Kulon Progo,- Penyaluran Dana Desa Tahap kedua sebesar 40% di seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 100 persen. Artinya seluruh kalurahan di Kabupaten Kulon Progo telah menerima transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat secara penuh. Sedangkan untuk pencairan tahap 1 sebesar 60% sebelumnya telah cair di awal tahun 2020. Mekanisme pencairan Dana Desa ini diatur dalam peraturan Kementerian Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 205 tahun 2019. Dalam Peraturan Kementerian Keuangan tersebut disebutkan bahwa pencairan Dana Desa untuk daerah-daerah Kabupaten yang pada tahun 2019 mendapatkan predikat kinerja disamakan dengan mekanisme pencairan Dana Desa untuk kategori desa mandiri yang hanya dilakukan dua tahap saja yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 memberikan kemudahan bagi desa dalam pengajuan penyaluran dana desa tahap 2 sebesar 60%. Selain itu Permenkeu ini pemerintah desa atau kalurahan dapat melakukan percepatan pencairan Dana Desa sepanjang syarat dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini dilakukan dalam rangka kebijakan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya tanpa ada kendala terkait dengan ketersediaanya keuangan desa.
Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam tahapan pencairan dana tahap II. Khusus untuk 20 Kabupaten dengan predikat baik pengelolaan Dana Desanya di tahun 2019 termasuk salah satunya Kabupaten Kulon Progo berlaku ketentuan sebagai berikut; Pada tahap kedua, syarat pencairan dana meliputi peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap kalurahan dan peraturan bupati mengenai perubahan tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap kalurahan, peraturan kalurahan mengenai APBKal, laporan realisasi penyerapan DD Tahun 2019, laporan realisasi dan penyerapan DD Tahap I 2020, laporan konvergensi stanting tingkat kalurahan. Di tingkat kabupaten ada penambahan syarat pencairan DD Tahap II yaitu softfile peraturan lurah penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Adapun secara teknis pencairan Dana Desa tahap 2 sebesar 60% di Kabupaten Kulon Progo tidak lagi dilakukan secara serentak di 87 Kalurahan. Namun pencairan Dana Desa tahap kedua (40 %) di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dalam 3 gelombang. Gelombang pertama terdiri dari 26 Kalurahan dan Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 28 Mei 2020. Gelombang kedua terdiri dari 30 Kalurahan, Dana Desa masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 9 Juni 2020. Sedangkan gelombang ketiga sejumlah 31 Kalurahan dan Dana Desa sudah masuk ke masing-masing RKD Kalurahan tanggal 17 Juni 2020.
Besaran total Dana Desa tahap kedua atau terakhir (40%) yang telah tersalurkan adalah sebesar Rp 36.856.597.800. Sedangkan Dana Desa Tahap I (60%) sebelumnya telah disalurkan pada tanggal 31 Januari 2020. Sehingga total Dana Desa (100%) yang tersalurkan kepada kalurahan di Kabupaten Kulon progo adalah sebesar Rp 93.551.808.000.