• Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Penanganan Stunting di Desa

    Dana Desa Tahun 2020 Diprioritaskan Untuk Kegiatan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusunya Dalam Penanganan Stunting di Desa

  • Penggunaan Dana Desa 2020

    Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Mengikuti Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 205/205.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

  • Dana Desa 2020

    Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Telah Melakukan Pencairan Dana Desa Tahun 2020 Sebesar 60% di Bulan Januari 2020 di 87 Kalurahan

Selasa, 05 Mei 2020

5.321 KK Terdampak Pandemi Covid-19 di Kulon Progo Akan Mendapatkan BLT



Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa telah cair di berbagai wilayah, tak terkecuali di wilayah Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo, Sutedjo, Senin (4/5/2020) menyampaikan bahwa BLT ini diperuntukan bagi keluarga miskin di desa yang terdampak pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

"Penyaluran dana desa sebesar Rp600 ribu perbulan ini, diberikan secara tunai sampai  sejak April sampai Juni 2020," ujarnya.

Pada penyaluran BLT ini, Bupati Kulon Progo Sutedjo menyerahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan diantaranya Santosa Abadi dari pedukuhan Klopo Sepuluh, kalurahan Bendungan; Sukinah dari Pedukuhan Kopat kalurahan Karangsari; dan Sukidal dari Pedukuhan Wareng, Kelurahan Donomulyo.

Menurutnya, penyampaian BLT ini dengan ketentuan pada April diberikan di awal Mei, sedangkan BLT Mei diberikan akhir Mei, dan untuk Juni diberikan awal Juni.
"Penyampaian dilakukan selama tiga bulan sesuai ketentuan pemerintah. Khusus untuk di Kulon Pogo BLT diberikan melalui rekening BPD DIY," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD Dalduk KB) Sudarmanto, SIP. M.Si, mengatakan  kategori penerima BLT untuk masyarakat adalah dari hasil musyawarah tingkat kalurahan yang kemudian ditetapkan dengan peraturan lurah. "Untuk besaran nominal per-Kepala Keluarga (KK) adalah 600 ribu per bulan," katanya.

Lanjutnya, Penyampaian BLT akan dilakukan dengan sekema, penyampaian BLT April diberikan awal Mei, BLT Mei diberikan akhir Mei, sedangkan BLT Juni diberikan awal Juni.

“Jumlah penerima sebanyak 5.321 penerima BLT yang tersebar di 87 Kalurahan se-Kulon Progo. Semua bantuan BLT tersebut akan disampaikan secara non tunai yaitu melalui rekening BPD,” jelasnya.

Menurutnya penyerahan simbolis tersebut dimaksudkan agar semua Kalurahan segera menyampaikan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat. "Sumber BLT tersebut berasal dari dana Desa," pungkasnya.


Berita ini diambil dari:

Senin, 04 Mei 2020

Kalurahan Donomulyo Nanggulan Cairkan BLT Dana Desa Tahap I


Kulon Progo,- Hari Senin Tanggal 4 Mei 2020 4 (empat) Kalurahan di Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap I. Empat kalurahan tersebut yaitu Kalurahan Donomulyo, Wijimulyo, Jatisarono dan Kembang. Sedang di Kalurahan Donomulyo telah tersalurkan BLT Dana Desa kepada 42 KK miskin. Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini dimulai pada pukul 11.00 hingga selesai bertempat di Aula Kalurahan Donomulyo. Acara ini juga disaksikan dan didampingi langsung dari pihak Pemerintah Kalurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan difasilitasi oleh Bank BPD DIY. Adapun besaran BLT yang diterima setiap keluarga adalah sebesar Rp 600.000,- per KK yang diberikan selama 3 bulan. Sehingga untuk kebutuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini Kalurahan Donomulyo mengalokasi anggaran sebesar Rp 75.600.000,-.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini telah melawati beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh Kalurahan Donomulyo. Salah satunya yaitu kegiatan Musyawarah Khusus Penetapan calon penerima BLT Dana Desa yang dilaksanakan pada Tanggal 23 April 2020. Dalam musyawarah ini dibahas dan dilakukan verifikasi dan validasi calon penerima BLT Dana Desa. Tahapan selanjutnya adalah perubahan APB Kalurahan Donomulyo. Perubahan APB Kalurahan dalam rangka perubahan kegiatan dalam APB Kalurahan yang digunakan untuk penangaan covid-19 salah satunya untuk bantuan langsung  tunai. Adapun perubahan APB Kalurahan Donomulyo ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan APBKalurahan TA 2020 serta Peraturan Lurah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran APB Kalurahan Tahun 2020. APBKalurahan yang telah disahkan menjadi dasar dalam penyaluran BLT Dana Desa ini.

