• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Senin, 01 Maret 2021

Padat Karya Tunai Kalurahan Gerbosari Digunakan Untuk Pemeliharaan Sarana Olahraga

 

PKTD Gerbosari

        P3MD Kulon Progo; Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gerbosari Kapanewon Samigaluh mulai dilaksanakan pada hari Senin 15 Februari 2021. PKTD kali ini digunakan untuk pengerjakan pemeliharaan sarana olahraga di Lapangan Sidowayah. Pengerjaan pembersihan lapangan dengan jumlah tenaga kerja 15 orang per hari untuk tahap I selanjutnya  diagendakan pembersihan secara rutin selama satu tahun, dengan anggaran Dana Desa program PKTD tahun 2021.

        Dalam situasi wabah covid-19 dalam melaksanakan kegiatan PKTD di Kalurahan Gerbosari mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menerapkan jarak aman, dan menggunakan masker.

        Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai ini merupakan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020. Padat Karya Tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya untuk masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan tehnologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

        Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.


Tulisan ini sebelumnya dimuat di website: Kalurahan Gerbosari

Rabu, 24 Februari 2021

Kalurahan Kebonharjo Selenggarakan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19

 

Pemakaman Jenazah Covid-19

    P3MD Kulon Progo; Selasa (9/2/2021), Satgas pemakaman jenazah Kalurahan Kebonharjo mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19. Narasumber dengan mengundang BPBD Kabupaten Kulon Progo, Danramil Samigaluh, Kapolsek Samigaluh, dan Kepala KUA Samigaluh. Hadir pula dalam kegiatan, Lurah dan pamong kalurahan, anggota BPK, babinsa, dan bhabinkamtibmas.

        Sosialisasi dengan materi Pemakaman Jenazah Covid-19 dipaparkan secara runtut, jelas, dan tegas oleh Sunardi TRC (Tim Reaksi Cepat) BPBD Kulon Progo. "Satgas pemakaman untuk jenazah Covid-19 harus terlatih sebelum bertugas. Harus mampu mengidentifikasi jenazah, bertindak cepat, tangkas, tapi tetap prosedural agar dalam menjalankan tugas mampu memberikan rasa aman bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Sunardi.

        Setelah memperoleh sosialisasi seluruh Tim satgas yang berjumlah 12 (dua belas) orang mengikuti pelatihan simulasi pemakaman jenazah Covid-19 dengan menggunakan APD lengkap di halaman kantor kalurahan. Simulasi dengan arahan dari BPBD dan pendampingan oleh babinsa serta perwakilan Danramil Samigaluh.

        "Keluarga duka dapat mensholatkan jenazah saudaranya yang terpapar Covid-19 walaupun jenazahnya tidak berada di depan jamaah," ungkap Muh Thamrin dalam pemaparan fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.

        Peserta pelatihan juga memperoleh sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Bagus Nugroho Bhabinkamtibmas Kebonharjo. "Dalam rangka menjalankan PPKM skala mikro, kalurahan harus segera membentuk posko tingkat kalurahan dengan Lurah sebagai ketua serta melibatkan babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, relawan, PKK, dan kelembagaan masyarakat lainnya," jelasnya.

        Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pemakaman Jenazah Covid-19 ini terlaksana menggunakan APBKal Kebonharjo TA 2021 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Kebonharjo

Padat Karya Tunai Kalurahan Gulurejo Digunakan untuk Gali Walet Saluran Drainase

 

PKTD Gulurejo

        P3MD Kulon Progo; Padat Karya Tunai (Cash For Work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya masyarakat miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

        Padat Karya Tunai Desa dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD yaitu pengangguran, keluarga miskin dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

        Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Kalurahan Gulurejo dilaksanakan untuk Gali Walet/ Pengerukan Saluran Drainase Pemukiman Padukuhan Wonolopo-Sumurmuling dengan menggunakan Silpa Dana Desa-2020 Tahun Anggaran 2021.

