• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 23 Juni 2020

MENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN KALURAHAN MELALUI MUSKAL RKP KALURAHAN

Di bulan Juni ini sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan Kalurahan saatnya diselenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) RKP-Kal dimana sebelumnya diawali dengan Musrenbangduk dan rembug stunting. Adapun agenda dari Muskel RKP-Kal tersebut adalah : 1) melakukan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan/Desa (RPJM Kalurahan/Desa) untuk kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan rencana kegiatan tahun sebelumnya yang belum terlaksana; 2) melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya;  3) membahas usulan rencana kegiatan dari Pemerintah Kalurahan, BPK, hasil Musrenbangduk dan hasil rembuk stunting yang diselaraskan dengan RPJM Kalurahan/Desa; 4) penyelarasan rencana kegiatan dengan program dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah; 5) menyusun Daftar Rencana Kegiatan Tahun Anggaran 2021; dan 6) membentuk Tim Verifikasi.


Sampai dengan tanggal 22 Juni 2020 terdapat 2 kalurahan yang telah melaksanakan Muskel RKPKal yaitu  kalurahan Karangsewu Galur, kalurahan Banjaroyo Kalibawang. Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPK dengan peserta terdiri dari utusan dusun, tokoh masyarakat dan  pemerintah kalurahan. Peserta musyawarah sangat aktif dengan menyampaikan usulan dan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan rencana pembangunan di wilayahnya.


Musyawarah yang dilaksanakan di balai kalurahan Banjaroyo tersebut salah satu pembahasan yang cukup mendapatkan respon dari peserta adalah usulan kegiatan bagi kaum disabilitas yang berkaitan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya. Selain itu juga dibahas tentang usulan kegiatan pembangunan jalan Kabupaten  yang menjadi prioritas di DU-RKP Kalurahan yang akan diusulkan di Musrenbang Kapanewon nanti.


Setelah dilaksanakannya Muskal RKP-Kal, pemerintah kalurahan akan segera menetapkan Tim penyusun RKP-Kal yang beranggotakan antara 7 sd 11 orang. Sesuasi dengan ketentuan yang ada bahwa Tim tersebut otomatis Lurah desa sebagai Pembina, Carik Desa sebagai ketua, Sekretaris dijabat oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan anggota terdiri dari perangkat desa, LPM, KPMD dan dari unsur masyarakat lainnya.


Tim Penyusun RKP-kal ini akan menyusun dokumen sesuai dengan tahapan yang telah diamanatkan di Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. (TA-PMD)


Dinas PMD Dalduk dan KB Kulon Progo Dorong Percepatan Rembuk Stunting Kalurahan



P3MD Kulon Progo,-  Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo mendorong pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan. Rembuk stunting ini  merupakan forum musyawarah tingkat kalurahan dalam rangka membahas data dan permasalahan serta usulan kegiatan atau program dalam rangka penyelesaian masalah stunting yang akan masuk dalam perencanaan pembangunan kalurahan tahun 2021.

Mengingat sebelumnya Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo sebelumnya  telah bersurat kepada pemerintah kalurahan  pada tanggal 06 Maret 2020 Perihal Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Kalurahan Tahun Anggaran 2021. Dalam petunjuk teknis tersebut disebutkan bahwa agar pemerintah kalurahan sebelum pelaksanaan Muskal agar dapat memfasilitasi  penyelenggaraan rembuk  stunting paling lambat akhir bulan Mei. Namun dengan adanya wabah pandemi covid-19 mengakibatkan pelaksanaan rembuk stunting tingkat kalurahan tertunda. Dalam  hal  ini dikarenakan kepadatan aktivitas dan kegiatan kalurahan di masa pandemi covid-19 ini. Alhasil sampai dengan akhir bulan mei baru terdapat 4 kalurahan yang sudah melaksanakan rembuk stunting.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas PMD Dalduk dan KB mendorong kembali pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan remuk stunting dengan mengeluarkan surat edaran Nomor 140/1572 perihal percepatan pelaksanaan rembuk stunting di masa pandemi covid-19. Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan Rembuk Stunting pada Kondisi Pandemi Covid-19, maka dimohon kepada Pemerintah Kalurahan untuk segera menjalankan Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan, dengan beberapa ketentuan, pertama Peserta menerapkan protokol kesehatan; kedua dalam hal ada pembatasan peserta, tetap memperhatikan keterwakilan pihakpihak terkait; ketiga Pelaksanaan Rembuk Stunting dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.

