P3MD Kulon Progo,- Menyambut masa adaptasi kebiasaan baru atau dikenal dengan new normal, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tengah menjalankan prosedur pelayanan kesehatan balita di pos pelayanan terpadu (posyandu) pada masa pandemi Covid-19. Dengan panduan ini, pemantauan kesehatan anak balita dalam kegiatan posyandu bisa berjalan seperti semula, tetapi tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Panduan pelaksanaan posyandu di masa pendemic Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 44 TAHUN 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19.
Pedoman ini dirancang supaya layanan posyandu tetap berjalan dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, sehingga kesehatan anak balita tetap terpantau. Khususnya permasalahan terkait tumbuh dan kembang balita. Sebagaimana diketahui bahwa merebaknya pandemi Covid-19 sejak awal Maret membuat posyandu dinonaktifkan sejak Maret hingga bulan Juni 2020.
Berikut ini panduan pelaksanaan layanan posyandu di masa pandemic Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo yang diatur dalam Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Kehidupan Baru (New Normal) pada masa pandemic Covid-19:
- memastikan kesehatan para kader, balita dan pendamping dalam kondisi sehat (tidak demam ≥ 37,5, batuk, pilek, sesak nafas dan diare);
- memastikan kader menggunakan alat pelindung diri (masker, sarung tangan dan kacamata), serta balita dan pendamping menggunakan alat pelindung diri berupa masker;
- mengatur meja tidak berdekatan (berjarak minimal 1-2 meter);
- menghimbau orang tua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua (menggunakan timbangan digital);
- mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan sebagai upaya physical distancing:
- membatasi maksimal 10 orang di area pelayanan termasuk kader dan petugas;
- menyediakan ruang tunggu di luar area pelayanan (diutamakan ruang terbuka) dengan mempertimbangkan pengaturan jarak;
- kedatangan balita di posyandu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan massa.
- menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau handsanitizer di pintu masuk dan area pelayanan;
- kader menggunakan cairan antiseptic/handsanitizer sebelum dan sesudah melayani pengukuran pertumbuhan balita, setelah 5 kali menggunakan handsanitizer kader melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
- pemantauan perkembangan balita dilakukan dengan metode wawancara kepada pendamping balita sesuai panduan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP). Apabila ditemukan balita dengan hasil meragukan/penyimpangan agar dirujuk ke Puskesmas.
- konseling diberikan sesuai dengan kondisi antrian pengunjung, untuk balita yang memerlukan pemantauan lanjutan dapat dilakukan kunjungan rumah.
- pemberian Makanan Tambahan Penyuluhan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang.
- pencatatan hasil pelayanan kesehatan balita di Posyandu dicatat dalam buku KIA dan Sistem Informasi Posyandu.
- kegiatan tambahan yang dilaksanakan di Posyandu ditunda pelaksanaannya dalam jangka waktu yang belum ditentukan.
- melaksanakan desinfeksi alat sebelum dan sesudah digunakan pelayanan.
Demikian panduan pelaksanaan layanan posyandu di wilayah Kabupaten Kulon Progo, semoga dapat dijalankan dengan baik dan disiplin sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah dan layanan posyandu tetap bisa berjalan. (by.adm)