        Kegiatan ini dikerjakan selama 6 hari kerja, terhitung dari hari Senin, 08 Februari 2021 s.d. Sabtu 13 Februari 2021. Dengan mempekerjakan 16 orang setiap hari, diharapkan dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan prioritas Dana Desa 2021 berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020 salah satunya adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD).


Tulisan ini diambil dari Website: Kalurahan Gulurejo

Selasa, 23 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021, Transformasi UPK Eks PNPM Menjadi BUMDes Bersama

 

BUMDES BERSAMA


        P3MD Kulon Progo;  Menilik keberadaan UPK di Kecamatan, secara organisasi UPK merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa). Maka, kedudukan hukum UPK diletakkan dalam kaitan kedudukan UPK di bawah naungan organisasi kerja BKAD.

        Transformasi UPK Eks PNPM Mandiri menjadi LKD sebagaimana dalam pasal 117 UU Cipta Kerja, merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik. Sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi oleh OJK selaku regulator. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menjalankan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini dijalankan bersama dengan otoritas Jasa Keuangan (OJK)

        PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, merupakan regulasi  sebagai tindak lanjut dalam melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan keluarnya PP Nomor 11 Tahun 2021, jelas sekali adanya payung hukum untuk BUM Desa sebagai badan hukum. Pasal 2 PP Nomor 11 Tahun 2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

        Kedudukan Desa sebagaimana UU Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021, termasuk pengakuan (kebijakan) terhadap hak kepemilikan komunal (tidak hanya kepemilikan privat dan publik) menempatkan Desa (Kepala Desa) sebagai subyek hukum yang merepresentasikan kepemilikan komunal (aset bersama). Sehingga, dibutuhkan konsistensi terhadap derivasi kerjasama desa sebagaimana regulasi tersebut sekaligus menjadi acuan pendasaran legal kepemilikan aset, kegiatan, serta kelembagaan dana bergulir

        Maka, Badan Usaha Milik Desa Bersama bisa menjadi pilihan para pelaku pasca PNPM Mandiri Perdesaan. Setidaknya dengan BUMDes Bersama yang didalamnya terdapat Lembaga Keuangan Mikro sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat dapat dilestarikan.


Tulisan ini diambil dari artikel: BUM Desa Bersama Alternatif Bentuk Badan Hukum UPK


Senin, 22 Februari 2021

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

 

pp nomor 11


        P3MD Kulon Progo; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah diterbitkan. PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah Nomor 11 ini meneguhkan keberadaan BUMDes sebagai Badan Hukum. Diketahui bahwa posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

        Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 menyebutkan Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

        Setiap desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Berikut kami bagikan PP Nomor 11 tahun 2021 tetang BUMDes versi PDF yang bisa di download.

Download PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes

Jumat, 19 Februari 2021

Kapanewon Kalibawang Selenggarakan Rakor terkait BLT Dana Desa dan PPKM Skala Mikro Tingkat Kalurahan

 

blt

        P3MD Kulon Progo; Pada hari Rabu, (17/2/21) bertempat di Ruang Riptaloka Kapanewon Kalibawang, telah dilaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se kapanewon Kalibawang, Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa. 

       Rapat koordinasi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan kali ini membahas beberapa hal yaitu penyelenggaraan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan kalurahan tahun 2020 serta perkembangan penyusunan perubahan dokumen perencanaan tahun 2021. Selain itu juga dibahas terkait penerapan aplikasi siskuedes online oleh kalurahan se kapanewon Kalibawang. Penerapan siskuedes online ini sangat memberikan manfaat yang cukup besar bagi kalurahan khususnya dalam hal penatausahaan dan pembukuan keuangan. Namun hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kalurahan karena penerapan siskeudes online ini menuntut pamong kalurahan untuk setidaknya menguasai dasar-dasar ilmu komputer.

      Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Jawatan Projo Kapanewon Kalibawang. Dalam pemaparan Kawat Praja Kapanewon Kalibawang mengingatkan kembali terkait dengan batas akhir Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020, penetapan dokumen APBKal tahun 2021, penyelesaian penatausahaan di aplikasi siskuedes on line dan penyetoran sisa anggaran ke rekening kas kalurahan pada tanggal 23 Desember 2020. Lebih lanjut Kawat Projo juga menyampaikan perihal penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun 2021. Penyaluran BLT DD agar dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyalurannya yaitu setiap bulan maksimal pekan ketiga dan menyampaikan laporan penyaluran BLT DD kepada Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo melalui Kapanewon Kalibawang maksimal pekan keempat setiap bulannya. 

      Selain itu dalam paparannya Kawat Projo juga menyampaikan perihal kebijakan Nasional terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan PPKM berskala mikro ini merupakan kebijakan prioritas nasional yang juga harus dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan. Kebijakan PPKM berskala mikro ini berdasarkan instruksi Menteri Desa Nomor 1 tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 448 tertanggal 10 Februari 2021 serta surat edaran dari Kemenkeu perihal penggunaan dana desa untuk kegiatan PPKM berskala mikro minimal 8 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap kalurahan. Lebih lanjut dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo memberikan panduan teknis terkait dengan pelaksanaan kebijakan PPKM beskala mikro.

    Sementara itu pendamping kalurahan juga mengingatkan terkait dengan prioritas penggunaan dana kalurahan pada tahun 2021 diantaranya untuk penanganan stunting, kalurahan aman COVID 19, pengembangan teknologi informasi, pengembangan BUMDes/BUMDesma dan pendataan potensi desa. Kegiatan yang menjadi prioritas tersebut hendaknya masuk dalam dokumen APKal Tahun 2021. 


Kontributor: Endro Sawiyantoro PDTI Kapanewon Kalibawang

Kamis, 18 Februari 2021

Seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo Telah Salurkan BLT DD Bulan Pertama

 

blt

P3MD Kulon Progo,- Sebanyak 87 kalurahan atau 100 persen kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa untuk bulan pertama atau bulan januari. Hal tersebut disampaikan oleh Joko Sunanto, SH. Kasi Pendapatan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa pada hari Senin (15/2/21).

Berdasarkan data yang terkumpul oleh dinas PMD Kulon Progo melalui para pendamping desa diperoleh data bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa telah tersalurkan kepada 3.667 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 87 kaurahan di Kabupaten Kulon Progo. Sehingga jumlah dana desa yang sudah disalurkan untuk bantuan langsung tunai di Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp.1.103.100.000 (satu milyar seratus tiga juta seratus ribu rupiah).

Keluarga penerima manfaat tersebut sebelumnya telah diverifikasi dan divalidasi serta ditetapkan melalui musyawarah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah kalurahan pada pekan kedua dan ketiga bulan januari. Penentuan keluarga penerima manfaat tersebut juga memperhatikan data DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kulon Progo dan bukan keluarga penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa di Kabupaten Kulon Progo dilakukan melalui dua skema yaitu penyaluran melaui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) yaitu sebanyak 47 kaurahan, dan penyaluran melalui Bank BPD DIY sebanyak 40 kalurahan. Skema penyaluran BLT Dana Desa tersebut menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing kalurahan. Skema penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini merupakan kai pertama dilakukan di Kabupaten Kulon Progo atau bahkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyaluran BLT dana desa melalui BUMKal ini memiliki beberapa tujuan yaitu menghindari penyaluran secara berkerumun karena penyaluran langsung ditransfer ke buku tabungan keluarga penerima dan dapat diambil sewaktu-waktu oleh keluarga penerima manfaat di kantor BUMKal. Selain itu tujuan lainnya juga untuk lebih memasyarakatkan BUMKal sebagai Badan Usaha Milik Kaurahan kepada warga masyarakat.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa ini pertama kali disalurkan pada tanggal 29 Januari 2021 di Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Bumirejo Kapanewon Lendah. Sedangkan penyaluran BLT dana desa terakhir disalurkan di Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap dan Kaurahan Tuksono Kapanewon Sentolo pada tanggan 11 Februari 2021.