Adapun dalam kegiatan penyaluran BLT Dana Desa ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan covid-19 yaitu mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, memperhatikan social distancing (duduk dengan menjaga jarak satu sama lain), serta  menggunakan hand sanitizer sebelum menerima bantuan ini. Dengan adanya bantuan BLT ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terutama dari  adanya pandemi covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Selain itu menjadi harapan semua pihak agar pandemi covid-19 ini dapat segera berlalu dan kegiatan perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal. 

Sebagaimana telah diketahui bahwa Penggunaan Dana Desa untuk penanganan pandemi COVID-19 berupa penyaluran BLT ini diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi Permendesa PDTT Nomor 11 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Begitu pula dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.07/2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2025/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga memprioritaskan kegiatan jaring pengaman sosial desa (BLT Dana Desa ) sebagai prioritas penggunaan Dana Desa. (ADYANI).

37 Keluarga di Kalurahan Kembang Nanggulan Terima BLT Dana Desa



Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo pada hari ini Senin (4-5-2020) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 37 KK miskin yang terdampak pademi Covid-19. Penyerahan tersebut secara simbolis di berikan oleh Lurah Kembang Bapak Winarno kepada warga penerima BLT. Dalam acara penyerahan BLT ini hadir dari pihak Bank BPD DIY dalam rangka kelengkapan data dan teknis penyaluran BLT

Pada Kesempatan itu, Carik Kalurahan Kembang Bpk Hidayat berharap semoga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tersebut dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat miskin terdampak covid-19 dan betul-betul dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Selain itu harapannya tidak ada masalah di kemudian hari. Hal tersebut di sampaikan Carik Kalurahan Kembang Bpk Hidayat seusai penyerahan BLT DD tahap pertama di Aula Kalurahan Kembang.

Pencairan BLT Dana Desa  tahap pertama diberikan kepada 37 KK dengan nominal per keluarga sebesar Rp. 600.000,- yang rencananya akan di berikan selama 3 bulan. Untuk kebutuhan BLT Dana Desa ini, Kalurahan Kembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 66.600.000,-. Selain itu Kalurahan Kembang juga mengalokasikan anggaran untuk penangganan pandemi Covid-19 sebesar Rp. 44.177.600,-. Anggaran tersebut digunakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 wilayah kalurahan Kembang. Adapun kegiatan penanganan covid-19 tersebut diantaranya pengadaan masker, penyemprotan disinfektan, penyedian cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan penyediaan rumah isolasi bagi warga perantau yang melakukan mudik/pulang kampong dan mendapatkan penolakan dari warga. Selain itu juga masih terdapat kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 lainnya.
Pada saat yang sama, juga terdapat tiga Kalurahan lainnya di Kapanewon Nanggulan yang juga melakukan penyaluran BLT DD kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Adapun ketiga Kalurahan tersebut adalah Kalurahan Jatisarono dengan jumlah 104 KK, Kalurahan Donomulyo dengan jumlah 42 KK dan Kalurahan Wijimulyo dengan 38 KK. Dengan demikian di Kapanewon Nanggulan sampai hari ini (4/5/20) terdapat 4 kalurahan yang sudah penyaluran BLT Dana Desa, dan tersisa 2 Kalurahan yang belum melakukan penyaluran yaitu Kalurahan Tanjungharjo dan Banyuroto. (Suryanto/TA-PP)

Pertama di DIY, 4 Kalurahan di Kulon Progo Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa




Kulon Progo,- Pada hari Senin (4/5/2020) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo telah cair. Pencairan BLT Dana Desa ini merupakan yang pertama kali di Daerah Istimewa Yogyakarta. BLT Dana Desa ini diperuntukkan untuk  keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 di desa atau kalurahan. Setiap keluarga mendapatkan penyaluran perdana sebesar Rp 600 ribu perbulan, selama 3 bulan.

