan menyampaikan Peraturan Kalurahan tentang APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati melalui Panewu dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat akhir bulan Desember.

B. Prioritas kegiatan Tahun Anggaran 2021 untuk Pencegahan dan       Penanganan Stunting, Meliputi Antara Lain:
1.     penyediaan air bersih dan sanitasi;
2.     pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
3.     pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
4.     bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
5.     pengembangan apotik hidup Kalurahan dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
6.     pengembangan ketahanan pangan di Kalurahan; dan
7.     kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kalurahan dan diputuskan dalam Muskal.

C. Tata cara/mekanisme penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan merujuk pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

D.  Sehubungan pada saat ini Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2021, maka untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2021 yang menjadi bahan dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan menggunakan pagu Tahun Anggaran 2020.

E. Guna percepatan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan kami mohon agar Panewu melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.       mengkoordinasikan Kalurahan di wilayah masing-masing agar tepat waktu dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan;
2.       melibatkan secara bersama-sama seluruh Kepala Jawatan di lingkup Kapanewon untuk melakukan pendampingan penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan; dan
3.       melibatkan secara langsung Pendamping Desa dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan.

Jumat, 27 Maret 2020

PANDUAN PENYUSUNAN SCORECARD KONVERGENSI STUNTING DI MASA TANGGAP DARURAT COVID-19



Menanggapi situasi dan kondisi perkembangan terakhir terkait  penyebaran wabah COVID-19  di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah  Istimewa  Yogyakarta menetapkan status tanggap darurat bencana  COVID-19 di DIY  yang tertuang  dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020. Status tanggap darurat bencana COVID19 di DIY ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan beberapa hal salah satunya adalah menyatakan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang ditetapkan mulai tanggal 20 Berjalan 2020 hingga 29 Mei 2020. Status tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang terjadi

Menindaklanjuti status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan kebijakan dan himbauan perihal pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kulon Progo. Adapun beberapa himbauan yang disampaikan adalah kepada seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing/physic distancing  (jaga jarak), tidak berkegiatan yang menimbulkan  kerumuman/keramaian orang, dan juga menjauhi keramaian atau kerumuman orang, menjaga perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta  bisa juga dengan  menggunakan  handsanitizer, berdiam dirumah kecuali dalam kondisi penting dan mendesak harus keluar rumah. 

Beberapa upaya pencegahan  dan penanganan penyebaran Covid-19 ini berimplikasi terhadap beberapa  aktivitas masyarakat tanpa terkecuali termasuk kegiatan yang  ada di  desa/kalurahan. Hal ini menuntut beberapa  penundaaan kegiatan-kegiatan rutin di desa/kalurahan  misalnya kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, dan kegiatan lainnya. Sehingga hal ini juga berdampak  pada penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan, dikarenakan dalam penyusunan scorecard konvergensi stunting diambil dari beberapa kegiatan di  desa/kalurahan. Mengingat laporan  scorecard  kovergensi stunting ini juga penting untuk dibuat oleh pemerintah  desa/kalurahan melalui kader  pembangunan  manusia  (KPM)  maka  perlu dibuat  sebuah  panduan tentang  tatacara  penyusunan laporan  konvergensi stunting  di masa tanggap darurat Covid-19 ini. 

Berikut ini kami sampaikan panduan pengisian form pemantauan laporan konvergensi stunting tingkat desa/kalurahan.

1.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  dan  juga selanjutnya tetap  dibuat.
2.   Laporan scorecard konvergensi stunting baik di triwulan  pertama  bagi desa/kalurahan yang sudah melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun normal  seperti biasanya.
3.   Sedangkan apabila dengan kondisi tanggap darurat  Covid-19 ini  desa/kalurahan belum melakukan kegiatan-kegiatan layanan (kegiatan posyandu, Paud, Bina Keluarga  Balita, Kelas Ibu  Hamil, Kunjungan sasaran rentan, dan kegiatan lainnya) untuk  sasaran  1000 HPK,  atau hanya bisa sebagain  kegiatan-kegiatan layanan dikarenakan tanggap darurat  Covid-19 maka penyusunan laporan scorecard konvergensi stunting disusun berlaku ketentuan sebagai  berikut;