Diketahui bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021 ini merupakan program prioritas Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, dan Permendes PDTT No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Selain itu penyaluran BLT Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Bupati  No 84 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kalurahan setiap Kalurahan Kabupaten Kulon Progo tahun 2021. Lebih lanjut secara teknis penyaluran BLT Dana Desa disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kulon Progo No 140/0029 perihal Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, dan Surat Edaran Dinas PMD Dalduk dan KB No.140/0060 tanggal 25 Januari 2021 Hal Penyaluran Bantuan Langsung  Tunai (BLT) Kalurahan tahun 2021. (by.ta-psd)


Minggu, 14 Februari 2021

Gelar RAT, Bumdes Sendang Artha Kalurahan Sendangsari Bertekad Kembangkan Potensi Desa

 

RAT

P3MD Kulon Progo; Pada hari Sabtu (6/2/21) BUMDes Sendang Artha Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih melaksanakan Rapat  Akhir Tahunan (RAT) tahun 2020. Rapat akhir tahunan ini membahas laporan pertanggungjawaban Bumdes Sendang Artha selama tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh Panewu Kapanewon Pengasih Bapak Triyanto Raharjo, S.Sos. M.Si. Lurah Kalurahan Sendangsari Bapak Samsudin beserta seluruh pamong kalurahan, BPK Sendangsari, Direksi BUMDes, Pengawas BUMDes, dan seluruh Pengurus BUMDes Binangun Sendang Artha Sendangsari. Selain itu juga dihadiri oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Pengasih yaitu Endang Pujiati, A.Md.

Pelaksanaan RAT tahun ini dilaksanakan agak berbeda dan cukup berkesan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan RAT kali ini dilaksanakan dialam terbuka yaitu di Embung Blubuk Kalurahan Sendangsari.

Panewu Pengasih Bapak Triyanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BUMDes Sendang Artha yang telah menjadi yang pertama melaksanakan RAT tahun 2020 di Kapanewon Pengasih. RAT ini menurut regulasi dilaksanakan paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. RAT ini menjadi kewajiban BUMDES untuk membuat laporan Tahunan  setiap tahunnya kepada Pemilik yaitu Pemerintah Kalurahan. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa BUMDes ini memiliki peran yang strategis yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan juga berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa/ kaurahan (PADes).

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahunan Anggaran Tahun 2020 dilaksanakan di embung Blubuk ini, Direktur BUMDes Sendang Artha menyampaikan bahwa selama tahun 2020 BUMDes Sendang Artha mendapatkan Laba bersih sebesar Rp.286.761.818. Laba ini sedikit lebih tinggi dari tahun 2019 yaitu mendapatkan laba sebesar Rp.282.283.085.

Pencapaian BUMDes Sendang Artha Sendangsari Cukup Bagus, mengingat pada tahun 2020 terjadi wabah Pandemi Covid-19. Terlebih BUMDes Sendang Artha mampu bertahan bahkan meningkatkan laba bersih dari tahun sebelumnya. Berdasarkan  pemeriksaan secara kwalitatif terhadap laporan pertanggungjawaban Bumdes Binangun Sendang Artha tahun 2020, maka BUMDes Sendang Artha Sendangsari dinyatakan SEHAT.

Diketahui bahwa Bumdes Binangun Sendang Artha Sendangsari ini memiliki beberapa unit usaha yaitu unit lembaga keuangan mikro, unit perdagangan yang meliputi jasa photocopy, ATK, catering, persewaan dan penjualan aneka produk desa. Selain itu pada tahun 2021 ini BUMDes Bumdes Binangun Sendang Artha Sendangsari juga akan melakukan suplai material bahan bangunan kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Sendangsari. 