Adapun pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini secara simbolis diberikan oleh Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo kepada perwakilan penerima BLT di gedung Binangun Kompleks Pemda Kulon Progo. Hadir dalam acara simbolis serah terima BLT dana desa ini diantaranya Sekretaris Daerah, Asek 1 Sekda Kulon Progo, Dinas PMD Dalduk dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, 12 Panewu di Kabupaten Kulon Progo, KPW-4 DIY, BPD DIY Cabang Wates, Lurah Donomulyo, dan perwakilan keluarga penerima BLT Dana Desa. Serah terima simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini menjadi starting point dimulainya penyalurahan BLT Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo.



Pada hari ini (Senin,4/5/20) juga dilakukan Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di 4 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo. Adapun 4 kalurahan yang melakukan pencairan BLT Dana Desa ini adalah Kalurahan Donomulyo, Kalurahan Wijimulyo, Kalurahan Jatisarono, dan Kalurahan Kembang Kapanewon Nanggulan. Pencairan BLT Dana Desa ini dilaksanakan di masing-masing kalurahan dengan menghadirkan langsung keluarga penerima BLT dan juga dari pihak Bank BPD DIY. Adapun jumlah penerima dan besaran BLT Dana Desa yang dicairkan untuk BLT per hari Senin (4/5/20) sebagai berikut: di Kalurahan Donomulyo sebanyak 42 KK sebesar Rp.25.200.000,- Kalurahan Wijimulyo sebanyak 38 KK sebesar Rp.22.800.000,- Kalurahan Jatisarono sebanyak 104 KK sebesar Rp.62.400.000,- Kalurahan Kembang sebanyak 37 KK sebesar Rp.22.200.000,-. Sehingga total penerima BLT Dana Desa di 4 Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo tersebut sebanyak 221 KK sebesar Rp.132.600.000,-.

Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dilakukan sebagaimana amanat dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas  penggunaan dana desa tahun 2020 dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Anggaran Dana Desa tahun ini, sebagaimana instruksi dari pemerintah Pusat, sebagian dialihkan untuk penanganan Covid-19, salah satunya adalah jaring pengaman social dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan ini diberikan kepada masyarakat miskin yang terdampak oleh pandemic covid-19. Adapun sasaran penerima BLT ini sudah melalui berbagai tahapan mulai dari pendataan RT/RW, Pedukuhan, dan Musyawarah kalurahan khusus pembahasan dan penetapan calon penerima BLT Dana Desa. Selain itu calon penerima BLT Dana Desa ini juga sudah melalui verifikasi Kabupaten dan sinkronisasi data calon penerima jaring pengaman social lainnya, sehingga diharapkan tidak terjadi overlapping dan bisa merata kepada seluruh masyarakat miskin yang terdampak covid-19. (ANK)


Selasa, 28 April 2020

100% Kalurahan di Kulon Progo Sudah Menetapkan Penerima Manfaat BLT Desa Melalui Musyawarah Khusus




Kulon Progo,- Selasa, 28 April 2020 kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sudah 100% (87 kalurahan) menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini berdasar dari laporan Pendamping Desa di tingkat Kalurahan maupun di tingkat Kapanewon.

Untuk diketahui, 31 persen atau Rp.22,4 Triliun dari Rp.72 Triliun total dana desa di Indonesia tahun 2020 digunakan untuk BLT. Anggaran ini diberikan kepada keluarga terdampak ekonomi akibat Covid-19 di desa, yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja, dan lainnya. “Agar tidak terjadi overlapping (tumpang tindih), harus ada rujukan. Rujukannya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika di dalam rujukan itu calon penerima BLT yang sudah didata tidak ada yang ter-cover, maka mereka yang jelas-jelas kena dampak Covid-19 dari sisi sektor ekonomi, otomatis berpeluang besar untuk mendapatkan BLT Dana Desa,” terang Gus Menteri. Hal tersebut diungkapakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (27/4) (setkab.go.id).

Sementara itu, diketahui bahwa kuota BLT Dana Desa untuk Kabupaten Kulon Progo berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Bapak Sekretaris Daerah diikuti OPD menetapkan sejumlah 4.052 (by name by adress) KK Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari total usulan kalurahan Non DTKS 14.723 yang telah disampaikan oleh semua Kalurahan. Agenda Musyawarah Khusus penerima manfaat BLT Dana Desa adalah validasi data Non DTKS (4.052 KK) dan penambahan usulan baru diluar nama Non DTKS yang pernah diusulkan kalurahan.