SASARAN
INDIKATOR
PETUNJUK PENGISIAN FORM PEMANTAUAN BULAN TANGGAP DARURAT  COVID-19
IBU HAMIL
1.  Ibu hamil periksa kehamilan paling sedikit 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil masih bisa periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak periksa kehamilan di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Ibu hamil mendapatkan dan minum 1 tablet tambah darah (pil FE) setiap hari minimal selama 90 hari
·     Jika Ibu hamil mendapatkan dan minum minimal 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak mendapatkan dan minum 10 tablet tambah darah (pil FE) di bulan berjalan minimal, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Ibu bersalin mendapatkan layanan nifas oleh nakes dilaksanakan minimal 3 kali
·     Jika Ibu bersalin di layanan kesehatan atau ibu bersalin melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu bersalin tidak di layanan kesehatan atau ibu bersalin tidak melakukan periksa nifas di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi atau kelas ibu hamil minimal 4 kali selama kehamilan
·     Jika Ibu hamil mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil tidak  mengikuti kegiatan konseling gizi saat periksa kehamilan atau tidak mengikuti kelas ibu hamil di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Ibu hamil dengan kondisi resiko tinggi dan/atau Kekurangan Energi Kronis (KEK) mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil dengan kondisi Resti dan/atau KEK tidak mendapat kunjungan ke rumah oleh bidan Desa di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki sarana akses air bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga Ibu hamil memiliki sarana jamban keluarga yang layak.
·     Jika Rumah Tangga Ibu hamil memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga  sebaliknya jika Rumah Tangga Ibu hamil tidak memiliki jamban sehat di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga tidak memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Ibu hamil memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika Ibu hamil di bulan sebelumnya telah memiliki jamkes maka pengisian tabel pemantauan di bulan berjalan disamakan pada bulan sebelumnya.
·     Begitu juga  sebaliknya jika Ibu hamil di bulan sebelumnya tidak memiliki jamkes dan di bulan berjalan juga tidak memiliki jamkes maka tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 0-23 BULAN
1.  Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap
·     Jika Bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika Bayi usia 12 bulan ke bawah belum mendapatkan imunisasi dasar  lengkap di bulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
2.  Anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu secara rutin setiap bulan
·     Jika anak  usia  0-23 bulan  diukur  berat  badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak  usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
3.  Anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya oleh tenaga kesehatan terlatih minimal 2 kali dalam setahun
·     Jika anak usia 0-23 bulan diukur panjang/tinggi badannya di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
4.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi secara rutin minimal sebulan sekali.
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  mengikuti kegiatan konseling gizi di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan  tidak hadir di posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
5.  Anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah secara terpadu minimal 1 bulan sekali
·     Jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan dengan status gizi buruk, gizi kurang, dan stunting tidak mendapat kunjungan ke rumah dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
6.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum yang aman
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana akses air minum bersih di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki sarana akses air bersih, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
7.  Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban yang layak.
·     Jika Rumah Tangga anak usia 0-23 bulan memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki sarana jamban sehat  di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamban sehat, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
8.  Anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran
·     Jika anak usia 0-2 tahun memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika belum memiliki akte kelahiran dibulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
9.  Anak usia 0-23 bulan memiliki jaminan layanan kesehatan
·     Jika anak usia 0-23 bulan memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya sudah memiliki akte lahir, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 0-23 bulan belum memiliki jamkes di bulan berjalan atau di bulan sebelumnya juga belum memiliki jamkes, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
10.  Orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan minimal sebulan sekali
·     Jika orang tua/pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika orang tua/ pengasuh yang memiliki anak usia 0-23 bulan tidak mengikuti Kelas Pengasuhan di Paud/BKB/Posyandu dibulan berjalan, maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).
ANAK 2-6 TAHUN
11.  Anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD
·     Jika anak usia 2-6 tahun terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi centang (V).
·     Begitu juga sebaliknya jika anak usia 2-6 tahun tidak terdaftar dan atau tidak aktif mengikuti kegiatan layanan PAUD dibulan berjalan maka pada tabel pemantauan diisi silang (X).