Selanjutnya Pj. Lurah Sendangsari Bapak Samsudin menyampaikan bahwa  Destinasi Wisata EMBUNG BLUBUK yang berada di Kalurahan Sedangsari dapat dikelola oleh BUMDes bekerjasama dengan kelompok masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar embung. 

Selain kegiatan laporan pertanggungjawaban BUMDes Sendang Artha, kegiatan ini juga bertujuan untuk lebih meningkatkan keakraban Bumdes dengan Kalurahan/Desa yang mana BUMDES Sendang Artha ini keberadaannya sudah di rasakan sangat Bermanfaat bagi Kalurahan dan masyarakat. Tingkat kepercayaan Kalurahan kepada BUMDes juga semakin meningkat. Bahkan pada tahun 2021 ini Kaurahan Sendangsari melakukan Penambahan Modal Kepada BUMDes sebesar RP 100.000.000 (Seratus juta rupiah).       

Dengan hubungan dan kerjasama yang baik yang telah terjalin antara BUMDes Sendang Artha dengan Pemerintah Kalurahan Sendangsari diharapkan kedepan akan ada banyak potensi desa yang bisa dikembangkan Lewat BUMDes. BUMDes Sendang Artha mempunyai komitmen untuk bekerja keras dan bertekad untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di Kalurahan Sendangsari.

Diharapkan tahun 2021 ini bisa menambah unit Usaha Baru lagi. Semakin berkembangnya BUMDES menunjukkan semakin berdayanya Kalurahan untuk memenuhi bebutuhan Kalurahan secara Mandiri. Dengan begitu tingkat kesejahteraan Kalurahan Sendangsari dan Masyarakat Kalurahan Sendangsari semakin meningkat.

Kontributor: Endang Pujiati, A.Md. (PD Kapanewon Pengasih)


Kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia Kulon Progo Ikuti Bimtek SIP Posyandu dan Aplikasi e-HDW

 

BIMTEK E-HDW

P3MD Kulon Progo: Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Bimbingan Teknis atau Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kader Posyandu sekaligus Kader Pembangunan Manusia (KPM) tentang Sistem Informasi Posyandu (SIP) dan Aplikasi Elektronik Human Development Worker (e-HDW). Acara ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 9-11 Februari 2021 yang bertempat di Aula Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo. Adapun peserta bimtek ini adalah perwakilan kader posyandu sekaligus kader pembangunan manusia (KPM) se- Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan Bimtek SIP Posyandu dan Aplikasi e-HDW ini dibuka oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE., MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada hari Selasa (9/2/21). Dalam sambutannya Susilo Ari Wibowo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh kader posyandu dan kader pembangunan manusia yang selama ini sudah melakukan kerja-kerja nyata dalam pembangunan desa dibidang pemberdayaan kesehatan masyarakat khususnya penanganan dan pencegahan kasus anak kerdil (stunting). Lebih lanjut pada tahun 2020 hingga sekarang kinerja dan kontribusi kader sangat luar biasa dibutuhkan di tengah-tengah adanya wabah pandemi covid-19.

Kegiatan Bimtek atau pelatihan peningkatan kapasitas kader posyandu sekaligus kader pembangunan manusia (KPM) ini menghadirkan  dua narasumber yaitu Natalia Sri Karuniawati, S.KM. dari Promkes Dinas Kesehatan Kulon Progo dan Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli PSD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan pertama sebagai narasumber yaitu Natalia Sri Karuniawati, S.KM yang menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tentang pelaksanaan posyandu di masa adaptasi kebiasaan baru karena wabah covid-19. Selain itu juga disampaikan perihal bimtek pengisian buku Sistem Informasi Posyandu (SIP) mulai dari form 1 sampai form 6.