Syarat dari usulan baru penerima manfaat BLT Dana Desa adalah tidak mempunyai mata pencaharian, sakit kronis, tidak menerima bantuan dari sumber dana lain dan belum pernah diusulkan sebelumnya. Penambahan usulan baru yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial melalui KPKD Kapanewon disesuaikan dengan kemampuan Dana Desa yang ada di Kalurahan. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT).

Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima. Hingga hari ini (28/4/20) tahapan untuk Kabupaten Kulon Progo masih dalam proses pembuatan rekening Bank. (AZM)

7 Kalurahan di Galur Serentak Gelar Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan 2020




Kulon Progo,- Di tengah wabah Covid-19, pada hari Senin, 27 April 2020 seluruh kalurahan di Kapanewon Galur Kabupaten Kulon Progo serentak menggelar Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) Khusus untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kal). Musrenbang Khusus Perubahan APB Kalurahan ini dilakukan dalam rangka perubahan kegiatan tahun 2020 untuk penanganan dan pencegahan covid-19 serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Hal ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari surat edaran Menteri Desa PDTT, Nomor 126/PR1.00/VI/2020 Perihal Pemberitahuan tentang perubahan Permendes 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun  2020 tentang Penanganan covid-19 di desa melalui anggaran  pendapatan belanja desa. Lebih lanjut ditindak lanjuti oleh pemerintah Kabupaten Kulon Proggo melalui surat edaran dan juknis Pencegahan  dan  Penanganan  Covid-19  di desa dan Langsung  Tunai (BLT) Dana Desa.

Musrenbang khusus ini dilaksanakan mengingat APB Kalurahan 2020 belum mengakomodir kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19. Mengingat wabah covid-19 ini mulai mucul di wilayah DI. Yogyakarta pada bulan maret dan telah ditetapkan kondisi tanggap darurat oleh Pemda DIY, sehingga dalam hal ini perlunya peran dari pemerintah kalurahan untuk melakukan pencegahan dan penanganan agar wabah covid-19 tidak meyebar luas di DI. Yogyakarta. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan musyawarah kalurahan khusus untuk menetapkan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa yang dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu 25 April 2020.

Dengan digelarnya juga Musykal khusus penetapan calon penerima manfaat BLT dan Musrenbang khusus perubahan APB Kalurahan diharapkan tidak ada kendala lagi bagi pemerintah Kalurahan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan wabah covid-19 di wilayahnya masing-masing. Selain itu juga diharapkan agar penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dapat disalurkan tepat waktu di bulan April 2020 sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. (ANK)

Senin, 27 April 2020

Rumah Desa Sehat (RDS) Gulurejo Gelar FGD Konvergensi Stunting




Kulon Progo,- Dalam rangka penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Kalurahan setempat melalui Rumah Desa Sehat (RDS) mengadakan Forum Group Discussion (FGD). FGD ini digelar di Aula Kalurahan Gulurejo pada hari Kamis, 23 April 2020. Forum Group Discussion (FGD) ini digelar dalam rangka percepatan, pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi melalui identifikasi permasalahan stunting di Kalurahan Gulurejo. Forum Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo, Lurah beserta Pamong Kalurahan Gulurejo, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pendamping desa, Bidan desa, Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 serta kader pembangunan manusia (KPM) dan kader-kader posyandu se-Kalurahan Gulurejo.

Forum Group Discussion (FGD) Konvergensi stunting ini dibuka oleh Lurah Gulurejo, Bapak Sarmidji. Dalam sambutannya Lurah Sarmidji menyampaikan bahwa Forum Group Discussion (FGD) ini adalah suatu forum yang strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pencegahan stunting di Kalurahan Gulurejo. Sebab  di forum ini dibahas terkait dengan data-data dan permasalahan tentang stunting yang selanjutnya didiskusikan alternatif solusi  terhadap   permasalahan-permasalahan tersebut. Lebih lanjut beliau beliau menyampaikan komitmen dan prioritas Kalurahan Gulurejo terhadap penanganan stunting, bahkan kegiatan penanganan stunting salah satu kegiatan yang tidak mengalami perubahan di tengah penanganan wabah covid-19. Lurah Sarmidji berharap dengan dilaksanakannya FGD ini diketahui data-data sasaran 1000 HPK dan segala permasalahannya sehingga dapat disusun rencana program dan kegiatan baik di tahun ini ataupun tahun berikutnya dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di Kalurahan Gulurejo.