Selanjutnya hasil dari Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan agar disampaikan kepada Pemerintah Kapanewon sebagai bahan untuk pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten yang akan dilaksanakan pada minggu ke II bulan Juli 2020. Untuk itu diharapkan Rembuk Stunting Tingkat Kalurahan dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemantauan dan monitoring yang dilakukan oleh para Pendamping Desa, Alhasil per tanggal 23 Juni 2020 sudah terdapat 50 Kalurahan yang menyelenggarakan rembuk stunting. Sedangkan kalurahan lainnya telah terjadwalkan pelaksanaannya yang tersebar sampai akhir bulan Juni 2020. Sehingga dengan adanya rembuk stunting ini diharapkan isu terkait dengan permasalahan stunting menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan kalurahan untuk tahun 2021. Selain itu setelah pelaksanaan rembuk stunting ini diharapkan pemerintah kalurahan agar dapat segera mengagendakan pelaksanaan musyawarah kalurahan untuk perencanaan pembangunan tahun 2021.

Jumat, 19 Juni 2020

Pendaftar Calon Pamong Kalurahan Hargotirto Membludak

 

P3MD Kulon Progo,- Jabatan perangkat desa atau pamong kini menjadi incaran warga. Terbukti, jumlah pendaftar pamong kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo membludak melebihi perkiraan.

Panitia Pengisihan Pamong Kalurahan Hargotirto Kapanewon Kokap secara resmi  menutup pendaftaran Calon Pamong Kalurahan pada hari  Kamis 18 Juni 2020 jam 16.00 WIB. Sebayak 66 orang telah menyerahkan berkas pedaftaran  kepada Panitia sejak dibuka pada tanggal 3 Juni 2020.

Pada tahun 2020 ini pemerintah Kalurahan Hargotirto membuka dua lowongan pekerjaan yakni formasi Dukuh Teganing 1 dan Kamituwa. Dari 66 orang pendaftar, 6 orang memilih untuk menjadi Calon Dukuh Teganig 1 dan 61 orang mendaftar menjadi Calon Kamituwa.

Pendaftar sejumlah itu menjadi rekor terbanyak selama pelaksanaan pengisihan Pamong sejak ada perubahan dari Pemilihan Langsung menjadi Tes tertulis. Menurut Eko Purwati yang merupakan Carik Hargotirto membludaknya pendaftaran ini salah satunya di karenakan sosialisasi melalui Media Sosial yang secara terang-terangan menyebutkan jumlah penghasilan yang akan diterima. Lebih lanjut Carik Hargotirto memprediksi bahwa banyaknya peminat mejadi Pamong ini juga dipicu dari kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Dan yang patut di banggakan adalah hampir separoh pendaftar Pamong Kalurahan adalah perempuan, ini semakin membuktikan bahwa perempuan tidak lagi minder untuk menjadi seorang Pamong.

Harapannya setelah ditetapkan menjadi calon peserta, semua calon akan megikuti tes tertulis yang akan dilaksankan pada tanggal 18 Juli 2020 dan diumumkan di hari yang sama, dan kalau tidak ada keberatan dari peserta lain, Calon yang mempunyai nilai tertinggi akan di lantik pada tanggal 1 Agustus 2020. (PLD Kokap)