Adapun sebagai narasumber kedua yaitu Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli PSD P3MD Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya Aris Nurkholis menyampaikan perihal keterpaduan data primer ditingkat posyandu melalui Sistem Informasi Posyandu (SIP). “Harapannya dengan adanya keterpaduan data sampai tingkat posyandu ini, semua stake holder dapat menggunakannya sebagai bahan analisis dan perencanaan pembangunan dimasing-masing sektor termasuk salah satunya bagi pemerintah kalurahan/desa melalui program konvergensi stuntingnya“ terang Aris Nurkholis.

Lebih lanjut Aris Nurkholis dalam bimtek ini juga menyampaikan perihal pelaporan kegiatan konvergensi stunting melalui aplikasi Elektronik Human Development Worker (e-HDW). Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis android yang digunakan oleh kader pembangunan manusia dalam pemantauan kecakupan lima paket layanan konvergensi stunting kepada sasaran 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yaitu ibu hamil dan anak usia 0-2 tahun. Dalam kesempatan bimtek ini disampaikan pula perihal teknis pengisian pemantauan 5 paket layanan terhadap sasaran 1000 HPK ke dalam aplikasi e-HDW. (Adm-tapsd)

KAPANEWON NANGGULAN BERSAMA PENDAMPING DESA LAUNCHING PROGRAM "KLIK KANAN"

 

klik kanan

               P3MD Kulon Progo; Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (11/2/21) melaunching program baru yaitu  Klinik Keuangan Kalurahan Nanggulan yang disingkat dengan nama KLIK KANAN. Progam  ini merupakan inovasi baru Kapanewon Nanggulan bekerjasama dengan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan.

            Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 6 Kalurahan di Kapanewon Nanggulan, Carik, Danarta dan direktur Bumkal masing-masing Kalurahan. Sedangkan sebagai narasumber Panewu Anom, Jawatan Praja, Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa Kapanewon Nanggulan. Acara ini dimulai pada jam 09.00 s.d 12.00 WIB. Panewu Anom selaku narasumber menyampaikan bahwa program ini merupakan komitmen bersama antara Kalurahan dan Kapanewon untuk menertibkan dan meningkatkan tertib administrasi keuangan Kalurahan dari kesesuaian  perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan. Kapanewon sebagai pembina akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan administrasi apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kekurangan berkas administraasi keuangan.

        Pada saat kegiatan KLIK KANAN ini dilaksanakan, setiap perwakilan kalurahan yaitu Bagian Keuangan atau Danarto harus menyiapkan berkas administrasi keuangan diantaranya SPP Kegiatan, SPJ kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Bantu Pajak, Buku Rekening Bank, laptop yang digunakan untuk mengoprasikan sistem keuangan desa (Siskeudes Online).  Semua berkas tersebut akan diperiksa kesesuaian administrasi keuangan, apabila ada ketidaksesuain atau tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku maka Kalurahan yang diwakili oleh Danarto harus segera melengkapi atau memperbaiki berkas tersebut secepatnya sebelum pemeriksaan keuangan bulan berikutnya. 

          Kegiatan  KLIK KANAN  ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan pada minggu ke tiga setiap bulan.  KLIK KANAN mengcover semua kegiatan keungan di Kalurahan termasuk pelaporan rutin Badan Usaha Milik Kaurahan (Bumkal). Pada saat kegiatan ini, Bumkal juga harus membawa laporan keuangan bulan sebelumya. Apabila pada saat pemeriksaan ada administrasi keuangan Bumkal yang tidak sesuai maka Bumkal harus memperbaiki sebelum pemeriksaan bulan berikutnya. KLIK KANAN juga sebagai wadah forum diskusi antar Kalurahan untuk bertukar pikiran menyelesaikan masalah administrasi keuangan  bersama-sama.

            Dengan komitmen bersama Kapanewon, Kalurahan, Bumkal dan Pendamping Desa maka tujuan KLIK KANAN agar semua Kalurahan di Kapanewon Nanggulan tertib administrasi keuangan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan bisa WTP pada tahun depan bisa tercapai.


Kontributor: Aris Munandar - PLD Kapanewon Nanggulan