Pasar Desa adalah pasar tradisional yang
berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat Desa. Pasar desa memiliki peran yang vital dalam rangka meningkatkan kemajuan dan
kemandirian masyarakat desa. Kemajuan Perdagangan dalam Pasar Desa turut menentukan
tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai
komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa.
Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian atau sektor perdesaan yang
diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
desa seperti pendidikan dan kesehatan. Sehubungan dengan itu maka
hadirnya pasar desa
yang representatif sangat dibutuhkan.
Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa untuk
meningkatkan manajemen pengelolaan pasar desa sebagai pusat
perdagangan dan perekonomian di desa.
Selain itu Undang –undang Desa juga memberikan peluang kepada
desa untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal
untuk dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.
Peluang inilah yang ditangkap oleh
pemeritah Kalurahan Kaliagung Kapanewon Sentolo
Kabupaten Kulon Progo dalam
pengembangan pasar desa. Pemerintah Kalurahan
Kaliagung di era pelaksanaan Undang-undang Desa ini memiliki perhatian yang
besar dalam pengembangan ekonomi desa
melalui pasar desa. Pengembangan
pasar desa di kalurahan Kaliagung ini bermula dari mulai menurunnya pasar
tradisional yang berada di Pedukuhan Nggondhok. Pasar ini dahulunya menjadi tujuan
jual beli utama bagi masyarakat Kaliagung dan sekitarnya. Namun seiiring
berjalannya waktu, lama kelamaan pasar
tersebut sepi dan akhirnya mati karena adaya alih fungsi tanah yang digunakan
untuk pasar tersebut. Berangkat dari sejarah itulah, Pemerintah Kalurahan
Kaliagung mempunyai komitmen yang kuat untuk menghidupkan kembali Pasar
Nggondhok sebagai pusat perekonomian
Kalurahan Kaliagung dengan pembangunan Pasar Desa Kaliagung.
Selanjutnya dimulailah perencanaan
pengembangan pasar desa Kalurahan
Kaliagung. Perencanaan pembangunan Pasar
Desa dimulai dari tahun 2015. Pembangunan Pasar Desa berdiri di atas
tanah kas desa dengan persetujuan dari Gubernur DIY yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 22/IZ/2016 tentang pemberian izin perubahan fungsi
tanah kas desa Kaliagung Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo untuk
pembangunan Kios Pasar Desa. Pembangunan pasar desa ini dilaksanakan dalam 4
tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun
2015 di gunakan Dana Desa sebesar Rp. 320.355.000,- untuk kegiatan awal
pembangunan Kios berupa persiapan lahan, urug, bangket, dan lainnya.
- Tahun 2016 Dana Desa sebesar Rp. 516.171.200,-
untuk membangun 11 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
- Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp. 386.277.910,-
untuk membangun 6 unit Kios dan 2 unit Kamar mandi /WC
- Tahun 2018 Dana Desa sebesar Rp. 182.533.470,-
untuk Los Pasar, Pagar dan Kelengkapan lainnya.
Berdasarkan rincian penganggaran pembangunan pasar
desa Kalurahan Kaliagung tersebut terlihat jelas begitu besar komitmen dari pemerintah Kalurahan Kaliagung
dalam mengembangkan perekonomian dan perdagangan di wilayahnya. Sehingga
alhasil pada awal tahun 2019 pasar desa Kalurahan Kaliagung sudah jadi dan beroperasi secara baik dan maksimal.
Dengan telah berdirinya Pasar desa Kalurahan Kaliagung ini mampu mendorong perkembangan roda perekonomian di desa dan
pada akhirnya kemandirian dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Paling tidak
dengan berdirinya pasar desa Kalurahan Kaliagung ini memiliki 3 peran utama, yaitu: pertama
sebagai entitas ekonomi, pasar desa merupakan penggerak roda ekonomi perdesaan
baik pada sektor perdagangan, industri maupun jasa; kedua sebagai entitas
sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya
gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan
pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media
interaksi social; ketiga sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Pemerintah
Desa (PADes), pasar desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari
retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar
pasar desa.
Pertumbuhan dan perkembangan prekonomian
desa melalui pasar desa ini menitikberatkan
pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai
basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal desa. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang
seperti kerajinan, hasil pertanian, perikanan,
perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat adalah sektor
ekonomi strategis yang harusnya digarap oleh Pemerintah Kalurahan.
Sehingga
alhasil roda perekonomian desa berjalan dan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat mampu
diwujudkan.
Semoga tulisan ini menginspirasi desa-desa lain
untuk melakukan pembangunan dan pengembangan pasar desa sehingga akan banyak
berdiri pasar-pasar desa lainnya diseluruh penjuru negeri ini. Alhasil kesejahteraan
dan kemakmuran dapat dicapai dimulai
dari dari melalui pasar desa.
Tulisan berasal dari Saudara Edi Eko
Purnama PLD Kapanewon Sentolo
Dengan dilakukan editing dan
review oleh Aris Nurkholis TAPM
Kabupaten Kulon Progo