Kamis, 18 Juni 2020

100 % DANA DESA TAHUN 2020 TERSALUR KE REKENING KAS DESA DI KULON PROGO


Kulon  Progo,- Penyaluran Dana Desa Tahap kedua sebesar 40% di seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 100 persen. Artinya seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat  secara penuh. Sedangkan untuk pencairan tahap 1 sebesar 60%  sebelumnya telah cair di awal tahun 2020. Mekanisme pencairan Dana Desa ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan  kedua atas PMK Nomor  205  tahun 2019. Dalam  Peraturan Kementerian Keuangan tersebut disebutkan bahwa pencairan Dana Desa untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja disamakan dengan mekanisme pencairan Dana Desa untuk kategori desa mandiri yang hanya dilakukan dua tahap saja yaitu tahap 1 sebesar 60%  dan tahap  2 sebesar  40%.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 memberikan kemudahan bagi desa dalam pengajuan penyaluran dana desa tahap 2 sebesar 60%. Selain itu Permenkeu ini pemerintah desa atau kalurahan dapat melakukan percepatan pencairan Dana Desa sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini dilakukan dalam rangka kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya tanpa ada kendala terkait dengan ketersediaanya keuangan desa.

Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten dengan predikat baik pengelolaan Dana Desanya di tahun 2019 termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo  berlaku ketentuan sebagai  berikut; Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan syarat pencairan DD Tahap II yaitu softfile peraturan lurah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Adapun secara teknis pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 60% di Kabupaten Kulon Progo tidak lagi dilakukan secara serentak di 87 Kalurahan. Namun pencairan Dana Desa tahap kedua (40 %) di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama terdiri dari 26 Kalurahan dan Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 28 Mei 2020. Gelombang kedua terdiri dari 30 Kalurahan, Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 9 Juni 2020. Sedangkan gelombang ketiga sejumlah 31 Kalurahan dan Dana Desa sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 17 Juni 2020.

Besaran total Dana Desa tahap kedua atau terakhir (40%) yang telah tersalurkan adalah sebesar Rp 36.856.597.800. Sedangkan Dana Desa Tahap I (60%) sebelumnya telah disalurkan pada tanggal 31 Januari 2020. Sehingga total Dana Desa (100%) yang tersalurkan kepada kalurahan di Kabupaten Kulon progo adalah sebesar Rp 93.551.808.000.

Menurut informasi Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo Sudarmanto, S.IP, M.Si melalui pesan Whatsapp menyampaikan bahwa Dana Desa tahap terakhir (40%) sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan.“Oleh karena itu kepada seluruh Kalurahan agar dapat melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan target waktu penyaluran BLT Dana Desa yang telah ditetapkan yaitu maksimal 23 Juni 2020” Jelas Sudarmanto.

Rabu, 17 Juni 2020

Aplikasi e-DMC Permudah Kegiatan Relawan Kalurahan Lawan Covid-19


Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Kemendes PDTT RI) meluncurkan Aplikasi Desa Melawan Covid 19 (eDMC-19). Aplikasi eDMC-19 ini membantu tim relawan desa dalam melaksanakan kegiatan dan aktifitasnya, serta memberikan edukasi dan informasi secara real time tentang Covid-19 kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat dalam menentukan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kamis, 11 Juni 2020 bertempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo telah mengikuti Pelatihan Training of Trainer (TOT) Aplikasi Desa Melawan Covid-19 (eDMC-19) bagi Fasilitator Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang difasilitasi oleh Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY dan Kementerian Desa PDTT RI dengan menggunakan media online (zoom meeting), dimana Kepala Biro Bermas Setda DIY membuka langsung kegiatan TOT tersebut. TOT ini berdasarkan atas Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Penggunaan Aplikasi Desa Melawan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) dan Human Development Worker.


TOT dilaksanakan selama 2 hari, 11 dan 12 Juni 2020. Peserta TOT masing-masing kabupaten adalah 2 orang yaitu TA P3MD dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Kabupaten, untuk Kulon Progo peserta TOT adalah Azmi (TA-TTG) dan Risdiyanto, SIP (Kasie Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa)

Hadir pula sebagai narasumber pada TOT tersebut Sdr. Felix Raharusun, Ditjen PPMD Kemendes PDTT RI, Muhammad Nuruddin, Pusdatin Kemendesa dan Sdr Rony dari Koordinator Pendamping Pusat. Pemandu acara dan fasilitator berasal dari Biro Bermas Setda DIY dan Koordinator Pendamping Wilayah DIY.