Sementara  itu, Bapak Susilo Ari Wibowo, SE. MM. selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi  atas terselenggaranya Forum Group Discussion (FGD) konvergensi stunting di  Kalurahan Gulurejo Kapanewon Lendah. “FGD ini diharapkan menjadi salah satu point penting dalam merencanakan pencegahan dan penanganan stunting. Adapun upaya pencegahan dan penanganan stunting ini dapat melalui dua pendekatan yaitu intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat merumuskan alternative-alternatif solusi atas permasalahan stunting dengan menggunakan dua pendekatan tersebut.” terang Susilo Ari Wibowo.

Dalam acara Forum Group Discussion (FGD) ini Kader Pembangunan Manusia memaparkan data-data hasil pemantuan terhadap sasaran 1000 HPK yang dilakukan oleh kader-kader posyandu diseluruh padakuhan di kalurahan Gulurejo. Data-data hasil pemantuan tersebut terangkum dalam laporan scorecard konvergensi stunting tingkat kalurahan. Berdasakan pemaparan tersebut diketahui bahwa tingkat konvergensi stunting di Kalurahan Gulurejo sebesar 71%. Artinya  kegiatan-kegiatan konvergensi stunting di kalurahan Gulurejo sudah cukup baik, namun disisi lain juga masih ada beberapa hal yang perlu  diperbaiki dan ditingkatkan.

Sementara itu dari Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 menambahkan perihal terkait dengan data-data sasaran 1000 HPK di Kalurahan Gulurejo.  Diketahui bahwa di Kalurahan Gulurejo untuk sasaran ibu hamil terdapat 29 orang. Dengan  rincian 7 orang ibu hamil KEK dan 4 orang ibu hamil resiko  tinggi (Resti). Sedangkan untuk sasaran anak  di  bawah dua tahun atau baduta sebanyak 58  anak. Dengan rincian 24 anak stunting dan 4 anak gizi kurang. Lebih lanjut Nutrisionis Puskesmas Lendah 2 menyampaikan bahwa sebagian dari data sasaran bumil yang KEK dan anak dengan gizi kurang dan stunting berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu juga di dapatkan data diantaranya mereka berasal dari keluarga dengan orangtuanya perokok. Pengetahuan orangtua atau pengasuh tentang pola asuh anak juga menjadi salah satu factor  yang mempengaruhi. 

Adapun Forum Group Discussion (FGD) ini disepakati beberapa alternative usulan program dan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting untuk tahun 2021 yaitu pengadaan alat timbang dan ukur tinggi/panjang anak, operasional kegiatan posyandu, honor/transport kader, pelatihan peningkatan kapasitas kader, pemberian makanan tambahan (PMT) baik untuk anak baduta, balita mapun bumil yang KEK/Resti, kunjungan rumah bagi anak dan ibu hamil rentan, operasional Paud, honor tendik paud, APE Paud, Parenting atau kelas pengasuhan bagi orangtua/pengasuh, kelas ibu hamil, jambanisasi, pengurusan akte lahir massal, kawasan tanpa rokok, promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan lain-lain.

Sebagai penutup acara, Aris Nurkholis, M.Pd. dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Kulon Progo menyampaikan permasalahan stunting ini cukup kompleks, tidak hanya dilihat pada aspek kesehatan dan gizi saja  namun juga terdapat aspek lain yang juga mempengaruhi seperti ketersedian jamban yang layak, dan air bersih yang sehat dan aman untuk diminum. Sehingga dalam upaya penanganannya pun juga harus multisektor  atau yang sering  disebut dengan konvergensi stunting. Lebih lanjut Aris Nurkholis menjelaskan bahwa Konvergensi stunting  ini tidak hanya terpadu dalam aspek program atau kegiatan penanganan stunting, namun juga harus terpadu atau konvergen  dalam hal data sasaran yaitu 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK),  terpadu  dalam aspek pelaku program, terpadu dalam indicator pemantauan serta terpadu dalam perencanaan penanganan stunting. Sehingga Forum Group Discussion (FGD) ini menjadi sangat penting dalam rangka memastikan keterpaduan data sasaran 1000 HPK, dan keterpaduan perencanaan penanganan stunting. (ANK)