Pengguna dari aplikasi eDMC-19 ini adalah Lurah untuk memonitor proses dan hasil penginputan data sekaligus mengetahui kondisi desa dan Operator untuk menginput data pada aplikasi.

Fitur-fitur Aplikasi eDMC diantaranya adalah Kegiatan Gugus Tugas, Pemantauan Desa (Laporan Mingguan, Bulanan dan 3 Bulanan), Diagnostik, Media, dan Dukungan Kesehatan, Pendampingan dan Teknis. Dalam setiap fitur-fitur yang ada terdapay beberapa isian yang harus diisi oleh operator aplikasi.

Fitur Kegiatan Gugus Tugas terdapat isian kegiatan apa saja yang sudah dilakukan oleh relawan kalurahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan covid-19. Fitur Media menyajikan informasi mengenai media tentang Covid-19, ontoh-contoh kegiatan relawan kalurahan, dalam fitur ini dapat dibagikan ke masyarakat. Fitur Pemantauan Desa menyajikan tentang laporan mingguan untuk setiap padukuhan, laporan bulanan padukuhan, laporan bulanan kalurahan dan laporan triwulan kalurahan. Fitur Diagnostik untuk mengetahui data kerawanan desa.

Selasa, 16 Juni 2020

Rembuk Stunting Kalurahan Panjatan Tahun 2020


Kulon Progo,-  Dalam rangka menyusun perencanaan penanganan stunting  di tahun  2021, Pemerintah  Kalurahan Panjatan Kalurahan  Menggelar Rembuk Stunting  tingkat Kalurahan. Acara ini difasilitasi oleh Hendri Sulistya Selaku Pendamping Desa Kalurahan  Panjatan. Hendri Sulistya dalam fasilitasinya menyampaikan alur dari rembuk stanting dan output dari rembuk stanting diataranya evaluasi kegiatan PSDM di kalurahan panjatan, evaluasi scorecard konvergensi stanting triwulan pertama dan APBDes tahun 2020 mencatat kekurangan dan permasalahan yang ada sehingga dapat dimusyawarahkan sehingga kekurangan itu bisa diusulkan di Muskal yang akan di laksanakan akhir bulan Juni nanti.

Pemerintah Kalurahan Panjatan Kapanewon panjatan menjadi yang pertama dalam menyelenggarakan rembuk stanting di Kapanewon Panjatan pada hari Rabu (10/6/2020). Acara rembuk stanting ini  di laksanakan di Aula Balai Kalurahan Panjatan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Kalurahan Panjatan Suharyanta beliau menyampaikan rembuk stanting ini sangat penting sehingga perlu dilaksanakan karena bagian dari siklus tahunan sebelum di laksanakannya Muskal (musyawarah kalurahan) pendataan 5 paket layanan di posyandu yang dicatat di buku SIP (sistem informasi posyandu) lalu direkap di form konvergensi stanting sehingga menjadi scorecard dan scorecard ini menjadi syarat wajib pencairan Dana Desa.

Tri Hendarti selaku KPM (kader pembangunan manusia) Kalurahan Panjatan memaparkan scorecard konvergensi stanting triwulan sebelumnya. Dalam paparannya  Tri Hendarti menyampaikan 5 paket layanan stanting  yang telah berjalan di Kalurahan Panjatan selama satu tahun terakhir dan juga permasalahan-permasalahan  yang muncul. Selanjutnya Tri Hendarti langsung melanjutkan musyawarah untuk menampung usulan usulan program/kegiatan untuk APB Kalurahan tahun 2021 yang selanjutnya  akan di bawa ke Musyawarah Kalurahan reguler.

Dalam rembuk stanting ini juga memilih perwakilan dari 3 unsur yaitu satu kader KPM satu kader Yandu dan satu kader Paud untuk diutus untuk menyampaikan hasil rembuk stanting ini ke Muskal. Selain itu hasil dari rembuk stanting ini dituangkan di Berita Acara. (Hendri Sulistya)