Sabtu, 25 April 2020

60 Persen Lebih Kalurahan di Kulon Progo Gelar Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa


Kulon  Progo,- Kalurahan-kalurahan di Kabupaten Kulon Progo sebagian besar telah menyelesaikan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Informasi ini disampaikan oleh Koordinator P3MD Kabupaten Kulon Progo  yaitu Ir.  Teguh Santosa.  Dalam pesan singkat yang disampaikan melalui  whatsapp  Teguh Santosa menyampaikan bahwa per hari Sabtu, 25 April 2020 terdapat 53 Kalurahan dari 87 Kalurahan  di Kabupaten Kulon Progo yang telah menyelenggarakan Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima  BLT Dana Desa.  Artinya sudah sekitar 61 persen kalurahan di  Kulon Progo telah selesai menyelenggarakan Musdes khusus. Sedangkan  sisanya 26 kalurahan lainnya sudah menjadwalkan pelaksanaan musdes khusus di hari-hari berikutnya. Lebih  lanjut Teguh Santosa berharap pelaksanaan  musyawarah khusus ini bisa diselesaikan sebelum akhir bulan april ini.

Sementara itu Bapak Sudarmanto, S.IP., M.Si. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo melalui pesan singkatnya di grup whatsapp menyampaikan telah mendorong terus  kepada para Panewu di Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan pendampingan dan mendorong pemerintah Kalurahan agar bisa  segera  melakukan tahapan-tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) sesuai  dengan regulasi atau peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut   beliau  memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Panewu di Kabupaten Kulon Progo yang selama telah menjalin kerjasama yang baik dalam rangka pendampingan dan pembinaan kepada kalurahan-kalurahan.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam  Permendes  PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tetang Perubahan Permendes  Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Dalam Permedes Nomor  6 Tahun 2020 tersebut mengamanatkan  dana  desa dapat digunakan untuk penanganan covid-19 dan  jaring pengaman social  berupa bantuan langsung tunai  (BLT). Dalam permendes  tersebut mengatur tentang penggunaan dana desa untuk bantuan  langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak virus corona atau covid-19. Adapun salah satu kriteria sasarannya adalah keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, Bansos Provinsi maupun Bansos Kabupaten. Lebih lanjut dalam Permendes Nomor 6  tahun 2020 dijelaskan perihal teknis pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa yaitu pertama pendataan calon penerima bantuan  langsung tunai (BLT). Mekanisme pendataan ini dilakukan oleh RT/RW yang juga merupakan bagian dari relawan desa lawan Covid-19 yang dibentuk disetiap desa. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala  desa.  Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa tersebut dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima.

Sementara itu, terkait dengan metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa yang akan  digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pertama jika desa dengan DD kurang dari Rp 800 juta maka alokasi BLT-nya paling banyak 25 persen. Kedua desa dengan DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling banyak 30 persen. Ketiga  Desa dengan DD lebih dari Rp 1,2 miliar maka alokasi BLT-nya paling  banyak 35 persen. Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.   (By.ANK)

Kapanewon Samigaluh Gelar Rakor Persiapan Penyaluran BLT Dana Desa





Kulon Progo,- Kapanewon Samigaluh menggelar Rakor dalam rangka persiapan penyaluran BLT  Dana Desa. Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 23 April 2020 yang berlangsung di Kantor Kapanewon Samigaluh. Rakor kali ini diikuti oleh Lurah dan Danarto se Kapanewon Samigaluh, selain itu juga dihadiri oleh Panewu, Kepala Jawatan Praja, Kepala Jawatan Kemakmuran, Tenaga Sosial Kecamatan (TSK), Kader Pengentasan Kemiskinan Desa (KPKD) dan Pendamping Desa.

Wabah Covid-19 harus segera direspon oleh Pemerintah Kalurahan di Kapanewon Samigaluh. Namun dalam hal ini sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam proses perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pasca pelaksanaan. Sehingga perlu kita cermati dan kita samakan persepsi tentang tata aturan yang mengatur penanganan covid-19. Disamping itu juga perlu dipikirkan kelanjutan kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan  yang telah dan sedang berjalan di masing-masing Kalurahan. Hal tersebut disampaikan Panewu Samigaluh, Triyanto Raharjo ketika menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyelengaraan Pemerintahan Kalurahan se Kapanewon Samigaluh.

Mengawali penyampaian materi Rakor, Agung Kurniawan selaku Kepala Jawatan Praja Kapanewon Samigaluh mengungkapkan bahwa Penganganan Covid di tingkat Kalurahan mengacu pada tiga Peraturan Menteri yang di sana-sini perlu penyeseuaian dalam pelaksanaannya. Ketiga Peraturan Menteri Tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. “Pada kegiatan Rakor ini akan kita bahas dan kita sepakati tentang Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahuun 2020 yang akan mengakomodasi penganan covid 19”, lanjut agung Kurniawan.

Untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa, Agung menjelaskan, “Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterima Dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo terdapat 374 Kepala Keluarga yang disepakati untuk covered oleh Dana Desa.” Rinciannya adalah sebagai berikut: Kalurahan Kebonharjo 44 KK, Banjarsari 40 KK, Purwoharjo 35 KK, Sidoharjo 123 KK, Gerbosari 62 KK, Ngargosari 55 KK dan Kalurahan Pagerharjo 19 KK. Namun demikian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 32.a ayat (5) menyebut bahwa Besaran BLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat perbulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan pagu Dana Desa yang akan diterima masing-masing Kalurahan, alokasi BLT adalah maksimal sebesar 35% dari Dana Desa untuk Kalurahan Sidoharjo dan 30% untuk enam Kalurahan yang lain. Sehingga berdasarkan aturan baku tersebut maka masing-masing Desa dapat memberikan BLT sebagai berikut: Kebonharjo 177 KK, Banjarsari 190 KK, Purwoharjo 195 KK, Sidoharjo 260 KK, Gerbosari 186 KK, Ngargosari 177 KK dan Kalurahan Pagerharjo 188 KK. Berdasarkan hal tersebut disepakati masing-masing Kalurahan akan melakukan penambahan calon penerima BLT dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial. Kegiatan pendataan, penetapan data keluarga miskin calon penerima BLT dan penyalurannya agar mendasar pada Pedoman Pemberian Bantuan langsung Tunai (BLT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.  

Pada bagian lain Agung Kurniawan menjelaskan bahwa untuk penangann covid 19, Kalurahan diharapkan segera melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Desa 2020. Kegiatan-kegiatan yang dianggarkan adalah Operasional Relawan Desa lawan Covid 19, edukasi tentang Covid 19, pendataan penduduk rentan, pengadaan dan opersional ruang isolasi, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan alat kesehatan untuk deteksi dini dan mendirikan pos jaga serta kegiatan-kegiatan yang lain yang relevan.

Pada bagian akhir acara Rakor Pendamping Desa Pemberdayaan Kapanewon Samigaluh, Waljiyanta memandu penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL). Dalam kesempatan tersebut disepakati kegiatan yang segera dilaksanakan yakni kegiatan Musyawarah Desa Khusus. Adapun jadwal Musyawara Desa Khusus di Kapanewon Samigalluh adalah : Senin, 27 April 2020 untuk Kalurahan Purwoharjo dan Gerbosari, hari Selasa, 28 April 2020 untuk Kalurahan Banjarsari, hari Rabu, tanggal 29 April 2020 untuk Kalurahan Kebonharjo dan Sidoharjo, sedangkan hari Kamis, tanggal 30 Aprill 2020 untuk Kalurahan Ngargosari dan Pagerharjo. Wlj-PD.         

Jumat, 24 April 2020

Kalurahan Demen Mengawali Musyawarah Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa



Kulon Progo,-  Kalurahan Demen Kapanewon Temon pada hari ini Kamis, 24 April 2020 menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tentang Penetapan Calon Penerima Manfaat  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bertempat di Aula Balai Kalurahan Demen. Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh seluruh pamong Kalurahan Demen termasuk para Dukuh, BPK, Unsur Kapanewon Temon, KPW-4 DIY, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Pendamping KPKD, dan juga Karang taruna.
 
Sementara itu, Lurah Demen Bapak Ruslan mengatakan bahwa Musyawarah khusus ini merupakan acara penting tentang penetapan penerima BLT Dana Desa agar transparan dan tidak akan menjadi konflik di masyarakat. “Marilah kita saling bekerja sama melalui musyawarah khusus ini agar semua data penerima bantuan tepat sasaran, sesuai dengan criteria serta transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial”, Ujarnya.

Musyawarah Desa Khusus ini menyepakati daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Adapun jumlah calon penerima BLT Dana Desa di Kalurahan Demen sebanyak 28 KK dari 72 KK yang diusulkan. Sedangkan 44 KK yang diusulkan akan diampu oleh BLT Kemensos, Bansos Jadup DIY, maupun Bansos Pemkab. (Supriyati/PLD-Temon)